LOMBOK TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Pemerintah Kabupaten resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua regulasi strategis yang baru diketok palu tersebut mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.
Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna IX Masa Sidang II yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lotim, Kamis (5/3). Dalam momentum tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, hadir langsung untuk menyampaikan pendapat akhir kepala daerah.
Wabup Edwin menegaskan bahwa Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bukanlah sekadar tumpukan dokumen administratif. Regulasi ini merupakan pengejawantahan nyata dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, beleid ini dihajatkan menjadi benteng pertahanan bagi kearifan lokal.
“Masyarakat adat adalah tempat kita menggali budi pekerti dan adat istiadat. Ini menjadi filter terhadap pengaruh negatif globalisasi yang semakin cepat,” ujar Wabup HM. Edwin di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Selaras dengan pandangan eksekutif, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lotim, Saeful Bahri, memaparkan bahwa payung hukum ini memberikan legalitas formal bagi kesatuan masyarakat adat. Harapannya, komunitas adat di Lotim akan mendapatkan kepastian hak serta dukungan ruang untuk pemberdayaan dan pelestarian budaya mereka.
Pacu Sektor Pariwisata Berkelanjutan
Selain urusan adat, Paripurna juga menetapkan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah. Regulasi ini diplot sebagai instrumen untuk memacu sektor pariwisata yang menjadi salah satu lokomotif ekonomi andalan daerah. Disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, inovasi dan pemanfaatan transformasi digital menjadi fondasi utama pengembangannya.
Wabup Edwin berharap regulasi baru ini bisa menjadi kompas bagi para pelaku industri untuk membangun ekosistem pariwisata yang kompetitif dan membawa asas manfaat.
“Pariwisata yang kita bangun harus mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, tetap menjaga kelestarian lingkungan, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat lokal,” katanya.
Meski demikian, eksekutif menyadari bahwa sehebat apa pun produk hukum yang dilahirkan, keberhasilannya di lapangan sangat bergantung pada kolaborasi solid antara Pemda, DPRD, unsur Forkopimda, dan partisipasi aktif masyarakat luas.
“Regulasi yang baik tidak akan berjalan tanpa dukungan dan kerja sama semua pihak,” tambahnya.
Sebagai catatan, sebelum akhirnya disahkan, kedua Raperda ini telah melewati proses pembahasan dan penajaman yang intensif antara legislatif dan eksekutif, serta telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Meski ada sedikit penyesuaian redaksional, substansi utama kedua aturan tersebut dipastikan tetap utuh.
Rapat Paripurna yang berjalan khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Selong, para Asisten Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lotim. (*)












