Opini  

Portal Perlinsos Lotim: Tinggi Pendaftaran, Tapi Seberapa Akurat Data Kemiskinannya?

Menguji Kualitas DTSEN, Desil dan Ketepatan Sasaran Perlindungan SosialdDi Lombok Timur

OLEH: MUHAMAD DICKY SUBAGIA – KETUA UMUM GARDA MAHASISWA PEMUDA LOTIM (GMP-LOTIM) 

Jangan Menyamakan Banyaknya Data dengan Berkualitasnya Data

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur patut diapresiasi karena menjadi salah satu daerah percontohan transformasi digital perlindungan sosial nasional melalui Portal Perlinsos. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh membuat publik kehilangan fungsi kritisnya. Pertanyaan paling penting hari ini bukan lagi berapa banyak masyarakat yang sudah mendaftar?, tetapi setelah masyarakat mendaftar, apakah pemerintah benar-benar memiliki data sosial ekonomi yang akurat, mutakhir, terverifikasi dan mampu menemukan masyarakat miskin yang selama ini justru terlewatkan?. 

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Lombok Timur merupakan salah satu daerah dengan persoalan kemiskinan yang besar. BPS mencatat persentase penduduk miskin Lombok Timur pada 2025 sebesar 13,53 persen, atau sekitar 173.790 jiwa. Angka tersebut memang turun dibandingkan tahun sebelumnya dan merupakan capaian positif. Tetapi penurunan angka kemiskinan makro tidak otomatis berarti persoalan perlindungan sosial telah selesai.

Kemiskinan adalah kondisi sosial-ekonomi yang dinamis. Seseorang dapat kehilangan pekerjaan, mengalami gagal panen, sakit, terlilit utang, mengalami perceraian, menjadi penyandang disabilitas, atau mengalami penurunan pendapatan dalam waktu yang relatif cepat. Karena itu, data kemiskinan tidak boleh diperlakukan sebagai data yang sekali dibuat kemudian dianggap selesai. Di sinilah kualitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Portal Perlinsos harus diuji.

FAKTA PENTING PERLINSOS LOMBOK TIMUR

Lombok Timur ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan transformasi digitalisasi bansos nasional 2026. Pemerintah menyebut sistem tersebut menggunakan pendaftaran mandiri dan verifikasi biometrik untuk memperbaiki ketepatan sasaran. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Lombok Timur mengerahkan 2.576 agen Perlinsos, terdiri dari ASN, pendamping PKH, TKSK, LKS, PSM, unsur pemerintah desa, kepala lingkungan atau kader dan FKDM. Pemerintah juga menyebut target awal sekitar 140.000 KK pada desil 1-4, kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran sekitar 501.140 KK di seluruh Lombok Timur.

Sementara itu, Sekda Lombok Timur pada Agustus 2026 diberitakan menyebut pergerakan pendaftaran Perlinsos Lotim menjadi yang tertinggi secara nasional di antara daerah uji coba, dengan sekitar 101.000 KK telah terdaftar. Jika angka 101.000 KK dibandingkan dengan target awal 140.000 KK, maka secara matematis capaian pendaftaran mencapai sekitar 72 persen. Ini tentu capaian administratif yang besar. Tetapi 72 persen pendaftaran bukan berarti 72 persen datanya sudah benar. Di sinilah pemerintah harus berhati-hati. Data yang banyak belum tentu data yang benar. Data yang cepat terkumpul belum tentu data yang akurat. Dan data yang sudah masuk sistem digital belum tentu menggambarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga yang sebenarnya.

MASALAH PERTAMA: KITA HARUS MEMBEDAKAN REGISTRASI DENGAN VALIDASI

Ini merupakan kritik paling mendasar terhadap narasi keberhasilan Portal Perlinsos. Pendaftaran adalah proses mengumpulkan atau memperbarui informasi. Validasi adalah proses menguji apakah informasi tersebut benar. Verifikasi adalah proses membandingkan informasi dengan kondisi faktual di lapangan dan sumber data lain. Sedangkan pemutakhiran adalah proses memastikan data tetap relevan ketika kondisi masyarakat berubah. Artinya, Registrasi tidak sama dengan validasi. Validasi tidak sama dengan verifikasi. Serta Verifikasi tidak sama dengan otomatis akurat.

Pemerintah sendiri sebelumnya mengakui bahwa implementasi digitalisasi bansos di Lombok Timur masih menghadapi persoalan data yang lambat diperbarui, keterlambatan penyaluran dan salah sasaran. Bahkan Pemkab secara resmi menyebut capaian awal aktivasi masih sekitar 1 persen sehingga kemudian dilakukan percepatan besar-besaran. Karena itu, indikator keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah pendaftar, jumlah agen, jumlah KK yang berhasil dimasukkan, kecepatan input, dan jumlah desa yang sudah aktif. Indikator yang lebih penting adalah berapa persen NIK valid, berapa persen KK valid, berapa banyak data duplikat, berapa banyak data yang tidak sesuai kondisi rumah, berapa banyak warga miskin yang berada di desil tinggi, berapa banyak warga desil rendah ternyata tidak miskin, berapa banyak warga miskin yang tidak masuk daftar penerima, berapa lama koreksi data diproses, berapa banyak pengaduan yang diselesaikan, dan berapa besar inclusion error serta exclusion error.

DESIL BUKAN UKURAN ABSOLUT KEMISKINAN

Ini bagian yang sangat penting agar kritik terhadap DTSEN tidak keliru secara akademis. Badan Pusat Statistik menjelaskan pada Agustus 2026 bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan, bukan ukuran absolut kemiskinan. Keluarga dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan posisi relatif kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 relatif paling tinggi. Penentuan dilakukan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi dan menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).

Karena itu, jangan sampai publik berpikir Kalau seseorang berada di desil 5, berarti dia bukan miskin. Tidak sesederhana itu Begitu pula Kalau seseorang berada di desil 1, pasti miskin. Desil adalah ranking relatif, sedangkan garis kemiskinan BPS merupakan ukuran absolut berdasarkan kebutuhan minimum tertentu. Maka, apabila terdapat masyarakat yang secara faktual berada di bawah garis kemiskinan tetapi masuk desil tinggi dan kemudian kehilangan akses perlindungan sosial, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan ulang. Bukan langsung menyalahkan masyarakat. Bukan langsung menyalahkan desa. Dan bukan pula langsung menyalahkan BPS. 

DATA KEMISKINAN LOTIM MENUNJUKKAN MASALAHNYA TIDAK SEDERHANA

BPS mencatat kemiskinan Lombok Timur 2025 sebesar 13,53 persen, dengan sekitar 173.790 penduduk miskin. Garis kemiskinan yang dilaporkan untuk Lombok Timur berada sekitar Rp465,48 ribu per kapita per bulan. Di sisi lain, rata-rata pengeluaran per kapita Lombok Timur pada 2025 mencapai sekitar Rp1,417 juta per bulan, tetapi lebih dari separuhnya, sekitar 55,79 persen, masih digunakan untuk konsumsi makanan. Ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak cukup dibaca dari satu angka kemiskinan. Ada kelompok miskin, hampir miskin, rentan miskin, pekerja informal dengan pendapatan tidak stabil, dan rumah tangga yang secara statistik tidak miskin tetapi sangat rentan terhadap guncangan ekonomi. Kelompok terakhir inilah yang sering tidak terlihat apabila sistem terlalu kaku.

ADA PERTANYAAN BESAR TENTANG SKALA PENERIMA BANSOS

Dinas Sosial Lombok Timur pada Juli 2026 menyebut PBI JKN sekitar 669 ribu jiwa pada desil 1-4, PKH sekitar 76 ribu KK, BPNT sekitar 120 ribu KK pada desil 1-5, dan bansos APBD sekitar 198.776 KK. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ekosistem perlindungan sosial Lotim sangat besar. Tetapi justru karena skalanya besar, pertanyaan mengenai kualitas data menjadi semakin penting.

198.776 KK penerima bansos APBD tidak boleh langsung dibandingkan dengan 173.790 jiwa penduduk miskin BPS, karena unit analisisnya berbeda yaitu Satu menggunakan KK, yang lain menggunakan individu, dan cakupan atau definisi program juga berbeda. Namun ketidaksamaan tersebut justru memperlihatkan kebutuhan akan dashboard data perlindungan sosial yang mampu menjelaskan dengan transparan bahwa siapa penerima, program apa, desil berapa, kriteria apa dan mengapa seseorang menerima. Tanpa itu, publik hanya melihat angka agregat. Padahal kebijakan bansos bekerja pada level rumah tangga dan individu.

POLEMIK DESA MENENTUKAN DESIL: JANGAN JADIKAN DESA KAMBING HITAM

Pernyataan bahwa desa menentukan desil penerima bansos sempat menimbulkan polemik. Pemberitaan Juli 2026 memuat klarifikasi Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Lombok Timur, Dedi Kurniawan, bahwa masyarakat memang mengajukan atau memperbaiki data melalui desa, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial dan pemerintah pusat, sementara BPS yang melakukan analisis dan menentukan pemeringkatan desil. Artinya, secara substantif Desa bukan pihak yang secara statistik menetapkan desil. Desa berada pada salah satu mata rantai pengusulan, pemutakhiran dan informasi lokal. Hal ini menjadi semakin penting setelah muncul pemberitaan pada 28 Agustus 2026 mengenai pemerintah desa di wilayah Suralaga yang meminta agar desa tidak menjadi kambing hitam karena pendataan lapangan dilakukan oleh petugas BPS.

Menurut saya, polemik ini tidak boleh berakhir dengan saling lempar tanggung jawab. Justru harus menjadi momentum untuk membuat rantai tanggung jawab data yang jelas. Siapa bertanggung jawab atas apa? Misalnya BPS bertugas untuk metodologi statistik, pemeringkatan, kualitas estimasi, desain verifikasi, dan pengendalian kualitas. Selanjutnya misalnya Dinas Sosial bertugas untuk administrasi program, pengusulan dan tindak lanjut, pengaduan, koordinasi dengan desa, dan memastikan program menggunakan data yang sesuai. Selanjutnya Dukcapil bertugas untuk validitas identitas kependudukan, NIK, KK, dan status kependudukan. Selanjutnya Pemerintah Desa bertugas untuk memberikan informasi lokal, membantu akses masyarakat, mengidentifikasi perubahan kondisi, memfasilitasi koreksi, dan bukan menentukan skor statistik desil. Selanjutnya Masyarakat bertugas untuk memberikan informasi yang benar, melaporkan perubahan kondisi, dan melakukan pengecekan data. Terakhir misalnya Inspektorat atau BPKP bertugas untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap proses. Jangan sampai ketika data salah, desa disalahkan. Tetapi jangan pula desa dibebaskan dari tanggung jawab jika terdapat manipulasi atau pembiaran. Yang diperlukan adalah audit trail, bukan saling menyalahkan.

MASALAH UTAMA: INCLUSION ERROR DAN EXCLUSION ERROR

Dalam kebijakan perlindungan sosial dikenal dua kesalahan besar.

1.Inclusion Error, Orang yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan justru masuk sebagai penerima. Contohnya adalah kondisi ekonominya sudah membaik, sudah memiliki pendapatan stabil, asetnya menunjukkan kemampuan ekonomi lebih tinggi, tetapi masih tercatat sebagai penerima. Dampaknya adalah anggaran negara atau daerah menjadi kurang efisien dan hak kelompok miskin lainnya berkurang.

