Rifki Maulana
Co-Founder Yayasan Lombok Pintar PIMDA JOGLO
Konflik pembangunan sering kali muncul bukan ketika suatu inisiatif gagal, melainkan ketika ia mulai berhasil. Polemik Sunrise Land di Lombok Timur bukan sekadar soal izin pengelolaan yang tidak diperpanjang. Ia mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni arah pembangunan pariwisata yang kian menjauh dari inisiatif akar rumput, inisiatif yang sejak awal merintis, menjaga, dan memberi makna sosial pada ruang tersebut. Sunrise Land lahir dari kerja kolektif warga: dibangun secara swadaya, dikelola bersama, dan berkembang sebagai ruang ekonomi sekaligus ruang sosial. Ironisnya, ketika kawasan ini mulai memiliki nilai ekonomi dan daya tarik wisata, negara justru hadir dengan wajah yang berbeda, justru lebih ramah pada investor ketimbang pada masyarakat yang membangunnya dari nol. Padahal, Sunrise Land di Labuhan Haji adalah contoh praktik pariwisata berbasis masyarakat yang semestinya direplikasi, bukan justru dihabisi.
Dalam diskursus pembangunan kontemporer, pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism/CBT) kerap dipromosikan sebagai model ideal. Model ini menjanjikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil, pelestarian lingkungan, serta penguatan kohesi sosial. Selain itu, CBT relatif lebih berkelanjutan karena tidak sepenuhnya tunduk pada logika akumulasi kapital yang kerap mendorong eksploitasi sumber daya dan peminggiran komunitas lokal. Namun, pengalaman di Lombok dan juga sebagaimana di banyak daerah lain, menunjukkan pola yang berulang: janji trickle-down effect dari investasi pariwisata sering kali tidak terwujud. Alih-alih memberdayakan, investasi justru menempatkan masyarakat lokal sebagai penonton, bahkan korban, dari pembangunan yang berlangsung di ruang hidup mereka sendiri. Polemik Sunrise Land memperlihatkan paradoks klasik pembangunan yang hanya bertumpu pada pertumbuhan: ketika inisiatif lokal mulai menunjukkan hasil, logika investasi skala besar datang mengambil alih, sering kali dengan dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Keputusan pemerintah daerah Lombok Timur untuk tidak memperpanjang pengelolaan berbasis masyarakat dan memilih skema investasi bukanlah keputusan yang netral. Ia adalah pilihan politik pembangunan. Pilihan ini mengirimkan pesan simbolik yang kuat: kontribusi warga dianggap bersifat sementara, sedangkan investor diposisikan sebagai aktor utama pembangunan. Padahal, tanpa kerja awal masyarakat, mulai dari membersihkan lahan, membangun akses, merawat kawasan, dan menghidupkan aktivitas sosial-ekonomi, Sunrise Land mungkin tidak pernah memiliki nilai jual di mata pihak luar. Fakta bahwa inisiatif ini tumbuh dari keterbatasan modal dan mengandalkan komitmen sosial justru menunjukkan kapasitas masyarakat lokal dalam mengelola destinasi secara mandiri.
Masalah utama dalam polemik ini terletak pada absennya kerangka tata kelola yang adil dan partisipatif. Negara seharusnya berperan sebagai wasit yang menjaga keseimbangan kepentingan, bukan sebagai pemain yang memihak. Ketika negara lebih berfungsi sebagai fasilitator investasi tanpa memastikan keberlanjutan peran masyarakat, yang terjadi adalah proses dispossession by development, penggusuran yang berlangsung secara halus atas nama pembangunan. Konsep ini telah lama dibahas dalam teori pembangunan kritis, terutama oleh David Harvey, yang menunjukkan bagaimana akumulasi kapital kerap berjalan beriringan dengan peminggiran komunitas lokal. Dalam praktiknya, nilai tambah ekonomi lebih banyak terakumulasi pada segelintir elite, terutama investor, sementara masyarakat lokal tertinggal di luar meja pengambilan keputusan. Pola ini berulang dalam berbagai model pembangunan yang menafsirkan kemajuan semata sebagai pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai perluasan keadilan sosial. Pada titik inilah kepentingan negara dan swasta saling berkelindan, sehingga kebijakan publik lebih banyak merefleksikan kepentingan pemilik modal dibandingkan kepentingan warganya sendiri.
Jika situasi ini dibiarkan berlarut, konsekuensinya tidak ringan. Secara sosial, masyarakat berisiko kehilangan rasa memiliki terhadap ruang yang mereka bangun sendiri, yang pada gilirannya memicu konflik laten antara warga, pemerintah, dan pengelola baru. Konflik pada titik ini hanya persoalan bom waktu yang dapat menggangu kegiatan pariwisata yang sudah berlamgsung. Secara ekonomi, alih kelola ke investor besar hampir selalu diikuti oleh perubahan struktur manfaat: dari ekonomi lokal yang berputar di desa, menjadi ekonomi ekstraktif yang keuntungannya mengalir ke luar daerah. Secara ekologis, tekanan untuk meningkatkan jumlah wisatawan berpotensi mendorong praktik pariwisata massal yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang. Perlu dicatat, tanpa kegiatan pariwisata pun, permasalahan sampah di Labuhan Haji sudah berada pada tingkat yang akut.
Pada titik ini, pembelajaran dari Bali menjadi relevan. Pulau tersebut telah lama menikmati manfaat pariwisata, tetapi juga membayar harga yang mahal dari pariwisata massal: krisis air, kemacetan kronis, alih fungsi lahan, serta marginalisasi masyarakat lokal. Banyak desa adat di Bali kini justru berjuang merebut kembali ruang hidup mereka dari dominasi industri pariwisata. Lombok, yang kerap digadang- gadang sebagai “Bali baru”, semestinya belajar tidak hanya dari keberhasilan Bali, tetapi juga dari kegagalannya. Mengulangi kesalahan yang sama dengan menyingkirkan masyarakat sejak tahap awal pembangunan adalah jalan pintas menuju krisis yang serupa.
Kasus Sunrise Land juga memperlihatkan kegagalan dalam menerapkan pendekatan multi-helix dalam pembangunan pariwisata. Idealnya, pengelolaan destinasi melibatkan setidaknya lima aktor (penta-helix): pemerintah, masyarakat, sektor swasta, akademisi, dan media. Pemerintah berperan sebagai regulator dan penjaga kepentingan publik; masyarakat sebagai pemilik sosial ruang; sektor swasta sebagai mitra investasi; akademisi sebagai penyedia kajian dan evaluasi berbasis pengetahuan; serta media sebagai pengawas publik. Namun, yang terjadi di Sunrise Land justru reduksi aktor: relasi disederhanakan menjadi pemerintah–investor, sementara masyarakat dan pengetahuan/inisiatif lokal dikesampingkan. Padahal, sumber daya intelektual (termasuk akademisi, diaspora, dan Ikatan Pelajar dan Mahaiswa Lombok Timur-Yogyakarta) merupakan modal penting untuk merancang pariwisata yang kontekstual dan berkeadilan.
Dari perspektif teori kebijakan publik, situasi ini mencerminkan top-down development bias, yakni kecenderungan pengambil kebijakan untuk mengasumsikan bahwa skala besar selalu identik dengan kemajuan. Elinor Ostrom, melalui kajian panjangnya, justru menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya berbasis komunitas dapat berjalan efektif dan berkelanjutan jika diberi ruang kelembagaan yang jelas dan diakui secara formal. Masalahnya bukan pada ketidakmampuan masyarakat, melainkan pada desain kebijakan yang gagal mengakui kapasitas dan pengalaman mereka. Sehingga, pada tahapan yang paling sederhana, pemerintah hanya perlu merekognisi, syukur jika dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dengan intervensi yang tepat.
Ke depan, arah kebijakan seharusnya tidak diposisikan sebagai pertarungan biner antara masyarakat dan pemerintah, atau antara komunitas dan investor. Pemerintah daerah perlu meninjau ulang logika pengelolaan Sunrise Land dengan mengadopsi skema co-management, di mana masyarakat tetap menjadi aktor utama dan investor ditempatkan sebagai mitra, bukan pengganti. Kepastian hukum bagi inisiatif pariwisata berbasis masyarakat harus diperkuat, termasuk mekanisme perpanjangan izin yang transparan dan berbasis kinerja sosial-lingkungan. Selain itu, kajian akademik independen perlu dilibatkan untuk menilai dampak sosial, ekologis, dan ekonomi dari setiap skema pengelolaan. Setidaknya model pengembangan co- management dapat menjembatani antara kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Lebih jauh, Sunrise Land seharusnya menjadi momentum refleksi arah pariwisata Lombok Timur pada umumnya. Apakah pariwisata akan dibangun sebagai alat pemberdayaan masyarakat, atau sekadar mesin pertumbuhan ekonomi jangka pendek? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Lombok tumbuh sebagai destinasi yang berkeadilan dan berkelanjutan, atau hanya menjadi replika baru dari pariwisata massal yang rapuh.
Sunrise Land bukan sekadar lahan wisata. Ia adalah cermin relasi antara negara dan warganya. Ketika masyarakat yang merintis justru disisihkan, pembangunan
kehilangan basis moralnya, dan negara perlahan menjauh dari fungsi dasarnya sebagai pelindung kepentingan publik.












