Hukum  

Buntut Vonis Bebas 3 Terdakwa, GMP Lotim Desak KPK dan Kejati Usut 15 Nama di Skandal “Dana Siluman” DPRD NTB

SUPARMAN, Ketua umum Himpunan Pelajar & Mahasiswa Kecamatan Jerowaru Keruak

LOMBOK TIMUR — Polemik dugaan gratifikasi atau “dana siluman” di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memantik reaksi keras publik. Garda Mahasiswa Pemuda Lombok Timur (GMP Lotim) secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mengusut tuntas 15 nama anggota dewan yang terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Ketua Bidang Sosial dan Lingkungan (Sosling) GMP Lotim, Supratman, menegaskan bahwa penegakan hukum di Bumi Gora tidak boleh pandang bulu. Hal ini disampaikannya kepada awak media pada Minggu (30/8/2026).

“Keadilan tidak boleh tumpul ke atas! Dugaan skandal dana siluman di tubuh DPRD NTB adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan dan uang rakyat. Praktik main mata dan pembiaran terhadap pihak-pihak yang terlibat hanya akan mencoreng penegakan hukum,” tegas Supratman.

Desakan ini mencuat pasca-putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada 5 Agustus 2026 lalu, yang memvonis bebas tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Vonis bebas tersebut membuat perhatian publik bergeser pada 15 nama anggota DPRD NTB lainnya yang sempat disebut menerima aliran dana dalam konstruksi dakwaan.

Menurut Supratman, aparat penegak hukum harus segera memanggil, memeriksa, dan menyeret semua aktor yang diduga menikmati aliran dana tersebut tanpa kompromi politik.

Berdasarkan dokumen perkara yang beredar luas di media, 15 nama anggota dewan yang disebut-sebut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi adalah:

  • Lalu Irwansyah Triadi (disebut menerima Rp100 juta)
  • Harwoto (disebut menerima Rp170 juta)
  • Nurdin Marjuni (disebut menerima Rp180 juta)
  • Lalu Arif Rahman Hakim, Humaidi, Marga Harun, Yasin, TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf, Burhanuddin (dikaitkan dengan pemberian dari Indra Jaya Usman, masing-masing Rp200 juta)
  • Wahyu Apriawan Riski, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Hulaemi, Ruhaiman, Salman, dan TGH Muliadi (dikaitkan dengan pemberian dari M. Nashib Ikroman).

Meski demikian, Supratman menekankan bahwa pencantuman nama dalam dakwaan tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, publik justru membutuhkan kejelasan dan kepastian status hukum dari aparat yang berwenang.

“Kami minta Kejati NTB transparan. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka. Namun, apabila masih terdapat fakta, aliran dana, atau keterangan saksi yang perlu didalami, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional,” jelasnya.

GMP Lotim mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Masyarakat hanya menginginkan satu hal: kepastian dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Kejati NTB perlu memberikan jawaban yang terang benderang berdasarkan fakta dan proses hukum. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi,” tutup Supratman.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *