LOMBOK TIMUR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa pernyataan salah satu anggota Dewan Syariah yang menyinggung soal zakat anggota DPRD merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili sikap resmi lembaga.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, usai mengadakan pertemuan dengan unsur pimpinan dan perwakilan Fraksi Partai di DPRD Lombok Timur, Senin (13/7).
Kamli menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan secara spontan saat anggota Dewan Syariah terkait mengisi kuliah tujuh menit (kultum) sebelum acara penyaluran bantuan dimulai. Ia menekankan bahwa sesi kultum itu tidak termasuk dalam susunan acara resmi.
“Beliau hanya mengisi waktu karena para penerima manfaat sudah hadir, sementara tamu undangan belum datang. Jadi, tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pimpinan Baznas terkait materi yang disampaikan,” ujar H. Muhammad.
Lebih lanjut, H. Muhammad memaparkan bahwa Dewan Syariah Baznas terdiri atas 11 tokoh agama dari berbagai unsur. Setiap keputusan maupun fatwa yang menjadi dasar pelaksanaan program Baznas harus melalui kesepakatan bersama seluruh anggota. Oleh karena itu, pernyataan satu orang tidak dapat diklaim sebagai pandangan lembaga.
“Jadi, itu murni pendapat pribadi. Bukan atas nama Dewan Syariah dan bukan pula mewakili Baznas,” tegasnya.
Menyadari bahwa materi yang disampaikan dalam kultum tersebut kurang tepat, Baznas langsung memberikan klarifikasi kepada media setelah menerima laporan dari unsur pimpinan yang hadir di lokasi. Pihak lembaga juga telah memanggil anggota Dewan Syariah yang bersangkutan.
Menurut Kamli, anggota tersebut telah mengakui kekeliruannya. Sebagai tindak lanjut, Baznas akan melakukan evaluasi internal guna memastikan insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, H. Muhammad menepis isu yang beredar dengan memastikan bahwa para anggota DPRD Lombok Timur selama ini rutin menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. Seluruh setoran tersebut telah terdokumentasi dengan baik sejak awal tahun.
“Dokumen setorannya ada. Sejak Januari semuanya sudah masuk. Oleh karena itu, kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan antara Baznas dan pimpinan DPRD tersebut justru menghasilkan kesepakatan positif. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam setiap kegiatan Baznas ke depan,” pungkasnya. (*)