2.Exclusion Error, Orang yang sebenarnya layak justru tidak menerima. Inilah yang menurut saya jauh lebih berbahaya secara sosial. Misalnya keluarga miskin tidak tercatat, NIK bermasalah, data keluarga tidak sinkron, kondisi ekonominya berubah setelah pendataan, salah klasifikasi desil, tidak mampu melakukan pendaftaran digital, tidak memiliki smartphone, tidak mengetahui mekanisme koreksi, atau pengajuannya tidak pernah diverifikasi. Mereka akhirnya kehilangan bantuan pangan, PKH, PBI JKN, subsidi, perlindungan energi, program pemberdayaan, maupun intervensi sosial lainnya. 

Literatur tentang targeting bansos menunjukkan bahwa tidak ada metode targeting yang sempurna. Penelitian di Indonesia menemukan bahwa PMT dapat mengungguli community targeting dalam mengidentifikasi kelompok miskin, tetapi tetap terdapat persoalan targeting error. Bahkan penelitian terbaru mengenai PBI-JKN di Indonesia menemukan bahwa inclusion error dan exclusion error masih terjadi, sehingga sinkronisasi data, verifikasi dan validasi perlu terus diperbaiki. Dengan kata lain DTSEN adalah instrumen penting, tetapi DTSEN bukan kitab suci yang tidak boleh dikoreksi.

PEMERINTAH SENDIRI MENGAKUI DTSEN HARUS TERUS DIPERBARUI

Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN menginstruksikan integrasi data dengan memastikan akurasi, interoperabilitas dan pemutakhiran data. DTSEN dimaksudkan menjadi sumber data utama untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan sosial-ekonomi agar program lebih tepat sasaran, efektif, efisien dan akuntabel. Permensos Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial. Bahkan pada 2026, BPS melakukan pemutakhiran DTSEN dan menyebut sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu telah tercakup pada DTSEN Volume 2, dengan verifikasi lapangan dan penyempurnaan klasifikasi kesejahteraan. Artinya, pemerintah pusat sendiri mengakui satu hal yaitu data sosial ekonomi harus bergerak mengikuti perubahan kehidupan masyarakat.

MAKA, APA YANG HARUS DIKRITIK DARI PERLINSOS LOTIM?

Kritik terhadap Lombok Timur bukan karena menggunakan teknologi. Justru digitalisasi harus didukung. Yang harus dikritik adalah jangan sampai digitalisasi hanya mempercepat kesalahan. Karena data yang salah ditambah teknologi cepat sama dengan kesalahan yang menjadi lebih cepat dan berskala lebih besar. 

Portal Perlinsos harus diuji melalui lima pertanyaan antara lain:

Pertama, Apakah data benar? Bukan sekadar apakah NIK terbaca Tetapi apakah rumahnya sesuai, jumlah anggota keluarga sesuai, pekerjaan sesuai, penghasilan masuk akal, aset sesuai, status kesehatan sesuai, pendidikan sesuai, dan kondisi sosial sesuai?

Kedua, Apakah data mutakhir? Apakah data 2025 masih menggambarkan kondisi September 2026 Bagaimana jika kepala keluarga meninggal, kehilangan pekerjaan, PHK, gagal panen, usaha bangkrut, anak menjadi tanggungan baru, terjadi perceraian, anggota keluarga pindah, dan kondisi kesehatan berubah?

Ketiga, Apakah masyarakat dapat mengoreksi? Ini sangat penting. Jika masyarakat mengatakan Saya miskin tetapi saya masuk desil 7. Apa prosedurnya? Siapa yang memeriksa? Berapa lama? Apakah ada nomor tiket pengaduan? Apakah ada bukti bahwa pengaduan diproses? Dan Apakah masyarakat mendapatkan hasilnya?

Keempat, Apakah masyarakat yang tidak punya akses digital terlindungi? Digitalisasi jangan berubah menjadi digital divide atau social protection divide. Warga miskin yang tidak memiliki smartphone, literasi digital rendah, lansia, penyandang disabilitas atau masyarakat di wilayah dengan akses internet buruk tidak boleh kehilangan hak karena tidak mampu melakukan registrasi digital.

Kelima, Apakah pemerintah mengukur exclusion error? Ini yang paling penting. Selama pemerintah hanya menghitung berapa orang sudah terdaftar? maka pemerintah baru mengukur aktivitas administratif. Belum mengukur ketepatan sasaran.

SOLUSI: LOTIM MEMBUTUHKAN DATA QUALITY ASSURANCE SYSTEM

Saya merekomendasikan Pemkab Lombok Timur membangun Sistem Penjaminan Mutu Data Perlindungan Sosial Lombok Timur. Bukan sekadar Portal Perlinsos. Tetapi sistem yang mengawasi kualitas data dari awal sampai bantuan diterima.

Tahap 1, CLEANING. Lakukan pembersihan NIK ganda, KK ganda, NIK tidak valid, anggota keluarga tidak sinkron, warga meninggal tetapi masih aktif, warga pindah tetapi masih tercatat, bayi atau anggota keluarga yang belum masuk, dan penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. Targetnya adalah duplicate rate atau mendekati 0 persen.

Tahap 2, CROSS CHECK. Data DTSEN harus dicocokkan dengan Dukcapil seperti NIK, KK, status hidup, perpindahan penduduk. Selanjutnya di Data sosial seperti PKH, BPNT, PBI, dan bantuan daerah. Selanjutnya Data aset seperti kendaraan, kepemilikan aset tertentu, dan properti jika tersedia secara sah. Selanjutnya Data pekerjaan seperti ASN, TNI atau Polri, pekerja formal, dan data ketenagakerjaan yang tersedia. Selanjutnya Data pendidikan seperti status sekolah anggota keluarga. Selanjutnya Data kesehatan seperti kondisi tertentu yang relevan untuk program. Selanjutnya Data desa seperti kondisi rumah, pekerjaan, perubahan ekonomi, dan kerentanan lokal. Namun integrasi tersebut harus tetap tunduk pada aturan perlindungan data pribadi dan prinsip purpose limitation.

Tahap 3, GROUND CHECK BERBASIS RISIKO. Jangan semua rumah tangga diperlakukan sama. Prioritaskan verifikasi lapangan untuk keluarga miskin yang berada di desil tinggi, penerima bansos yang berada di desil tinggi, keluarga yang mengajukan keberatan, data yang mengalami perubahan drastis, data dengan anomali, rumah tangga dengan NIK atau KK bermasalah, keluarga yang baru mengalami PHK, keluarga dengan anggota disabilitas, keluarga yang mengalami bencana dan keluarga yang berada dekat garis kemiskinan. Ini lebih efisien daripada melakukan pemeriksaan manual secara seragam.

Tahap 4, RIGHT TO CORRECT UNTUK WARGA. Setiap warga harus mempunyai hak untuk mengatakan Data saya salah. Harus tersedia portal koreksi, kantor desa, Dinas Sosial, agen Perlinsos, call center, kanal WhatsApp resmi, aplikasi Cek Bansos, dan mekanisme pengaduan tertulis. BPS juga menjelaskan bahwa kanal perubahan data seperti Cek Bansos, SIKS-CC, SIKS-NG dan Call Center 171 tersedia dalam ekosistem pemutakhiran DTSEN, dengan usulan perubahan yang kemudian diverifikasi. Untuk Lombok Timur, mekanisme tersebut harus dibuat lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Tahap 5, BATAS WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN. Jangan sampai warga mengadu hari ini tetapi baru mendapat jawaban enam bulan kemudian. Saya merekomendasikan Misalnya Jenis pengaduannya NIK atau KK, Batas Pengaduannya adalah maksimal 3 hari kerja. Terus misalnya lagi jenis Pengaduannya data keluarga, batas Pengaduannya maksimal 7 hari. Jenis Pengaduannya selanjutnya misalnya Perubahan pekerjaan atau penghasilan, batas Pengaduannya adalah maksimal 14 hari. Jenis Pengaduannya selanjutnya misalnya Keberatan desil, batas Pengaduannya adalah maksimal 14-21 hari. Jenis Pengaduannya selanjutnya misalnya Kasus kompleks, batas Pengaduannya adalah maksimal 30 hari. Setiap pengaduan harus mendapatkan Nomor tiket, status, petugas, hasil verifikasi, dan keputusan.

BENTUK SATGAS DATA PERLINSOS LOTIM YANG IDEAL

Satgas jangan hanya berisi birokrasi. Komposisinya adalah BPS, Dinas Sosial, Dukcapil, Bappeda, Diskominfo, Inspektorat, BPKP sebagai pengawas sesuai kewenangan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pendamping PKH, akademisi, organisasi masyarakat sipil, perwakilan masyarakat. BPKP sendiri sebelumnya mendorong Lombok Timur memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, rencana aksi dan komunikasi masyarakat dalam implementasi digitalisasi perlindungan sosial.

DESA HARUS DIBERI PERAN, TETAPI BUKAN DIBERI BEBAN MENENTUKAN DESIL

Pemerintah desa memiliki keunggulan yang tidak dimiliki database nasional yaitu desa mengetahui perubahan sosial masyarakat secara lebih dekat. Karena itu desa harus menjadi early warning system kemiskinan. Contohnya Jika keluarga kehilangan pekerjaan, desa dapat mengusulkan pembaruan. Jika kepala keluarga meninggal, desa dapat mengusulkan pembaruan. Jika keluarga mengalami kebakaran, bencana, gagal panen atau krisis ekonomi, desa dapat mengajukan rapid updating. Tetapi desa tidak boleh diposisikan sebagai penentu akhir ranking statistik desil. Dengan demikian tidak ada lagi BPS menyalahkan desa. Atau Bupati menyalahkan desa. Atau Desa menyalahkan BPS. Yang ada adalah satu rantai tanggung jawab data. 

BUAT MAPPING KEMISKINAN PER DESA

Pemkab Lombok Timur seharusnya memiliki dashboard internal yang menunjukkan jumlah penduduk, jumlah KK, jumlah miskin, jumlah rentan miskin, distribusi desil, penerima PKH, penerima BPNT, penerima PBI, penerima bansos APBD, jumlah exclusion error, jumlah inclusion error, jumlah pengaduan, jumlah koreksi, dan jumlah data yang berhasil diperbaiki. Kemudian dibuat ranking kualitas data desa. Bukan ranking desa miskin. Tetapi Indeks Kualitas Data Perlindungan Sosial Desa.

INDIKATOR KINERJA YANG HARUS DIUBAH

Pemkab jangan lagi hanya mengatakan Lombok Timur tertinggi pendaftarannya. Ukuran tersebut harus diganti menjadi beberapa indikator antara lain:

Indikator 1, Data Accuracy Rate. Persentase data yang setelah diverifikasi sesuai kondisi faktual.

Indikator 2, Inclusion Error Rate. Persentase penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.

Indikator 3, Exclusion Error Rate. Persentase masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi tidak menerima.

Indikator 4, Data Update Rate. Persentase perubahan kondisi masyarakat yang berhasil diperbarui.

Indikator 5, Complaint Resolution Rate. Persentase pengaduan yang diselesaikan.

Indikator 6, Resolution Time. Rata-rata waktu penyelesaian pengaduan.

Indikator 7, NIK Match Rate. Persentase data yang berhasil disinkronkan dengan Dukcapil.

Indikator 8, Duplicate Rate. Jumlah data ganda.

Indikator 9, Benefit Incidence. Berapa persen manfaat benar-benar jatuh ke kelompok yang ditargetkan.

Indikator 10, Welfare Outcome. Apakah penerima bantuan mengalami peningkatan konsumsi, penurunan kerentanan, peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesehatan, peningkatan produktivitas, peningkatan pendapatan, atau justru tetap berada dalam kemiskinan. Inilah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.

*BANSOS TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PENERIMAAN BANTUAN

Ada problem yang lebih besar. Jika pemerintah hanya memperbaiki data agar bansos tepat sasaran tetapi tidak mengubah kondisi ekonomi masyarakat, maka kebijakan tersebut hanya menjadi administrasi kemiskinan. Tujuan akhirnya bukan orang miskin tercatat. Tujuannya adalah orang miskin keluar dari kemiskinan. Karena itu DTSEN harus dihubungkan dengan program pemberdayaan UMKM, pelatihan kerja, bantuan modal, akses pasar, pertanian, nelayan, peternakan, beasiswa, kesehatan, rumah layak, sanitasi, perlindungan pekerja, dan penciptaan lapangan kerja. Perencanaan nasional sendiri menempatkan perlindungan sosial adaptif tidak hanya sebagai bantuan, tetapi juga sebagai upaya graduasi dari kemiskinan melalui integrasi perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

MODEL KEBIJAKAN YANG SAYA REKOMENDASIKAN LOTIM ONE DATA, ONE FAMILY, ONE WELFARE PROFILE

Setiap keluarga memiliki satu profil sosial-ekonomi yang Teridentifikasi NIK dan KK valid. Selanjutnya Terverifikasi cocok dengan kondisi lapangan. Selanjutnya Terukur memiliki indikator sosial ekonomi. Selanjutnya Terklasifikasi memiliki posisi desil. Selanjutnya Dapat dikoreksi masyarakat dapat mengajukan keberatan. Selanjutnya Diperbarui data berubah mengikuti kondisi keluarga. Selanjutnya Terhubung dengan program pemerintah mengetahui program apa yang diterima. Selanjutnya Dievaluasi pemerintah mengetahui apakah intervensi berhasil meningkatkan kesejahteraan.

ROADMAP 12 BULAN PEMBENAHAN DATA PERLINSOS LOTIM

0-30 hari

– Audit database

– Cleansing NIK

– Identifikasi duplikasi

– Mapping penerima bansos

– Membuka dashboard pengaduan

– Menetapkan SOP koreksi data

31-90 hari

– Ground check keluarga berisiko tinggi

– Verifikasi warga miskin yang berada pada desil tinggi

– Verifikasi penerima desil tinggi

– Sinkronisasi Dukcapil

– Audit sampel desa

3-6 bulan

– Membangun Indeks Kualitas Data Desa

– Melakukan random audit minimal 5-10 persen data berisiko

– Menerbitkan laporan inclusion atau exclusion error

– Memperbaiki mekanisme pengaduan

6-12 bulan

– Evaluasi seluruh program bansos

– Mengukur perubahan kesejahteraan

– Mengintegrasikan bansos dengan pemberdayaan ekonomi

– Melakukan re-ranking keluarga secara berkala

– Menerbitkan laporan publik tahunan kualitas data perlindungan sosial

TARGET YANG HARUS BERANI DITETAPKAN PEMKAB LOTIM

Saya merekomendasikan target berikut antara lain NIK valid harus lebih dari 99 persen. Duplikasi data kurang dari 0,5 persen. Data kematian atau pindah yang belum diperbarui kurang dari 1 persen. Pengaduan terselesaikan lebih dari 95 persen. Pengaduan selesai kurang dari 21 hari lebih dari 90 persen. Ground check kasus berisiko 100 persen. Penerima desil tinggi yang terindikasi tidak sesuai 100 persen diaudit. Keluarga miskin yang mengajukan keberatan 100 persen diverifikasi. Dan yang paling penting Exclusion error harus menjadi indikator utama, bukan sekadar jumlah pendaftar.

LOTIM TIDAK BUTUH DATA YANG SEKADAR BANYAK, TETAPI DATA YANG BENAR

Lombok Timur sedang berada pada momentum penting. Menjadi daerah percontohan digitalisasi bansos merupakan kesempatan besar. Tetapi status sebagai daerah dengan capaian pendaftaran tertinggi tidak boleh membuat pemerintah terlena. Justru semakin tinggi jumlah pendaftar, semakin besar tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kualitas data. Karena persoalan utama perlindungan sosial bukan sekadar Apakah warga sudah terdaftar? Melainkan Apakah warga yang paling membutuhkan benar-benar ditemukan? Dan pertanyaan yang lebih penting adalah Apakah mereka yang miskin tetapi berada pada desil atas sudah diperiksa kembali? Apakah masyarakat yang kehilangan akses bansos karena kesalahan data memiliki jalan untuk memperbaikinya? Berapa angka inclusion error dan exclusion error Lombok Timur? Berapa lama warga harus menunggu sampai datanya diperbaiki? Berapa banyak warga miskin yang tidak masuk sistem? Berapa banyak penerima yang sebenarnya sudah tidak layak? Dan setelah bantuan diberikan, apakah kemiskinan mereka benar-benar berkurang? 

Karena pada akhirnya, kualitas kebijakan perlindungan sosial tidak diukur dari seberapa cepat pemerintah mengumpulkan data, tetapi dari seberapa kecil kesalahan penargetannya dan seberapa besar perubahan kesejahteraan yang dihasilkan. DTSEN harus menjadi instrumen negara untuk menemukan masyarakat yang membutuhkan, bukan sekadar instrumen administratif untuk mencatat masyarakat. Portal Perlinsos harus menjadi pintu masuk koreksi dan pemutakhiran, bukan sekadar mesin registrasi. Dan pemerintah desa harus menjadi mitra verifikasi sosial, bukan kambing hitam ketika terjadi kesalahan data. Sebab satu data yang salah bukan hanya angka yang salah. Di balik satu data yang salah bisa ada satu keluarga yang kehilangan pangan. Di balik satu desil yang salah bisa ada satu anak yang kehilangan kesempatan. Di balik satu NIK yang tidak sinkron bisa ada satu keluarga yang kehilangan perlindungan. Dan ketika kesalahan itu terjadi dalam skala ribuan rumah tangga, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Itu sudah menjadi persoalan keadilan sosial. 

Beberapa angka yang beredar di publik perlu dibaca hati-hati. Misalnya angka sekitar 101 ribu KK merupakan klaim capaian pendaftaran yang diberitakan berdasarkan keterangan Sekda, sedangkan angka 140 ribu KK merupakan target tahap pertama yang tercantum dalam informasi resmi Pemkab. Angka tersebut tidak boleh dipakai sebagai bukti bahwa 72 persen data sudah akurat karena tingkat registrasi bukan tingkat akurasi. Demikian pula angka 198.776 KPM bansos APBD tidak dapat langsung dibandingkan dengan 173.790 jiwa miskin BPS, karena satuannya berbeda dan kriteria program tidak identik. Yang perlu dilakukan Pemkab justru membuka cross-tabulation antara jumlah keluarga, desil, status kemiskinan, jenis program dan hasil verifikasi.

Secara nasional, penelitian akademik juga menunjukkan bahwa metode targeting berbasis PMT maupun pendekatan berbasis komunitas memiliki kelebihan dan keterbatasan. Karena itu, kombinasi data statistik, data administratif, verifikasi lapangan, dan mekanisme keberatan masyarakat merupakan pendekatan yang jauh lebih kuat daripada mengandalkan satu sumber data saja.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *