Perjuangkan Nasib 630 Ribu Guru Madrasah, FGSNI Audiensi ke Kemenko PMK Terkait Skema PPPK

JAKARTA – Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) terus bergerak mengawal kesejahteraan guru madrasah swasta. Terbaru, pengurus FGSNI menghadiri undangan audiensi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat ini, merupakan tindak lanjut atas pelimpahan surat permohonan FGSNI kepada Wakil Presiden RI tertanggal 11 Februari 2026 lalu.

Koordinasi Lintas Kementerian

Rombongan FGSNI diterima langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Prof. Ojat Darojat, didampingi Asisten Deputi Endang, serta perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Ojat Darojat menekankan pentingnya pembaruan kualitas pendidikan yang beriringan dengan kesejahteraan guru. Terkait kendala skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah, pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah orkestrasi.

“Kami akan mengoordinasikan hal ini dengan kementerian terkait, baik Kemenag maupun Kemenpan-RB. Koordinasi tersebut sudah terjadwal dalam waktu dekat. Kami mengapresiasi dan berempati terhadap perjuangan yang dilakukan FGSNI,” ujar Prof. Ojat.

Terbentur Regulasi Kemenpan-RB

Senada dengan hal tersebut, Kasubtim Fasilitasi Organisasi Profesi Guru Kemenag RI, Kartika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kuota yang cukup besar untuk guru madrasah.

“Kemenag telah mengusulkan 630 ribu guru madrasah kepada Kemenpan-RB untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, saat ini prosesnya masih terbentur regulasi di Kemenpan-RB. Kami berharap Kemenko PMK dapat memberikan solusi afirmasi bagi guru madrasah swasta,” ungkap Kartika.

Peran Kemenko PMK sebagai Policy Integrator

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menegaskan bahwa Kemenko PMK memiliki peran krusial sebagai penyambung lidah dan sinkronisator kebijakan. Ia berharap kementerian ini mampu menjadi policy integrator agar skema PPPK benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bagi guru madrasah swasta.

“FGSNI akan terus mengawal proses pengusulan PPPK ini. Setelah sebelumnya kami sukses melakukan agenda di DPR RI bersama Dirjen Pendis Kemenag, perjuangan kini berlanjut di tingkat kementerian dan lembaga negara lainnya,” tegas Agus.

Aspirasi dari Daerah

Audiensi ini dihadiri oleh 12 perwakilan FGSNI dari berbagai wilayah. Selain pengurus pusat seperti Sekjen Fauzan Mutrofin dan Bendahara Isna Sangadah, hadir pula perwakilan dari daerah yang turut menyampaikan aspirasi langsung, di antaranya Sururiyah dan Juminah dari Kebumen, Putra Jaya, Anah, dan Sri dari Pandeglang, Maghfuri dan Muh Badar dari Kab. Semarang, Herlina dari Kota Tangerang, dan Perwakilan dari Kab. Banjarnegara.

Pertemuan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia yang hingga kini masih menantikan kepastian regulasi terkait status kepegawaian dan kesejahteraan mereka melalui jalur PPPK.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *