Opini  

BUMD Lombok Timur: Antara PAD atau Beban APBD

Penulis : Herman Rakha

Peneliti Lombok Research Center

Sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, kemampuan atau kapasitasf fiskal yang dimiliki daerah menjadi bahan diskusi yang menarik terutama terhadap aspek ekonomi maupun politik. Pada aspek ekonomi yang paling menarik untuk didiskusikan adalah kemampuan daya dukung pendapatan daerah untuk menggantikan penerimaan yang diperoleh dari pemerintah pusat. Tentunya ini sangat strategis karena pelaksanaan otonomi daerah secara tidak langsung memberikan kesempatan kepada daerah untuk dapat memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing untuk dimanfaatkan secara maksimal dan digunakan didalam pembiayaan pembangunan. Artinya, otonomi daerah harus juga dibarengi dengan kemandirian fiskal.

Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah otonom yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama ini sumber penerimaan Kabupaten Lombok Timur (Lihat Grafik 1) sebagian besarnya masih berasal dari pemerintah pusat. Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap pengurangan porsi subsidi dari pemerintah pusat sehingga, tidak ada jalan lain bagi pemerintah Kabupaten Lombok Timur selain menggali dan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah.

Lembaga Lombok Research Center (LRC) didalam kajiannya melihat persoalan fiskal pada Kabupaten Lombok Timur akan tergantung pada kebijakan pemerintah daerah didalam merestrukturisasi berbagai sumber-sumber penerimaan daerah. Kesimpulan LRC ini didasarkan bahwa sesungguhnya pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebenarnya telah memiliki sumber-sumber pendapatan yang sangat potensial namun belum dapat diberdayakan secara maksimal. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harus memaksimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah tersebut. salah satu cara yang dapat dilakukan adalah “memoles” Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu sumber pendapatan potensial bagi pemerintah kabupaten Lombok Timur.

 

Kontribusi BUMD Terhadap PAD Kabupaten Lombok Timur

Otonomi daerah yang dibarengi dengan kebijakan desentralisasi fiskal memberikan konsekuensi besar terhadap peran serta kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dapat menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai salah satu pilar ekonomi terutama di daerah, BUMD tentunya harus mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian daerah. Keuntungan yang dihasilkan oleh BUMD dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah yang akan berdampak kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut maka, salah satu kuncinya adalah diperlukan BUMD yang sehat.

Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 23 Tahun  2014  mengartikan  BUMD  yaitu  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki  oleh  Pemerintahan  Daerah. Saat ini di Kabupaten Lombok Timur terdapat setidaknya empat BUMD yang memiliki potensi besar untuk dapat berkontribusi terhadap PAD, BUMD tersebut adalah: PT Selaparang Finansial, PT Energi Selaparang, PD Agro Selaparang dan, PDAM Tirta Dharma.

Namun, kenyataannya kontribusi BUMD-BUMD tersebut hingga saat ini belum terlihat secara signifikan mampu memberikan kontribusinya terhadap pendapatan daerah, bahkan lebih sering menjadi beban bagi APBD. Seperti yang terlihat pada tabel 1 di bawah dimana, selama periode tahun 2015-2019 rata-rata kontribusi BUMD terhadap PAD Kabupaten Lombok Timur hanya mencapai 1, 96 persen. Data pada grafik 2 di atas sudah termasuk penerimaan deviden pada penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada perusahaan daerah yang dimiliki oleh Provinsi NTB.

Sedangkan kalau deviden yang bersumber dari BUMD Kabupaten Lombok Timur, kontribusinya terhadap pendapatan daerah sangat rendah. Pada periode tahun 2015-2019 rata-rata persentase kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 1,96 persen saja.

Kinerja BUMD Lombok Timur

Persoalan BUMD di Kabupaten Lombok Timur dapat dikatakan kurang terekspos padahal keberadaan BUMD sangat penting didalam mendukung perekonomian daerah. Rendahnya kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah mencerminkan kinerja BUMD milik Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal. BUMD yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak untuk mencari pundi-pundi keuntungan, dalam perjalanannya ternyata masih jauh dari harapan.

Ada empat BUMD yang dimiliki Kabupaten Lombok Timur terdapat beberapa BUMD yang layak untuk dilakukan evaluasi namun, terhadap BUMD yang eksis menopang PAD tentunya layak untuk diapresiasi. Kinerja adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari fungsi-fungsi pekerjaan tertentu selama kurun waktu tertentu. Kinerja BUMD dimaksudkan sebagai kesehatan perusahaan/badan usaha dalam rangka kemampuannya untuk:

  1. Membayar hutang-hutangnya terutama jangka pendek (diukur oleh likuiditas)
  2. Menghasilkan keuntungan (diukur oleh rentabilitas)
  3. Aktiva/kekayaannya cukup/lebih besar dari utang-utangnya (diukur oleh solvabilitas).

Saat ini terdapat beberapa BUMD di Kabupaten Lombok Timur yang kinerjanya dapat dikatakan kurang efisien. Tidak sedikit dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur yang digunakan sebagai penyertaan modal. Apabila melihat data pada tabel 2 dan 3 di bawah terlihat pada beberapa BUMD antara penyertaan modal dengan keuntungan yang diperoleh sangat tidak efisien.

Untuk mewujudkan kinerja BUMD Lombok Timur yang kuat dan tahan lama serta mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan daerah tentunya harus didukung oleh konsep manajemen yang baik, terutama perencanaan dan strategi yang teliti karena manajemen adalah pencapaian tujuan-tujuan organisasi yang efektif dan efisien melalui perencanaan, pengelolaan, kepemimpinan dan, pengendalian sumber daya dalam organisasi.

Manajemen yang baik untuk mewujudkan kinerja yang maksimal tentu juga harus didukung oleh sumber daya (human capital) yang memiliki kemampuan serta kompetensi didalam bidangnya. Keberadaan human capital sangat penting dan perlu untuk diperhatikan agar perusahaan daerah mampu menghasilkan suatu produk yang memiliki nilai dan daya saing tinggi.

Problem sebagian besar BUMD di Indonesia adalah masalah sumber daya manusia (human capital), dimana banyak dari jajaran direksi maupun komisaris pada BUMD-BUMD yang tidak sesuai dengan kompetensinya didalam mengelola perusahaan daerah. Hal ini harus menjadi perhatian dari pemerintah Kabupaten Lombok TImur sebagai pemegang saham mayoritas pada BUMD yang ada di Kabupaten Lombok Timur.

Aktivitas perusahaan daerah tidak seharusnya hanya dilihat pada perspektif bisnis yang menghasilkan keuntungan semata melainkan keuntungan yang diperoleh perusahaan daerah merupakan dukungan aktivitas yang berasal dari keberadaan sumber daya manusia (human capital). Pemilihan sumber daya manusia yang ditempatkan menjadi direksi maupun komisaris harus didasarkan kepada pemahaman dan kemampuan membaca analisis keuangan perseroan, paham regulasi dalam mengatur industri, serta paham nature of business perseroan.

Kinerja dan daya saing yang rendah dari BUMD yang dimiliki Kabupaten Lombok Timur akan menjadi persoalan serta tantangan terutama di zaman revolusi industri 4.0 saat ini. Perusahaan daerah Lombok Timur akan menhadapai tantangan disparitas antar daerah, kelembagaan, SDM, penggunaan teknologi, market global, serta permodalan. Diperlukan kesiapan BUMD dalam menghadapi perubahan di era digital agar bisa menghadapi persaingan di dunia usaha. Perusahaan daerah Kabupaten Lombok Timur harus mampu bertransformasi dalam menghadapi perubahan global untuk menjadi kekuatan ekonomi di daerah.

Sektor pertanian masih menjadi kontributor terbesar dalam struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Lombok Timur. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa kontribusi sektor pertanian dalam PDRB Lombok Timur tahun 2020 mencapai 27,89 persen atau 5,6 miliar rupiah dari total PDRB atas dasar berlaku 2010 sebesar 20 miliar rupiah lebih.

Artinya, terdapat peluang bagi BUMD untuk dapat memanfaatkan di era Industri 4.0 yang berjalan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sangat mudah untuk diakses. Kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi tersebut akan menjadikan pasar bagi produk-produk pertanian yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur semakin luas. Selain itu, kemajuan-kemajuan tersebut akan mempermudah proses baik distribusi maupun penjualan sehingga dapat mengurangi biaya dan lain sebagainya.

Peluang-peluang tersebut harus mampu ditangkap oleh BUMD yang dimiliki oleh Kabupaten Lombok Timur. Terlebih telah ada payung hukum seperti adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Bab XII dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Perusahaan daerah Kabupaten Lombok Timur tidak seharusnya saat ini untuk berdiam di tempat saja melainkan juga sudah harus pro aktif menjemput peluang-peluang bisnis dengan cara mendekati para investor, pengusaha. Terlebih lagi dengan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika maka, BUMD Lombok Timur harus berani untuk menambah dan mengembangkan unit-unit bisnis yang berpotensi untuk menambah penghasilan daerah.

Sebagai salah satu daerah penyangga KEK Mandalika maka, peluang sektor pertanian sebagai daya dukung sektor pariwisata dapat dimanfaatkan peluangnya. Artinya perusahaan daerah mampu memaksimalkan potensi melalui mengkombinasikan peluang pariwisata dan pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *