Opini  

Hilangnya Hak Waris Bagi Istri yang Dipoligami Secara Sirri

Mohammad Azhari

Oleh: Mohammad Azhari

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Mataram Prodi Hukum Keluarga Islam

230402026.mhs@uinmataram.ac.id

 

Praktik perkawinan sirri (di bawah tangan/tidak tercatat) menjadi hal yang tidak asing lagi dalam kehidupan bermasyarakat. Nikah sirri atau disebut juga nikah di bawah tangan atau nikah tidak tercatat adalah perkawinan yang dilakukan sah menurut syariat islam, akan tetapi tidak dicatatkan secara administrasi negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.” Pengaturan mengenai pencatatan perkawinan dipertegas pula dalam Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa: “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Ayat (2): “Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan berlakunya Undang-Undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura”. Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Untuk memenuhi ketentuan pada pasal (5), setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah”. Ayat (2) “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum”.

Dalam pelaksanaannya, bagi masyarakat yang menganut agama Islam pencatatan perkawinan dilakukan oleh petugas dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. Tujuan pencatatan perkawinan antara lain agar ikatan perkawinan sah baik menurut agama/kepercayaan dan secara hukum, sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum serta dapat dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Meskipun Negara telah mengeluarkan aturan yang sangat jelas tentang pencatatan perkawinan, kejadian-kejadian perkawinan yang tidak dicatat masih banyak terjadi. Alhasil, pihak istri dan anak menjadi subjek yang sering kali dirugikan karena perkawinannya tidak dicatatkan secara resmi oleh Negara. Salah satu akibat yang ditimbulkan apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan yaitu istri tidak berhak atas harta bersama apabila terjadi perceraian maupun hak waris yang ditinggalkan oleh suaminya apabila suaminya telah meninggal dunia. Sebagai contoh sebuah kasus posisi, perkawinan tidak tercatat yang dilakukan oleh Ibu Pipit Resi Indrianingsih dan Bapak Hadi pada tanggal 4 Februari 2013. Pada saat perkawinan tersebut, Ibu Pipit berstatus gadis/perawan, sedangkan Pak Hadi berstatus duda cerai hidup. Namun, perceraian Pak Hadi dengan istri pertamanya diselesaikan di Pengadilan Agama pada tahun 2018, sehingga perkawinan Ibu Pipit dan Pak Hadi berlangsung lebih dahulu daripada penyelesaian perceraian Pak Hadi dengan Istri Pertamanya di Pengadilan Agama. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 115 KHI bahwa: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Berdasarkan hal tersebut, secara hukum yang berlaku, maka perkawinan tersebut termasuk kategori poligami sirri oleh karena Ibu Pipit melangsungkan perkawinan dengan Pak Hadi Ketika Pak Hadi masih tercatat resmi secara hukum Negara berstatus suami istri dengan istri pertamanya. Selanjutnya, pada tahun 2022 Pak Hadi meninggal dunia. Pada saat, keluarga almarhum hendak membagi harta warisan yang ditinggalkan oleh Pak Hadi semasa hidupnya secara kekeluargaan kepada ahli waris dari perkawinan pertama dan ahli waris dari perkawinan kedua dihadapan Notaris, ternyata Ibu Pipit tidak dapat memberikan bukti otentik bahwa benar perkawinannya dengan Pak Hadi telah tercatat dan sah secara Negara. Oleh sebab itu, Ibu Pipit kehilangan haknya sebagai ahli waris terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris (Pak Hadi).

Kedudukan Hukum Istri Yang Di Poligami Secara Sirri

Berdasarkan kasus posisi yang telah penyusun paparkan pada latar belakang di atas, dapat dipahami bahwa posisi istri (Ibu Pipit) merupakan posisi yang dilematis. Pasalnya, menurut hukum Islam, perkawinan Ibu Pipit dan Bapak Hadi adalah sah menurut syariat agama Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun islam yang berlaku. Akan tetapi, secara administratif perkawinan keduanya belum tercatat secara resmi menurut hukum Negara. Selain itu, minimnya kesadaran Pak Hadi untuk segera mengurus perceraiannya di Pengadilan Agama sebelum melangsungkan perkawinan dengan Ibu Pipit berdampak pada status Pak Hadi yang masih tercatat secara sah dan resmi secara administratif sebagai pasangan suami istri dengan istri pertamanya. Sehingga perkawinan tersebut dapat dikategorikan sebagai Poligami Sirri. Poligami Sirri adalah suatu bentuk perkawinan dimana seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari seorang wanita tetapi perkawinannya tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Persamaan yang paling tampak antara perkawinan poligami sirri dengan perkawinan sirri yaitu mengenai perkawinannya tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketentuan mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Berdasarkan bunyi pasal di atas, maka sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sehingga apabila suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab qabul telah dilaksanakan, maka perkawinan tersebut adalah sah baik menurut agama dan kepercayaan masyarakat. Akan tetapi, sahnya perkawinan tersebut perlu disahkan lagi oleh negara dengan cara dilakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama. Pencatatan perkawinan dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan jaminan mengenai kepastian hukum bagi para pihak dalam perkawinan.

Perkawinan yang tidak dicatat merupakan perkawinan yang hanya sah menurut agama dikarenakan terpenuhinya rukun nikah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang pencatatan perkawinan dapat dipahami bahwa pencatatan tersebut adalah syarat administrasi. Artinya, perkawinan tetap sah, karena standar sah dan tidaknya perkawinan ditentukan oleh norma-norma agama dari pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan. Pencatatan perkawinan diatur karena tanpa pencatatan resmi, suatu perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga akibat yang ditimbulkan adalah apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya, maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti-bukti yang sah dan autentik dari perkawinan yang dilangsungkan oleh pasangan tersebut. Konsekuensi dari perkawinan yang sah akan menimbulkan akibat hukum, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta perkawinan, hubungan timbal balik antara kedua orang tua dengan anak (nasab), kewajiban pemeliharaan anak (hadhanah), dan kewarisan. Begitupun sebaliknya, konsekuensi dari perkawinan yang tidak tercatat adalah tidak menimbulkan akibat hukum. Menurut pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban hukum yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan juga sebagai salah satu alat bukti perkawinan. Akan tetapi, akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dianggap tidak sah di hadapan hukum nasional. Sehingga perkawinan tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan bagi istri atau perempuan pada umumnya baik secara hukum maupun sosial serta bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penyusun menyimpulkan bahwa secara syariat Islam perkawinan antara Ibu Pipit dan Pak Hadi adalah sah sesuai dengan syarat dan rukun yang berlaku. Dalam hal ini, kedudukan Ibu Pipit sebagai istri adalah sah secara agama. Akan tetapi, oleh karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan di KUA, maka secara hukum positif yang berlaku, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga konsekuensinya yaitu perkawinan tersebut adalah tidak dapat menimbulkan akibat hukum seperti seperti hak dan kewajiban suami istri, harta perkawinan, hubungan timbal balik antara kedua orang tua dengan anak (nasab), kewajiban pemeliharaan anak (hadhanah), dan kewarisan. Perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat tidak diperolehnya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara meskipun perkawinan dipandang sah karena dilakukan sesuai ketentuan masing-masing agama dan kepercayaannya. Tatkala salah satu pihak yang terikat perkawinan melakukan tindakan wanprestasi maka pihak yang merasa dirugikan akan kesulitan mengajukan gugatan karena ketiadaan akta autentik untuk membuktikan adanya ikatan perkawinan.

Dampak Hak Waris Istri Akibat Di Poligami Secara Sirri

Perkawinan yang tidak tercatat memiliki dampak yang sangat besar bagi istri karena posisi istri sangatlah lemah di hadapan hukum. Istri akan kehilangan hak nafkah, hak waris jika suatu saat suami meninggal dunia, dan jika terjadi perceraian, pihak istri tidak akan bisa menuntut haknya karena tidak ada bukti otentik yang dapat membuktikan adanya perkawinan tersebut.

Hilangnya hak-hak akibat perkawinan yang tidak tercatat tersebut sangat berdampak terhadap kondisi psikologis seorang istri. Kondisi psikologis adalah suatu keadaan yang ada dalam diri seseorang individu yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku individu tersebut. Nikah sirri dapat berakibat: (1) Mempengaruhi kemaslahatan akal seorang istri, karena dengan adanya rasa tidak nyaman, rasa bersalah, bahkan hilangnya rasa percaya diri disebabkan oleh karena tidak memiliki bukti autentik berupa buku nikah, sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-hak warisnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta anak-anaknya; (2) Merasa ketidak tenangan batin, merasa malu, minder dan kurang percaya diri apabila berhubungan dengan lingkungannya, karena khawatir apabila statusnya sebagai istri sirri akan diperbincangkan di lingkungannya; (3) Merasa tidak berdaya dan tidak memiliki kekuatan apa-apa karena tidak mampu menuntut hak-haknya; (4) Merasa adanya tekanan baik dari internal maupun eksternal untuk bekerja lebih keras agar mampu menafkahi diri dan anak-anaknya sehingga kurang memperhatikan kesehatannya sendiri dan juga penjagaan terhadap anak-anaknya.

Simpulan

Perkawinan tidak tercatat merupakan perkawinan yang sah sesuai syariat agama Islam tetapi tidak tercatat secara administratif. Adapun kedudukan istri dalam poligami sirri adalah istri sah secara agama. Akan tetapi, oleh karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan di KUA, maka secara hukum positif yang berlaku, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga konsekuensinya yaitu perkawinan tersebut tidak dapat menimbulkan akibat hukum seperti hak dan kewajiban suami isteri, harta perkawinan, hubungan timbal balik antara kedua orang tua dengan anak (nasab), kewajiban pemeliharaan anak (hadhanah), dan kewarisan. Perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat tidak diperolehnya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara meskipun perkawinan dipandang sah karena dilakukan sesuai ketentuan masing-masing agama dan kepercayaannya.

Hilangnya hak-hak akibat perkawinan yang tidak tercatat sangat berdampak terhadap kondisi seorang istri, diantaranya: (1) Mempengaruhi kemaslahatan akal seorang istri, karena dengan adanya rasa tidak nyaman, rasa bersalah, bahkan hilangnya rasa percaya diri disebabkan oleh karena tidak memiliki bukti autentik berupa buku nikah, sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-hak warisnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta anak-anaknya; (2) Merasa ketidak tenangan batin, merasa malu, minder dan kurang percaya diri apabila berhubungan dengan lingkungannya, karena khawatir apabila statusnya sebagai istri sirri akan diperbincangkan di lingkungannya; (3) Merasa tidak berdaya dan tidak memiliki kekuatan apa-apa karena tidak mampu menuntut hak-haknya; (4) Merasa adanya tekanan baik dari internal maupun eksternal untuk bekerja lebih keras agar mampu menafkahi diri dan anak-anaknya sehingga kurang memperhatikan kesehatannya sendiri dan juga penjagaan terhadap anak-anaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *