Wujudkan Visi Lotim SMART, Pemkab Lombok Timur Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD

LOMBOK TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna X Masa Sidang II dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/4).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Yusri, AMKP, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M., bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat konstitusi yang mewajibkan kepala daerah melaporkan hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya menekankan bahwa LKPJ tahun 2025 memiliki makna strategis. Pasalnya, tahun 2025 merupakan tahun awal dimulainya pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“Tahun ini menjadi fondasi bagi visi Lotim SMART, yaitu mewujudkan Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan. LKPJ ini adalah refleksi pencapaian kita sekaligus instrumen pengawasan bagi DPRD untuk perbaikan kebijakan ke depan,” ujar Edwin.

Salah satu poin krusial yang dipaparkan adalah performa keuangan daerah yang menggembirakan. Pemkab Lombok Timur mencatatkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang melampaui target. Keberhasilan ini didorong oleh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan implementasi sistem pengelolaan keuangan berbasis digital. Langkah digitalisasi ini dinilai efektif dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi anggaran daerah.

Menanggapi laporan tersebut, DPRD Lombok Timur langsung menetapkan pembentukan dua gabungan komisi untuk melakukan bedah dokumen LKPJ secara mendalam:

  1. Gabungan Komisi I dan II: Fokus pada evaluasi pengelolaan keuangan dan urusan pemerintahan.
  2. Gabungan Komisi III dan IV: Menitikberatkan pada tindak lanjut rekomendasi sebelumnya serta capaian kinerja tugas pembantuan.Sesuai regulasi, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen tersebut.

Hasil pembahasan ini nantinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk rekomendasi resmi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan pada tahun-tahun mendatang. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *