Opini  

Umrah “Hamba Allah” dan Ujian Lotim SMART: Di Mana Letak Adil dan Transparannya?

Muhamad Dicky Subagia - Ketua Umum Garda Mahasiswa Pemuda Lotim (GMP-LOTIM)

Oleh: Muhamad Dicky Subagia – Ketua Umum Garda Mahasiswa Pemuda Lotim (GMP-LOTIM) 

Tidak ada yang salah dengan ibadah umrah. Siapa pun yang mendapat kesempatan ke Tanah Suci patut disyukuri. Bahkan ketika seorang aparatur memperoleh kesempatan tersebut, publik tidak seharusnya serta-merta mencurigainya. Tetapi ketika fasilitas umrah diberikan kepada aparatur pemerintah, sementara sumber pembiayaannya disebut berasal dari “Hamba Allah”, persoalannya tidak lagi hanya soal ibadah. Ia masuk ke wilayah etika pemerintahan, transparansi, konflik kepentingan, dan potensi gratifikasi.

Terlebih, Kepala Bagian Umum Setda Lombok Timur, Lalu Moh. Azmi, Saat ini juga dikenal sebagai Ketua Tim Pendobrak dalam agenda Lotim SMART. Posisi tersebut membuat standar transparansi terhadap dirinya dan lingkungan pemerintahan semestinya semakin tinggi. 

Hamba Allah Itu Siapa?

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam pelepasan jamaah umrah di Pendopo Bupati pada 3 September 2026 menyatakan bahwa para jamaah tidak ditanggung pemerintah, tetapi terdapat pihak yang disebut sebagai “Hamba Allah” yang membiayai sebagian penerima hadiah umrah. Identitasnya, menurut Bupati, hanya akan diberitahukan kepada jamaah. Di satu sisi, merahasiakan nama seorang dermawan adalah sesuatu yang dapat dipahami dalam konteks amal pribadi. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika pemberian tersebut masuk ke lingkungan pemerintahan dan diterima oleh aparatur. Pertanyaan publik bukan sekadar Siapa nama Hamba Allah itu? Tetapi Apakah pemerintah mengetahui siapa pemberinya, dari mana sumber dananya, berapa nilainya, dan apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan jabatan atau kepentingan pemerintah? Sebab jika pemberian itu benar-benar bersih, pemerintah justru dapat mengatakan Kami mengetahui identitas pemberi, sumber dana telah diverifikasi, tidak ada hubungan kepentingan dengan Pemkab, nilai pemberian jelas, dan seluruh penerimaan telah melalui mekanisme pengendalian gratifikasi. Selesai.

Bukan APBD Bukan Berarti Otomatis Bebas Masalah

Ini adalah titik yang sering keliru dalam perdebatan. Bukan APBD tidak sama dengan otomatis bukan gratifikasi. APBD hanya menjawab pertanyaan mengenai asal uang pemerintah daerah. Sementara hukum gratifikasi menanyakan hal yang berbeda yaitu Apakah pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan penerima dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya? 

Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor memasukkan tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya sebagai bentuk gratifikasi. Literatur hukum juga menegaskan bahwa paket perjalanan dapat masuk dalam pengertian gratifikasi. Karena itu, secara hukum Paket umrah dapat menjadi objek gratifikasi, tetapi tidak setiap paket umrah otomatis merupakan gratifikasi yang dilarang. Yang harus diperiksa adalah relasi antara pemberi, penerima, jabatan, kepentingan dan kewajiban penerima. KPK juga menjelaskan bahwa gratifikasi dan konflik kepentingan memiliki hubungan erat karena pemberian dapat menciptakan kepentingan timbal balik yang mengganggu independensi pejabat.

Pertanyaan Menjadi Lebih Tajam Karena Azmi adalah Ketua Tim Pendobrak Lotim SMART

Di sinilah konteks politik pemerintahannya menjadi penting. Lombok Timur di bawah Haerul Warisin dan Moh. Edwin membawa visi SMART yaitu Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan. Visi tersebut secara resmi disampaikan sebagai visi pemerintahan 2025-2029.

Sementara Azmi bukan sekadar Kabag Umum. Dalam struktur yang menjadi perhatian publik, ia juga ditempatkan sebagai Ketua Tim Pendobrak Lotim SMART. Artinya, ketika seorang pejabat yang berada dalam lingkaran pelaksana agenda SMART memperoleh atau dikaitkan dengan fasilitas penghargaan, publik wajar menguji Apakah fasilitas tersebut diberikan karena prestasi sebagai pejabat? Karena perannya di Tim Pendobrak? Atau semata-mata karena hubungan personal?

Jika jawabannya prestasi, maka prestasinya harus bisa diperiksa. Prestasi apa? Apa target yang telah dicapai? Apa indikator keberhasilannya? Apa inovasi yang dihasilkan? Apa penghargaan yang pernah diperoleh? Siapa yang melakukan penilaian? Apakah ada SK atau berita acara? Dan apakah Ketua Tim Pendobrak Lotim SMART memang menjadi salah satu dasar pertimbangan? 

Sebab kalau penghargaan diberikan atas dasar prestasi, prestasi harus memiliki indikator objektif. Tidak cukup hanya mengatakan Dia berdedikasi. Dalam tata kelola pemerintahan, dedikasi harus diterjemahkan menjadi kinerja yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Ironinya: Pemerintah Sendiri Mengatakan Kriteria Penerima Beragam

Bupati menjelaskan bahwa penerima hadiah umrah tidak hanya pejabat. Ada pegawai teladan dari Bapenda, PPPK yang mendekati masa pensiun, hingga seorang marbot di Sikur yang memiliki kedekatan personal dengan Bupati sejak masa sekolah. Bupati bahkan menyebut aspek terakhir sebagai “penilaian hati.” Di sinilah persoalan keadilan muncul. Kalau kriterianya prestasi, mana indikatornya? Kalau masa pengabdian, mana ukuran masa pengabdiannya? Kalau dedikasi, siapa yang menilai? Kalau penilaian personal, bagaimana memastikan objektivitasnya? Dan kalau pemberian dilakukan oleh donatur Mengapa seorang donatur menentukan atau membiayai penghargaan kepada aparatur pemerintah? Ini bukan berarti donatur melakukan kesalahan. Tetapi pemerintah wajib memastikan bahwa mekanismenya tidak menciptakan konflik kepentingan. 

Apalagi Ada Persoalan Tata Kelola yang Sedang Disorot

Nama Kabag Umum juga muncul dalam pemberitaan terkait rangkap jabatan sebagai Plt Inspektur Lombok Timur. Sejumlah ASN mempertanyakan potensi persoalan tata kelola dan independensi karena Bagian Umum dan Inspektorat memiliki fungsi yang berbeda. Pemberitaan lain menyoroti dokumen pemeriksaan terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman sekitar Rp762,6 juta pada sejumlah SKPD. Namun penting ditegaskan angka tersebut berasal dari dokumen yang diberitakan media dan belum dapat disimpulkan sebagai SPJ fiktif atau tindak pidana korupsi tanpa pemeriksaan resmi. Ada pula pemberitaan mengenai dugaan SPJ dan persoalan pembayaran BBM kendaraan dinas. Lagi-lagi, hal tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian. 

Justru karena ada berbagai pertanyaan tata kelola tersebut, transparansi menjadi semakin penting. Kalau pemerintah memberikan penghargaan atau fasilitas kepada seorang pejabat, publik berhak mengetahui basis penilaiannya. Bukan karena pejabat tersebut harus dicurigai, tetapi karena jabatan publik memang membawa beban pertanggungjawaban publik.

Di Mana “A” dan “T” dalam LOTIM SMART?

Bupati sendiri menegaskan bahwa SMART adalah Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan. Bahkan dalam sebuah kesempatan, Bupati mengatakan SMART bukan sekadar julukan atau nyanyian, tetapi sesuatu yang harus diwujudkan. 

Maka kasus ini justru menjadi ujian kecil terhadap SMART. A adalah ADIL. Apakah semua ASN memiliki kesempatan yang sama memperoleh penghargaan? Apakah kriterianya tertulis? Apakah penilaiannya objektif? Apakah ada mekanisme keberatan atau evaluasi? 

T adalah TRANSPARAN. Apakah publik dapat mengetahui jumlah penerima, kriteria penerima, nilai paket umrah, sumber pembiayaan, mekanisme pembayaran, pihak pemberi, dasar penunjukan penerima, dan status pelaporan gratifikasinya? Jika jawabannya tidak, maka pertanyaan publik menjadi sah bahwa SMART ini transparan dalam kebijakan, atau transparan hanya ketika kebijakan tersebut menggunakan APBD? Karena transparansi seharusnya tidak berhenti pada uang pemerintah. Transparansi juga menyangkut fasilitas yang diterima pejabat pemerintah dari pihak luar. 

Apakah Bisa Dilaporkan sebagai Gratifikasi?

Bisa dilaporkan untuk diverifikasi. Itulah posisi yang paling tepat secara hukum. Bukan berarti orang yang menerima langsung dinyatakan melakukan korupsi. Penerimaan tersebut dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui mekanisme KPK untuk ditentukan statusnya. KPK sendiri saat ini telah memiliki Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Bahkan BKN menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan merupakan bagian dari integritas ASN dan mengingatkan bahwa ASN dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Dengan demikian, jika ada aparatur yang mendapatkan paket umrah dari pihak luar, langkah paling aman bukan berdebat apakah itu hadiah atau gratifikasi. Langkah paling aman adalah laporkan, verifikasi, tentukan status hukumnya.

Pertanyaan untuk Pemkab Lombok Timur

Kalau pemerintah yakin seluruh proses bersih, sebenarnya pertanyaan berikut sangat mudah dijawab:

  1. Siapa donatur “Hamba Allah” tersebut? Jika tidak dapat diumumkan kepada publik, apakah identitasnya diketahui dan diverifikasi pemerintah?
  2. Berapa nilai setiap paket umrah?
  3. Siapa saja penerima yang dibiayai donatur?
  4. Apa dasar hukum pemberian fasilitas tersebut kepada aparatur?
  5. Apa indikator prestasinya?
  6. Siapa tim yang menentukan penerima?
  7. Apakah ada SK atau berita acara penetapan penerima?
  8. Apakah donatur memiliki hubungan bisnis, proyek, pengadaan, perizinan atau kepentingan kebijakan dengan Pemkab Lombok Timur?
  9. Apakah penerimaan fasilitas tersebut sudah dilaporkan kepada UPG atau KPK?
  10. Dan khusus Lalu Moh. Azmi, apakah ia menerima pembiayaan dari donatur atau benar-benar membayar secara mandiri sebagaimana klarifikasi Travel Baitul Haramain?

Jangan Jadikan “Hamba Allah” sebagai Tameng

Dalam konteks sedekah pribadi, anonimitas adalah hak pemberi. Tetapi dalam konteks pemerintahan, pemerintah tetap harus mengetahui siapa yang memberikan fasilitas kepada aparaturnya. Sebab yang menjadi persoalan bukan nama “Hamba Allah” nya. Yang menjadi persoalan adalah Apakah ada kepentingan di balik pemberian tersebut? Apakah pemberi pernah mendapatkan pelayanan, proyek, izin, kontrak atau keputusan dari pejabat penerima? Apakah setelah pemberian tersebut penerima memiliki kewajiban moral atau kepentingan untuk membalasnya? Kajian tentang gratifikasi juga menunjukkan bahwa pemberian kepada pejabat dapat menciptakan vested interest dan mempengaruhi independensi serta objektivitas pejabat. Karena itu, tidak menggunakan APBD tidak boleh menjadi kalimat penutup perdebatan. Justru harus menjadi awal pertanyaan Kalau bukan APBD, lalu siapa yang membayar dan apa hubungan pemberi dengan pemerintah?

Yang Dipersoalkan Bukan Umrahnya, Tetapi Tata Kelolanya

Kita patut bersyukur apabila ada orang yang memperoleh kesempatan menjalankan ibadah umrah. Namun ibadah pribadi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pertanggungjawaban publik ketika fasilitas tersebut diberikan dalam konteks jabatan pemerintahan.

Untuk Azmi sendiri, fakta terbaru yang tersedia menyatakan ia dan istrinya menggunakan dana mandiri, sehingga belum tepat menyebutnya sebagai penerima gratifikasi atau penerima paket umrah “Hamba Allah”. Tetapi karena Azmi merupakan Kabag Umum dan merupakan Ketua Tim Pendobrak Lotim SMART, publik tetap berhak mempertanyakan rekam prestasi, mekanisme penghargaan dan standar objektivitasnya.

Dan untuk program hadiah umrah yang memang dibiayai pihak luar, pertanyaan tentang sumber dana dan konflik kepentingan adalah pertanyaan yang sah. Sebab Kalau memang hadiah, tunjukkan mekanismenya. Kalau karena prestasi, tunjukkan prestasinya.

Kalau dari donatur, jelaskan sumbernya. Kalau tidak ada kepentingan, jelaskan bagaimana pemerintah memverifikasinya. Kalau berhubungan dengan jabatan, laporkan melalui mekanisme gratifikasi. 

Pada akhirnya, Lotim SMART tidak boleh berhenti sebagai akronim yang indah di atas kertas. A nya harus benar-benar ADIL. T nya harus benar-benar TRANSPARAN. Dan justru persoalan seperti inilah yang menjadi tes paling sederhana apakah SMART benar-benar dijalankan atau hanya dijadikan slogan politik. Publik tidak sedang mempersoalkan siapa yang berangkat ke Makkah. Publik sedang bertanya siapa yang membayar, mengapa dia yang dipilih, berapa nilainya, apa dasar prestasinya, dan apakah setelah pejabat itu pulang ada kewajiban yang harus dibayar kepada sang pemberi? Jika Pemkab dapat menjawab semuanya dengan dokumen, polemik selesai. Jika tidak, maka publik berhak terus bertanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *