Lombok Timur – Ketua Fraksi Partai Partai Demokrat Amrul Jihadi pernah mempertanyakan langsung ke Penjabat Bupati Lombok Timur terkait dengan Pajak Bumi dan Bangun (PBB) di kabupaten Lombok Timur yang dibayarkan oleh masyarakat setiap tahunya. Pasalnya kenaikan pajak PBB ini dua kali lipat (Seratus persen-red), bahkan kenaikan hingga seribu persen.
Karena kasus kenaikan PBB itu menjadi pertanyaan hampir semua masyarakat Lombok Timur, termasuk aspirasi tersebut diserap di dapil III yang merupakan daerah dapil pemilihannya. Pertanyaannya adalah apakah kenaikan PBB ini sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tentu kenaikan inipun harus melalui proses tahapan.
“Nah pernah kita tanyakan kepada Pj Bupati, tapi ternyata sepertinya melalui Peraturan Bupati (Perbup),” kata Amrul Jihadi juga Anggota Komisi III DPRD Lombok Timur, seraya mengatakan dirinya secara pribadi sebagai anggota di DPRD tidak pernah merasa dilibatkan dalam membahas terkait ketentuan NJOP.
Karena kasus-kasus kenaikan PBB tersebut terjadi di lapangan, tidak terkecuali yang terjadi di wilayah Daerah Pemilihannya saat menyerap aspirasi (reses-red). Sehingga dirinya pertanyakan langsung kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab), karena kenaikan yang terjadi dua kali lipat dari sebelumnya.
Padahal, lanjut Amur Jihadi yang terpilih menjadi DPRD Lombok Timur dari Dapil III ini membeberkan, bahwa dalam salah satu kasus di wilayahnya, di mana dalam satu wilayah ada warga membayar dengan kenaikan hingga dua kali lipat dan diblok sebelahnya pembayarannya tidak ada kenaikan.
Tentu dengan kejadian tersebut menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, termasuk pihaknya yang merupakan wakil masyarakat di DPRD. Karena sejauh ini terkait dengan kenaikan PBB tidak pernah dilibatkan.
“Ada kasus kenaikan PBB itu sampai dua kali lipat atau kenaikan 100 persen, tapi ada lokasi lahan sebelah tidak naik. Kami tanyakan bagaimana penentuan bloknya, jawabannya tergantung NJOP (Jawaban Pj. Bupati-red),” bebernya.
“Saya secara pribadi permasalahkan karena memang itu aspirasi masyarakat di Dapil III mengenai NJOP makanya saya pertanyakan ke Pj Bupati,” imbuhnya.
Diakuinya bahwa dirinya bukan bagian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bakomperda), sehingga apakah tahapan proses kenaikan dari PBB berdasarkan Appraisal (penilaian-red) dalam menaksir harga objek tanah.
Sehingga, ia tegaskan karena bukan bagian dari Bakomperda DPRD Lombok Timur dan tidak pernah terlibat membahas terkait kenaikan pembayaran PBB. Sehingga patut untuk dipertanyakan terkait kenaikannya.
Kendati demikian, ia mengajak untuk sikapi secara positif terkait persoalan ini, agar pihak Pemkab bisa menjelaskan supaya semua masyarakat Lombok Timur paham.
“Dasar Pembuatan NJOP itu yang harus jelas, karena dalam pembuatannya ada tahapan proses. Artinya dalam proses ini ada kegiatan cukup besar, karena NJOP di Lombok Timur luas,” tandasnya. (*)