Soroti Komersialisasi Pendidikan hingga Konflik Agraria PSN, ADBKR NTB Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Total

MATARAM — Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat (ADBKR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers bertajuk “Warga Negara Menggugat” di depan Gedung DPRD Provinsi NTB, Kamis (13/8/2026). Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan massa lantaran permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak Senin lalu belum mendapat kejelasan dari Ketua DPRD NTB.

Aliansi yang tergabung dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti FMN NTB, SP Mataram, ASLI Mandalika, dan AGRA NTB ini akhirnya memilih turun ke jalan. Koordinator Umum (Kordum) ADBKR, Sirajul Athar, memimpin langsung massa untuk menyampaikan poin-poin krusial terkait carut-marut kebijakan pendidikan, agraria, dan lingkungan hidup di NTB.

Dalam orasinya terkait sektor pendidikan, perwakilan aliansi, Suci, menyoroti tajam kebijakan efisiensi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp223,55 triliun yang dialihkan untuk program makan bergizi gratis. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengorbankan kualitas dan akses pendidikan publik.

“Kebijakan ini beriringan dengan dorongan transformasi 24 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang berisiko menggeser peran negara dalam pembiayaan pendidikan, sehingga memicu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, kami juga menyoroti MoU antara Universitas Mataram dan Polda NTB yang berpotensi mengikis independensi ruang akademis dan membatasi kebebasan berekspresi di kampus,” papar Suci.

Di sektor agraria dan pembangunan, Raia dan Ida, yang juga bertindak sebagai orator, mengupas tuntas dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di NTB. Raia menggarisbawahi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola ITDC selama 8 tahun terakhir. Menurutnya, proyek tersebut masih menyisakan persoalan perampasan tanah, sengketa lahan, hingga minimnya pemulihan mata pencaharian warga terdampak.

Hal senada diungkapkan Ida terkait PSN Bendungan Meninting yang baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu. “Masyarakat terdampak masih menantikan ganti rugi yang adil, pemulihan akses air bersih, serta perlindungan khusus bagi kelompok perempuan dan anak-anak,” tegas Ida.

Selain PSN, aliansi juga menuntut peninjauan ulang izin operasional tambang Galian C di Desa Korleko, perlindungan ekologis kawasan Gunung Rinjani, dan pembatalan HGU PT SKE untuk memberikan kepastian hak tanah bagi petani Sembalun yang telah menggarap lahan lebih dari 29 tahun.

Puncak acara diisi dengan pembacaan Pernyataan Sikap Resmi yang dibawakan oleh Yayuk dan Rojul. Terdapat 15 poin tuntutan yang didesak oleh ADBKR NTB, di antaranya:

  1. Mendukung permohonan judicial review UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak rakyat dan lingkungan.
  2. Mewujudkan reforma agraria sejati dan pendidikan yang ilmiah, demokratis, serta mengabdi kepada rakyat.
  3. Melakukan evaluasi komprehensif, pembentukan tim independen, dan moratorium sementara pembangunan PSN KEK Mandalika hingga hak-hak warga terpenuhi.
  4. Menghentikan seluruh aktivitas perizinan yang merusak Rinjani dan mengevaluasi transisi energi yang memicu penguasaan lahan berlebih.
  5. Menyediakan lapangan kerja layak berbasis ekonomi pedesaan guna menekan angka migrasi paksa Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  6. Mengevaluasi sistem penetapan UKT menuju pembebasan biaya pendidikan tinggi secara bertahap.
  7. Menghentikan segala bentuk represifitas, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis pejuang agraria dan lingkungan.

Melalui aksi ini, ADBKR NTB berharap para pemangku kebijakan, khususnya Gubernur dan jajaran DPRD NTB, tidak menutup mata dan segera merealisasikan janji untuk meninjau langsung berbagai lokasi konflik yang telah merugikan masyarakat. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *