LOMBOK TIMUR — Pelayanan kesehatan dasar masyarakat tetap menjadi agenda prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat memimpin Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (20/8).
Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik, Bupati menegaskan bahwa kesehatan merupakan urat nadi pembangunan daerah.
“Tanpa kesehatan yang baik, berbagai agenda pembangunan tidak akan berjalan,” tegas Bupati Warisin di hadapan para pemangku kepentingan tingkat kabupaten.
Bupati tidak menampik bahwa tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan di Lombok Timur membawa konsekuensi pada beban pengeluaran daerah yang cukup signifikan. Meski demikian, Pemkab terus berupaya mencari solusi bersama pihak legislatif dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. “Semua informasi terkait pengelolaan program kesehatan ini akan dibuka, tidak ada yang disembunyikan,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Bupati menyoroti beberapa catatan kritis terkait pelayanan BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Lombok Timur, di antaranya:
- Kasus Penghapusan Peserta: Bupati meminta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong segera menangani kasus terhapusnya status kepesertaan warga yang sebelumnya telah terdaftar di faskes. Masalah ini harus direspons cepat agar tidak menimbulkan kegaduhan dan masyarakat tetap terlindungi.
- Peningkatan Mutu Layanan: Perhatian khusus diberikan pada peningkatan kompetensi tenaga kesehatan (nakes), kelengkapan peralatan medis, dan ketersediaan obat-obatan. Proses pendaftaran peserta juga diminta agar lebih cepat tanpa ada penolakan.
- Kenyamanan dan Kebersihan Faskes: Bupati menginstruksikan perbaikan sistem pengelolaan sampah rumah sakit serta larangan menempatkan barang-barang pribadi petugas di ruang pelayanan agar tidak mengganggu kenyamanan pasien.
Menyadari besarnya tantangan anggaran, Bupati memastikan pemerintah daerah akan meninjau ulang kemungkinan penyesuaian anggaran pada tahun 2026 untuk menjamin pemenuhan layanan dasar ini. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan yang berkeadilan.
Sebagai informasi, Forum Kemitraan ini dibentuk merujuk pada UU No. 24 Tahun 2011 dan Surat Edaran Direktur Jampelkes BPJS Kesehatan No. 26 Tahun 2025.
Dalam struktur forum ini, Bupati Lombok Timur bertindak sebagai Pengarah, Sekda sebagai Ketua, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong sebagai Sekretaris. Sementara itu, anggota forum melibatkan Komisi II DPRD Lotim, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, para pimpinan RSUD, serta organisasi profesi kesehatan.











