Oleh : Hamzani Wathoni
Jika guru adalah orang yang diminta membangun masa depan bangsa, mengapa masih banyak dari mereka harus memperjuangkan masa depan kerjanya sendiri? Pertanyaan ini layak diajukan setiap kali Hari Buruh Internasional dan Juga sebagai refleksi Hari Pendidikan Nasional diperingati. Selama ini, ketika orang berbicara tentang buruh, imajinasi publik sering tertuju pada pabrik, mesin, seragam kerja, aksi demonstrasi, dan perjuangan upah minimum. Jarang sekali kita membayangkan ruang kelas, papan tulis, tumpukan administrasi, suara anak-anak, dan wajah guru yang kelelahan tetapi tetap harus tersenyum di depan murid-muridnya.
Padahal, dalam pengertian sosial dan ketenagakerjaan, guru juga adalah pekerja. Secara sedrhana, guru menjual waktu, tenaga, pikiran, pengetahuan, emosi, dan keterampilan pedagogisnya dalam sebuah sistem kerja. Mereka memiliki jam kerja, target kurikulum, tuntutan administrasi, kewajiban evaluasi, tekanan institusional, dan ketergantungan pada gaji atau honor. Karena itu, menyebut guru sebagai buruh bukanlah bentuk sikap merendahkan martabat seorang guru. Justru sebaliknya, istilah itu dapat menjadi pintu masuk untuk melihat guru sebagai manusia pekerja yang memiliki hak, bukan hanya sebagai simbol moral yang terus diminta berkorban.
Masalahnya, masyarakat kita lebih sering menempatkan guru dalam bahasa pengabdian daripada bahasa keadilan. Guru disebut “pahlawan tanpa tanda jasa”, “pelita dalam kegelapan”, atau “orang tua kedua di sekolah”. Semua ungkapan itu indah dan tidak sepenuhnya keliru. Namun, bahasa yang terlalu romantis dapat menjadi berbahaya ketika ia menutupi kenyataan material kehidupan guru. Dalam banyak kasus, kemuliaan profesi guru justru dipakai secara tidak langsung untuk menormalisasi upah rendah, status kerja yang tidak pasti, beban kerja berlebihan, dan keterbatasan perlindungan profesional.
Di sinilah Hari Buruh menjadi momentum penting untuk membaca ulang posisi guru. Guru bukan buruh dalam arti sempit sebagai pekerja kasar. Guru adalah buruh intelektual dan pedagogis. Jika buruh industri bekerja dengan mesin untuk menghasilkan barang, guru bekerja dengan pikiran, bahasa, nilai, emosi, dan relasi sosial untuk membentuk manusia. Produk kerja guru tidak selalu tampak secara langsung, tetapi dampaknya panjang yakni kemampuan berpikir, karakter, etika sosial, disiplin, literasi, imajinasi, dan masa depan warga negara.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip internasional tentang profesi guru. Rekomendasi ILO/UNESCO tentang status guru menyatakan bahwa mengajar harus dipandang sebagai profesi yang membutuhkan pengetahuan ahli dan keterampilan khusus. Dokumen yang sama juga menegaskan bahwa kondisi kerja guru harus memungkinkan mereka menjalankan tugas profesional secara efektif dan berfokus pada pembelajaran. Artinya, sejak lama dunia internasional melihat bahwa kualitas pendidikan tidak bisa dipisahkan dari martabat kerja guru. Guru tidak cukup hanya dihormati secara simbolik, mereka harus dilindungi secara struktural. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa krisis guru bukan hanya persoalan lokal, melainkan persoalan global. UNESCO melaporkan bahwa dunia membutuhkan sekitar 44 juta guru pendidikan dasar dan menengah baru pada tahun 2030. Salah satu rekomendasi penting dalam laporan tersebut adalah memperbaiki gaji, insentif, kondisi kerja, regulasi jam kerja, serta pelibatan guru dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain, kekurangan guru tidak dapat diselesaikan hanya dengan merekrut lebih banyak orang ke profesi guru. Yang lebih mendasar adalah membuat profesi guru layak dijalani, layak dipertahankan, dan layak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Penelitian internasional juga menunjukkan bahwa beban administrasi menjadi salah satu sumber tekanan utama bagi guru. OECD melalui TALIS 2024 mencatat bahwa guru berpengalaman di banyak sistem pendidikan lebih sering melaporkan beban administrasi sebagai sumber stres dibanding guru pemula. Ini memperlihatkan bahwa pengalaman mengajar tidak selalu membuat tekanan kerja berkurang; dalam banyak konteks, semakin lama guru bekerja, semakin banyak pula beban birokratis yang menumpuk di pundaknya.
Dalam konteks Indonesia, isu ini terasa semakin dekat. Banyak guru, terutama guru honorer, guru swasta kecil, guru madrasah, guru pesantren, dan guru di daerah, memikul tanggung jawab besar dengan penghargaan ekonomi yang sering tidak sebanding. Mereka diminta membentuk karakter, meningkatkan literasi, mengikuti perubahan kurikulum, mengisi berbagai aplikasi, menghadiri pelatihan, merancang asesmen, menangani masalah siswa, berkomunikasi dengan orang tua, dan tetap menjaga citra ideal sebagai pendidik yang sabar. Pertanyaannya: kapan kita memberi ruang bagi guru untuk menjadi manusia biasa yang juga bisa lelah?
