Opini  

Hari Kebangkitan Nasional dan PR Besar Dunia Pendidikan

Oleh : Hamzani Wathoni

Hari Kebangkitan Nasional seharusnya tidak berhenti sebagai upacara tahunan. Ia perlu menjadi cermin kritis, bangsa seperti apa yang sedang kita bangkitkan? Apakah bangsa yang hanya kuat dalam simbol, tetapi lemah dalam melindungi anak-anaknya? Apakah bangsa yang bangga pada sejarah persatuan, tetapi membiarkan kebencian, perundungan, dan kekerasan tumbuh di ruang belajar?

Jika pada masa lalu kebangkitan berarti melawan penjajahan, maka hari ini kebangkitan juga berarti melawan cara berpikir yang merendahkan sesama. Salah satu bentuknya adalah intoleransi. Intoleransi dapat dipahami sebagai sikap tidak mau menerima perbedaan, baik perbedaan agama, suku, bahasa, status ekonomi, kemampuan belajar, cara berpakaian, maupun pendapat. Intoleransi tidak selalu muncul dalam bentuk konflik besar. Ia sering hadir melalui tindakan kecil yang dianggap biasa: mengejek teman, memberi julukan yang merendahkan, mengucilkan siswa, menyebarkan hinaan di grup WhatsApp, atau menertawakan kelemahan orang lain.

Di sekolah, intoleransi sering bertemu dengan perundungan. Keduanya tidak selalu sama, tetapi sama-sama berbahaya karena menjadikan perbedaan atau kelemahan orang lain sebagai alasan untuk menyakiti. Masalahnya, banyak kekerasan di sekolah masih dianggap sebagai “candaan anak-anak” atau “kenakalan biasa”. Padahal, ketika seorang anak takut masuk kelas, kehilangan rasa aman, atau mengalami luka fisik dan psikis, pendidikan sedang gagal menjalankan fungsi dasarnya.

Kasus dugaan perundungan terhadap siswa kelas I SD di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB, menjadi pengingat keras. ANTARA Mataram melaporkan bahwa siswa tersebut diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekolahnya hingga mengalami cedera serius dan harus dirawat di rumah sakit. Peristiwa semacam ini tidak cukup sekedar dipandang sebagai kasus individual. Ia perlu dilihat sebagai tanda bahwa mungkin ada sistem perlindungan anak di sekolah kita yang masih rapuh. Sekolah mungkin memiliki aturan, slogan karakter, dan poster anti-bullying, tetapi semua itu tidak berarti banyak jika korban tetap merasa sendiri dan pelaku tidak memahami dampak tindakannya.

Mengapa intoleransi dan kekerasan bisa terjadi? Pertama, anak tidak hidup dalam ruang kosong. Mereka membawa pengalaman dari rumah, lingkungan, tontonan, percakapan orang dewasa, dan media sosial. Jika anak terbiasa melihat hinaan, amarah, dan kekerasan verbal, ia dapat menganggap perilaku itu sebagai hal normal. Kedua, sekolah sering lebih reaktif daripada preventif. Banyak tindakan baru dilakukan setelah kasus viral atau menimbulkan tekanan publik. Padahal kekerasan biasanya memiliki tanda awal: ejekan berulang, pengucilan, siswa yang sering menyendiri, takut masuk kelas, atau prestasi yang tiba-tiba menurun. Ketiga, budaya diam masih kuat. Korban takut melapor, saksi memilih aman, orang tua tidak selalu tahu, dan sekolah kadang khawatir reputasinya rusak. Akibatnya, kekerasan tidak hilang, tetapi tersembunyi.

Persoalan ini semakin rumit karena intoleransi hari ini tidak hanya tumbuh di halaman sekolah, tetapi juga di ruang digital. Anak-anak belajar dari TikTok, YouTube, Instagram, game daring, dan grup Whatsapp. Di sana, ejekan bisa dibungkus sebagai humor, penghinaan dianggap keberanian, dan kebencian disamarkan sebagai pendapat. Ujaran kebencian yang menyasar agama, suku, ras, atau pilihan politik dapat beredar cepat dan diterima tanpa dipikirkan ulang. Data Monash and Democracy Research Hub bersama AJI Indonesia, misalnya, menunjukkan ribuan teks ujaran kebencian muncul dalam konteks Pemilu 2024, terutama menyasar identitas seperti agama, ras, dan politik. Ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan sekadar hiburan; ia adalah ruang pendidikan informal yang sangat kuat. Karena itu, tugas pendidikan bukan hanya melarang siswa membully atau menasihati mereka agar “saling menghargai”. Pendidikan harus berani membangun sistem yang membuat nilai itu hidup. UNICEF Indonesia mencatat intimidasi dan tindakan mempermalukan masih umum terjadi di sekolah, dengan 18 persen anak perempuan dan 24 persen anak laki-laki terdampak. JPPI juga mencatat 573 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2024, meningkat lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini seharusnya membuat kita berhenti menganggap kekerasan sebagai masalah pinggiran.

Ada tiga langkah penting bagi dunia pendidikan. Pertama, sekolah harus membangun sistem perlindungan yang nyata, bukan sekadar administratif. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sudah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Namun, aturan hanya berguna jika dijalankan. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan harus memetakan titik rawan, membuka kanal laporan yang aman, melindungi korban dan saksi, serta membina pelaku secara tegas dan mendidik.

Kedua, pendidikan karakter harus dipraktikkan sebagai budaya sekolah. Empati, tanggung jawab, toleransi, dan keberanian membela korban tidak cukup ditempel di dinding kelas. Nilai itu harus tampak dalam cara guru berbicara, cara konflik diselesaikan, cara siswa berdiskusi, dan cara sekolah memperlakukan anak yang berbeda. Pendidikan agama dan kebangsaan juga perlu diarahkan untuk menumbuhkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, bukan rasa paling benar yang merendahkan orang lain.

Ketiga, literasi digital harus menjadi agenda serius. Siswa perlu belajar mengenali hoaks, provokasi, ujaran kebencian, dan konten yang merendahkan kelompok tertentu. Mereka perlu dibiasakan bertanya sebelum membagikan sesuatu: apakah ini benar, adil, dan manusiawi? Orang tua juga harus dilibatkan, sebab pendidikan digital tidak mungkin hanya dibebankan kepada sekolah.

Pada akhirnya, Kebangkitan Nasional bukan hanya tentang mengenang masa lalu. Ia adalah ujian masa kini. Bangsa yang benar-benar bangkit bukan bangsa yang hanya bangga pada simbol, melainkan bangsa yang mampu melindungi anak-anaknya, mendidik warganya berpikir jernih, dan menolak membiarkan kebencian tumbuh sebagai kebiasaan. Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh nilai ujian generasi mudanya, tetapi juga oleh kemampuan mereka menjaga martabat sesama manusia.

Daftar Sumber Singkat

  •   ANTARA News Mataram. (2026). Siswa SD di Lombok Timur jadi korban perundungan hingga kaki patah tulang.
  •   BPK RI. (2023). Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
  •   UNICEF Indonesia. (n.d.). Perlindungan Anak: Menjaga anak-anak agar aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi.
  •   Kompas.com. (2024). JPPI: Sejak Tahun 2020-2024 jumlah kasus kekerasan di sekolah meningkat.
  • Kompas.com. (2024). Kelompok minoritas jadi sasaran ujaran kebencian selama Pemilu 2024.
DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *