Obyek Wisata di Masbagik Akan Ditutup Sementara

massmeria.id, Lombok Timur – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur, nomor: 807/314/PAR/2021 terkait Penutupan Destinasi Wisata di Lombok Timur,  Kapolsek Masbagik serta stakeholder terkait menggelar Rapat Koordianasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Masbagik dalam rangka giat pengamanan lebaran topat di wilayah Masbagik, Selasa (18/21).

Rapat Koordinasi Forkopincam ini di gelar di Aula Kantor Camat Masbagik sekitar pukul 14:00 hingga selesai. Hadir dalam rapat tersebut, Camat Masbagik, Drs. H. Muhidin, Kapolsek Masbagik, AKP Zainudin Basri, Kanit Intelkam Kapolsek Masbagik, BRIPKA Wari. H, Kasi Trantib, Ahmad, Polmas, Babinsa, Perwakilan Desa Danger, Desa Masbagik Utara Baru, Desa Lendang Nangka, dan sejumlah Pengelola Wisata yang ada di wilayah Kecamatan Masbagik.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Masbagik, Drs. H. Muhidin, dalam arahannya menyampaikan agar para pengelola objek wisata menaati aturan pemerintah yang melarang atau menutup sementara objek wisata di Lombok Timur guna menghindari kerumunan.

“Untuk hari biasa, pengelola objek wisata menyiapkan tempat mencuci tangan dan menghimbau kepada para pengunjung untuk memakai masker dan menjaga jarak (prokes)”, imbau Camat asal Lendang Nangka ini.

Sementara itu, Kapolsek Masbagik AKP Zainudin Basri menjelaskan dengan masih adanya warga yang terpapar Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menutup sementara objek wisata di Lombok Timur.

“Sesuai perintah dari Bupati dan Kapolres Lombok Timur, maka objek wisata ditutup sementara guna mencegah kerumunan yang bisa menjadi cluster baru penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek.

Ia juga menghimbau kepada para pengelola objek wisata untuk membuat banner di masing-masing objek wisata terkait penutupan sementara ini.

“Kami dari Kepolisian juga menghimbau agar para pengelola membuat banner yang bertuliskan “untuk sementara waktu, tempat wisata ditutup” lanjut Kapolsek.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengelola objek wisata di wilayah Kecamatan Masbagik yang hadir sepakat untuk menutup objek wisata yang dikelolanya sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur terhitung mulai tanggal 20 hingga 23 Mei 2021.

Bahkan salah satu pengelola, bersama Pemerintah Desanya (Pemdes) langsung membuat surat permakluman pada hari itu juga, yang ditandatangani langsung pihak pengelola dan Kepala Desanya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *