Hukum  

Maksimalisasi Penerapan Uu Tpks Dan Uu Perlindungan Anak Dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Pesantren

IMRON HADI, M.H.I. (Dosen Tetap Prodi HKI Fakultas Syari’ah UIN Mataram)

Oleh: IMRON HADI, S.H.I., M.H.I.

(Dosen Tetap Prodi HKI Fakultas Syari’ah UIN Mataram, dan Kandidat Doktor Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram)

 Maraknya terjadi kasus kekerasan seksual yang di lingkungan Pondok Pesantren menjadi suatu hal yang tidak tabu didengar dan disaksikan oleh masyarakat. Bahkan menjadi suatu hal yang terjadi berulang dan berulang tanpa rasa jera, walaupun sudah ada penangkapan terhadap oknum pelaku, namun prakteknya masih terus dilakukan oleh oknum tertentu yang mengklaim diri sebagai pengasuh dan pelindung pondok pesantren. Berbagai macam cara dan trik dilakukan untuk menggoda dan mengelabui korban agar niat busuk dan hasrat seksual pelaku bisa tersalurkan, mulai dari ancaman, intimidasi, janji disekolahkan ke luar negeri, sampai pada iming-iming mendapatkan keberkahan dari guru yang bertameng pada “jubah” dan dalil agama yang sesat.

Kenapa pelecehan seksual selalu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan pelakunya adalah pengasuh atau pimpinan tertinggi di lingkungan tersebut?. Jawabannya sederhana, karena kuatnya doktrin kepatuhan kepada pengasuh dan kuatnya relasi kekuasaan yang berlaku di pondok pesantren, sehingga membuat santri menjadi takut untuk melawan, bungkam atau tidak berani mengatakan tidak pada perintah pengasuh, walaupun perintahnya menyesatkan dan membuat pengasuh leluasa untuk melancarkan niat dan hasrat seksualnya atas nama kekuasaan dan ketaatan. Terlebih lokasi asrama putri selalu berdekatan dengan rumah pengasuh, dengan alasan agar para santriwati merasa aman dan nyaman karena tetap dipantau oleh pengasuh atau Pembina. Kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh para pengasuh dan pembina untuk melakukan praktik-praktik tercela yang berujung pada pelecehan, pencabulan atau bahkan yang lebih jauh lagi yakni persetubuhan.

Pesantren yang dulunya menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu agama dan menempa diri bagi para santri serta harapan para wali murid, kini wajahnya tercoreng oleh ulah dan kelakuan bejat segelintir oknum pengasuh yang mengobral murah “keberkahan” untuk memuaskan nafsu dan kebejatan. Dari investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib, terdapat sejumlah fakta dan modus operandi yang dilakukan oleh para oknum untuk melancarkan niat jahatnya, mulai dari mengajak santri wirid khusus bersama, mandi bersama untuk penyucian jiwa, sampai pada melakukan hubungan badan yang tujuannya untuk mentransfer keberkahan kepada para santri. Namun anehnya para santri selalu diam dan menuruti keinginan para pengasuhnya tersebut tanpa berfikir panjang.                  

Maksimalisasi Penerapan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, pelindungan serta pemulihan hak korban kekerasan seksual, termasuk juga pencegahan dan perlindungan anak dari pelecehan seksual, baik fisik dan non fisik, yang tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya segala macam bentuk pelecehan seksual terhadap anak, baik di lingkungan sekolah, pondok pesantren dan lingkungan sosial lainya. Selain itu, dalam hal menjamin perlindungan terhadap anak, negara telah memberikan payung hukum yakni UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun seiring berjalannya waktu, pada kenyataannya undang-undang tersebut dirasa belum dapat berjalan secara efektif karena masih terdapat tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan sektoral terkait. Disisi lain, maraknya kejahatan terhadap anak di masyarakat seperti kejahatan seksual yang saat ini banyak terjadi menimpa sejumlah anak, serta belum terakomodirnya perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas. Sehingga UU No. 23 tahun 2002 direvisi menjadi UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kejahatan seksual, yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali kondisi fisik, psikis dan sosial anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi (anak korban kejahatan seksual), di kemudian hari menjadi pelaku kejahatan yang sama, karena banyak pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dulunya adalah seorang korban pelecehan seksual juga. UU No. 35 tahun 2014 yang mulai efektif berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2014 lalu, banyak mengalami perubahan paradigma hukum, diantaranya adalah memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada Negara, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua, serta dinaikkannya ketentuan pidana minimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta diberlakukannya  hak restitusi pada korban.

Maksimalisasi Peranan Pemerintah Pusat dan Daerah

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan No. 35 tahun 2014, menekankan peran fungsi dan tanggung jawab, pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan terhadap anak yang terkandung di dalam beberapa pasal mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnis, budaya dan bahasa, status hukum, kondisi fisik dan mental anak, serta menghormati dan melindungi hak anak, dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang diformulasikan dalam bentuk Peraturan Daerah serta diwujudkan melalui upaya membangun kabupaten atau kota layak anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, yang sesuai dengan perkembangan dan tingkat kecerdasannya, serta memberikan pendidikan gratis atau pelayanan khusus bagi anak yang kurang mampu, anak terlantar dan anak yang tinggal di daerah terpencil.

Maksimalisasi Peranan Masyarakat dan Orang Tua

Selain tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, undang-undang perlindungan terhadap anak juga memberikan tanggung jawab kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh lagi berpangku tangan dalam hal perlindungan anak. Adapun wujud keterlibatan masyarakat dalam perlindungan anak adalah dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak untuk terjun langsung ke lapangan dengan cara melakukan edukasi, kolaborasi, advokasi dan pendampingan, sehingga kasus-kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual yang akhir-akhir ini banyak terjadi dan meresahkan masyarakat bisa dihindari. Seperti kasus pencabulan dan pemerkosaan santri di beberapa pondok pesantren dan di Islamic boarding school yang tentunya sangat memalukan dan mencoreng marwah dan martabat lembaga pendidikan islam tersebut oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.  

Selain memberikan kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat, undang-undang tersebut juga memberikan tanggung jawab kepada orang tua untuk melindungi, mengasuh, dan mendidik anak-anak mereka secara maksimal. Kewajiban tersebut diantaranya adalah memelihara dan menumbuh kembangkan potensi anak sesuai dengan kemampuan, minat dan bakatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter atau budi pekerti kepada anak. Karena pada kenyataannya, orang tualah yang paling dekat dengan anak setiap hari yang secara langsung bisa memantau pertumbuhan fisik dan perkembangan psikis  anak serta mengontrol pergaulannya setiap hari.

Stop Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Salah satu  kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian publik adalah kejahatan seksual yang akhir-akhir ini banyak terjadi di sekeliling kita, yang dilakukan oleh oknum guru, pengasuh dan Pembina di pondok pesantren. Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santri yang terjadi di lingkungan pondok pesantren yang berujung pada kehamilan santri. Sejumlah pesantren di Jawa Barat (tidak disebut namanya) juga melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap santrinya, pencabulan oleh pengasuh pesantren di Jawa Timur yang berujung pada pencabutan izin pesateren, pecabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Lombok banyak terjadi da nada yang sudah mendapat vonis hakim. Kemudian kasus yang sedang viral saat ini pelecehan terhadap santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah dan banyak kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan formal dan non formal. Seharusnya lembaga pendidikan dalam hal ini pondok pesantren harus menjadi garda terdepan dalam membina moral dan intelektual  anak harus mengajarkan nilai-nilai kebaikan, akhlakul karimah dan sebagai tempat yang aman bagi anak didik atau santri yang menimba ilmu di sana. Malah menjadi modus dan tempat baru para predator anak untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak didik atau santri yang lugu dan tidak berdosa. Tentunya hal itu membuat hati kita miris dan malu melihatnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orang tua harus bergandeng tangan bersatu memerangi segala macam bentuk dan modus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak. Masyarakat dan orang tua harus semakin peduli dalam mengawasi anak, terutama terhadap segala macam indikasi yang mengarah kepada kejahatan seksual. Sementara itu, pemerintah juga harus sigap dan tegas dalam menerapkan hukum dan sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar anak Indonesia, baik santri dan pelajar terbebas dari segala macam bentuk kejahatan seksual, pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh orang terdekat dan oleh oleh oknum guru dan pengasuh pondok pesantren. Wallahu a’lam bi Shawab. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *