LOMBOK TIMUR — Guna memberikan akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Selong meresmikan kerja sama penyediaan ruang sidang di tempat (Zitting Plaats).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilangsungkan oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/7/2026). Kerjasama ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Melalui kesepakatan tertulis ini, Pemkab Lombok Timur mengizinkan PN Selong memanfaatkan fasilitas dan gedung milik pemerintah daerah di tingkat desa maupun kecamatan untuk dijadikan lokasi persidangan di luar gedung utama pengadilan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa kolaborasi ini murni ditujukan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Lombok Timur.
“Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Selain efisiensi jarak dan biaya, Bupati menilai persidangan yang digelar di lingkungan sekitar tempat tinggal warga akan memberikan kenyamanan secara psikologis bagi para pihak yang bersengketa.
“Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong. Mudah-mudahan ini memberikan makna yang baik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan konkret dari Pemkab Lombok Timur dalam menyiapkan sarana penunjang persidangan.
“Terima kasih atas kesediaan Bupati dan Pemda Lotim. Dengan MoU ini, pengadilan tidak hanya akan menyelenggarakan persidangannya di Pengadilan Negeri Selong,” ungkap Ida Bagus.
Mengingat bentang wilayah Kabupaten Lombok Timur yang tergolong luas, hadirnya fasilitas Zitting Plaats di tingkat desa atau kecamatan dipandang sangat strategis. Selain memangkas kendala geografis warga tidak mampu, kegiatan persidangan lapangan ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum secara langsung bagi masyarakat luas.











