Oleh : Maharani
Peneliti Lombok Research Center (LRC)
Siang itu, di minggu ketiga bulan agustus 2026. Saya bersama dua anak muda mendampingi saya untuk melakukan survey dan pengambilan sampel air di Kabupaten Lombok Timur. Jalan yang saya lalui berdebu dan cukup berlubang. Hal ini mengingatkan saya pada kejadian aksi yang dilakukan oleh masyarakat untuk menuntut perbaikan jalan yang melalui desanya di depan kantor bupati Lombok Timur pada pertengahan bulan agustus ini.
Saya memandang aksi tersebut cukup beralasan. Selain jalannya yang berlubang, debu juga cukup mengganggu aktifitas masyarakat. Pantas saja orasi yang dilakukan kepala desa sangat menggebu-gebu dan membakar semangat masyarakatnya.
Memang betul Desa ini menjadi salah satu desa penghasil pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang cukup banyak. Ini dibuktikan dari banyaknya mobil dum truck yang berseliwaran dengan muatan yang diluar kapasitasnya.
Setiap kali sebuah jalan baru dibuka, bendungan dibangun, atau kawasan wisata diperluas di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada satu kebutuhan yang selalu berjalan seiring yaitu meningkatnya akan kebutuhan pasir, batu, kerikil, dan tanah urug. Bahan-bahan yang tergolong mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ini adalah fondasi literal dari setiap proyek infrastruktur. Percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, perbaikan jalan nasional, hingga proyek irigasi di berbagai kecamatan telah mendorong permintaan agregat tambang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pertanyaannya, apakah lonjakan aktivitas ini benar-benar sebanding dengan kontribusinya terhadap kas daerah Kabupaten Lombok Timur?
Data terbaru dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB tahun 2025 mengungkap fakta yang menarik sekaligus mengkhawatirkan. Dari total 168 izin usaha pertambangan (IUP) MBLB yang tercatat se-NTB, Kabupaten Lombok Timur menyumbang porsi terbesar dengan 57 izin. Angka ini menegaskan posisi Lombok Timur sebagai salah satu sentra utama pertambangan MBLB di provinsi ini. Namun, jumlah izin resmi ini jauh berbeda dengan kondisi riil di lapangan, di mana aktivitas penambangan tanpa izin masih marak terjadi di berbagai daerah aliran sungai seperti DAS Menanga, DAS Perian, dan DAS Labuhan Haji, serta di kecamatan-kecamatan seperti Pringgabaya, Aikmel, Labuhan Haji, dan Sikur.
Ironisnya, ketimpangan antara jumlah tambang berizin dan tambang ilegal ini berdampak langsung pada penerimaan daerah. Jika ditelusuri, realisasi pajak MBLB di Kabupaten Lombok Timur selama periode 2021 hingga 2025 menunjukkan pola yang jauh dari optimal. Pada 2021, dari target sebesar Rp22,08 miliar, realisasi hanya mencapai Rp12,41 miliar atau setara 56,23 persen. Tahun 2022 sedikit membaik menjadi 59,66 persen dari target yang sama. Namun pada 2023, ketika target dinaikkan signifikan menjadi Rp72,35 miliar, realisasi justru anjlok menjadi hanya Rp16,27 miliar atau 22,49 persen. Pola serupa berulang pada 2024, dengan realisasi hanya 22,92 persen dari target Rp55,3 miliar. Barulah pada 2025, dengan target yang diturunkan menjadi Rp14,27 miliar, tingkat capaian kembali membaik ke angka 67,11 persen.
Pola data ini menyingkap satu hal penting yaitu penetapan target pajak MBLB selama ini tampaknya tidak sepenuhnya berbasis pada data riil potensi produksi dan sebaran tambang di lapangan. Ketika target dipatok terlalu tinggi tanpa basis data spasial yang akurat, hasilnya justru rasio pencapaian yang rendah, meski secara nominal penerimaan tetap ada. Sebaliknya, ketika target disesuaikan lebih realistis, capaian persentase membaik, meski nilai riil pajak yang terkumpul justru menurun secara absolut. Artinya, ada persoalan mendasar dalam basis penentuan potensi pajak yang perlu segera dibenahi, bukan sekadar menaikkan atau menurunkan angka target di atas kertas.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa minimnya data spasial yang mutakhir dan komprehensif menjadi salah satu kendala utama dalam pengelolaan tambang MBLB di Lombok Timur. Informasi mengenai lokasi, luas area, dan intensitas penambangan kerap tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga pemerintah daerah kesulitan menyusun kebijakan pengelolaan yang efektif, termasuk dalam menetapkan target pajak dan retribusi yang berbasis bukti. Tanpa peta sebaran tambang yang akurat, sulit membedakan mana tambang yang benar-benar berizin dan produktif, mana yang beroperasi di luar radar pengawasan, dan berapa besar potensi penerimaan yang sebenarnya bisa digali dari sektor ini.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan lapangan. Banyak lokasi penambangan MBLB di Lombok Timur beroperasi tanpa pengawasan dan pengelolaan yang memadai, sehingga pelanggaran izin, aktivitas ilegal, dan minimnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi menjadi pemandangan yang lumrah. Praktik ini bukan hanya merugikan penerimaan asli daerah (PAD), tetapi juga mempercepat kerusakan kualitas tanah dan air. Hilangnya lapisan topsoil, penurunan kesuburan lahan pertanian, peningkatan kekeruhan dan padatan tersuspensi di badan air, hingga potensi pencemaran logam berat adalah konsekuensi ekologis dari penambangan yang berjalan tanpa kendali. Bagi masyarakat Lombok Timur yang sebagian besar hidup dari sektor pertanian dan perikanan, kerusakan ini bukan sekadar isu lingkungan abstrak, melainkan ancaman langsung terhadap sumber penghidupan mereka.
Di sinilah letak ironi yang harus segera diurai bersama oleh semua pihak. Sektor yang semestinya menjadi salah satu andalan PAD justru berjalan dengan kontribusi yang jauh di bawah potensi riilnya, sembari meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang. Padahal, berbagai penelitian menegaskan bahwa penambangan MBLB yang dikelola secara legal, terawasi, dan berkelanjutan justru mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Optimalisasi pengaturan perizinan, pajak, dan retribusi sektor pertambangan rakyat terbukti dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa harus mengorbankan kualitas lingkungan, asalkan disertai pengawasan yang konsisten dan kewajiban reklamasi pascatambang yang benar-benar ditegakkan.
Untuk menggali potensi PAD dari sektor MBLB secara lebih optimal, ada beberapa langkah mendesak yang perlu diambil pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pertama, membangun basis data spasial tambang yang terintegrasi dan mutakhir, memanfaatkan teknologi penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memetakan seluruh titik penambangan, baik yang berizin maupun yang belum. Data ini menjadi fondasi penting agar penetapan target pajak dan retribusi benar-benar mencerminkan potensi produksi riil di lapangan, bukan sekadar proyeksi administratif.
Kedua, memperkuat fungsi pengawasan lintas instansi, melibatkan Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat setempat, sehingga aktivitas tambang ilegal dapat ditekan dan kewajiban perizinan serta pajak dapat ditegakkan secara konsisten. Ketiga, mendorong skema legalisasi dan pendampingan bagi penambang rakyat berskala kecil, mengingat sebagian besar aktivitas MBLB melibatkan masyarakat lokal sebagai sumber mata pencaharian. Legalisasi yang disertai insentif, kemudahan perizinan, serta kewajiban reklamasi yang jelas akan lebih efektif dibandingkan pendekatan represif semata.
Keempat, menetapkan target penerimaan pajak MBLB secara lebih realistis dan berbasis data, dengan mempertimbangkan siklus produksi, kapasitas lingkungan, dan daya dukung wilayah, sehingga tidak terjadi lagi pola target tinggi dengan realisasi rendah seperti yang terjadi pada 2023 dan 2024. Kelima, mengintegrasikan kewajiban reklamasi dan mitigasi lingkungan ke dalam skema perizinan dan pengenaan pajak, sehingga kontribusi ekonomi dari sektor ini benar-benar sejalan dengan prinsip keberlanjutan, bukan mengorbankan kualitas tanah dan air demi penerimaan jangka pendek.
Lombok Timur memiliki modal yang cukup besar untuk menjadikan sektor MBLB sebagai salah satu pilar PAD yang lebih kuat dan berkelanjutan. Modal itu bukan hanya berupa deposit pasir, batu, dan kerikil yang melimpah, melainkan juga momentum pembangunan infrastruktur yang terus berlangsung di NTB. Namun, potensi besar ini hanya akan benar-benar tergali jika pengelolaannya dibenahi dari akarnya. Seperti data yang akurat, pengawasan yang konsisten, dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat. Tanpa pembenahan itu, kita hanya akan terus menyaksikan pola lama berulang, target pajak yang naik turun di atas kertas, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan tanpa henti di lapangan. Hal ini juga akan berpotensi memperlambat tercapainya visi besar bupati lombok timur yaitu “Lotim SMART”.