Guru juga melakukan apa yang dalam sosiologi kerja disebut sebagai kerja emosional. Mereka tidak hanya menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga mengelola suasana kelas, menenangkan siswa, menyembunyikan kelelahan, menahan emosi, memberi motivasi, menyelesaikan konflik kecil, dan menjaga agar wajah pendidikan tetap terlihat ramah. Di balik satu jam pelajaran, ada persiapan intelektual, pengelolaan emosi, dan tanggung jawab moral yang sering tidak tercatat dalam laporan kinerja.
Karena itu, memperjuangkan kesejahteraan guru bukan sekadar isu ekonomi. Ini adalah isu pedagogis. Guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, tekanan administrasi, dan kelelahan emosional akan sulit menjalankan pendidikan yang mendalam. Pendidikan yang baik membutuhkan guru yang memiliki waktu untuk berpikir, membaca, merancang pembelajaran, memahami murid, dan merefleksikan praktik mengajarnya. Jika energi guru habis untuk bertahan hidup dan memenuhi tuntutan birokrasi, maka ruang pedagogis akan menyempit.
Penelitian Bank Dunia di Indonesia juga memberi pelajaran penting. Kajian tentang sertifikasi guru menunjukkan bahwa peningkatan penghasilan dapat meningkatkan kepuasan guru terhadap pendapatan dan mengurangi kecenderungan guru mencari pekerjaan tambahan, meskipun peningkatan kesejahteraan saja tidak otomatis menaikkan hasil belajar siswa tanpa perbaikan kualitas profesional dan sistem akuntabilitas. Ini berarti kebijakan guru harus bersifat utuh: kesejahteraan, kompetensi, pendampingan profesional, dan kondisi kerja harus berjalan bersama.
Di sinilah kritik terhadap romantisasi guru menjadi penting. Mengatakan bahwa guru harus ikhlas tentu tidak salah. Tetapi menjadikan keikhlasan sebagai alasan untuk membiarkan ketidakadilan adalah kekeliruan moral. Keikhlasan adalah nilai personal, sedangkan kesejahteraan adalah tanggung jawab struktural. Pengabdian guru tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda hak-hak mereka sebagai pekerja profesional.
Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak hanya menjadi panggung bagi pekerja industri, tetapi juga ruang refleksi bagi semua pekerja pengetahuan, termasuk guru. Mengakui guru sebagai buruh intelektual tidak menghapus kemuliaan profesinya. Justru pengakuan itu memperluas cara kita memahami martabat guru, bukan hanya sebagai pengabdi, tetapi juga sebagai warga kerja yang berhak atas upah layak, perlindungan sosial, keamanan kerja, kebebasan profesional, dan beban kerja yang manusiawi.
Maka, penghormatan kepada guru tidak cukup berhenti pada upacara, puisi, tepuk tangan, dan ucapan terima kasih. Penghormatan yang sejati harus hadir dalam kebijakan: sistem penggajian yang adil, pengurangan beban administratif yang tidak relevan, perlindungan bagi guru honorer, pengembangan profesional yang bermakna, serta pelibatan guru dalam keputusan pendidikan. Sebab pendidikan yang bermutu tidak mungkin lahir dari guru yang terus-menerus dipaksa bekerja dalam kelelahan.
Paulo Freire pernah mengingatkan pendidikan adalah tindakan cinta, tetapi juga tindakan keberanian. Cinta dalam pendidikan tidak boleh berhenti pada pengorbanan guru, ia harus menjadi keberanian sosial untuk memperjuangkan keadilan bagi guru. Maka, pada Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional ini, pertanyaan reflektif yang penting untuk menjadi renungan bersama: jika kita sungguh percaya bahwa guru membangun masa depan bangsa, beranikah kita membangun masa depan yang lebih adil bagi guru itu sendiri?
Sumber Bacaan Relevan
ILO/UNESCO. (1966). Recommendation concerning the Status of Teachers. International Labour Organization / UNESCO.
UNESCO. (2024). Global Report on Teachers: Addressing Teacher Shortages. Paris: UNESCO.
OECD. (2024). Teaching and Learning International Survey (TALIS) 2024: Results and Findings on Teaching Demands and Workload. Paris: OECD.
World Bank. (2017). Teacher Certification and Beyond: An Empirical Evaluation of the Teacher Certification Program and Education Quality Improvements in Indonesia. Washington, DC: World Bank.
de Ree, J., Muralidharan, K., Pradhan, M., & Rogers, H. (2017). Double for Nothing? Experimental Evidence on an Unconditional Teacher Salary Increase in Indonesia. World Bank Policy Research Working Paper No. 8264.
Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.
Hochschild, A. R. (1983). The Managed Heart: Commercialization of Human Feeling. Berkeley: University of California Press.
Tentang Penulis:
Hamzani Wathoni lahir di Lombok Timur, 30 Maret 1985.Lulusan Universitas Hamzanwadi pada tahun 2010. Tahun 2012 ia melanjutkan studi magister di Universitas Flinders, Australia dengan Beasiswa Australia Awards. Saat ini, ia sedang menempuh pendidikan doktoral di Universitas Flinders dengan dukungan Beasiswa LPDP. Buku pertamanya berjudul A Dad’s Notes, Madani Berkah Abadi, 2025).












