LOMBOK TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna X Masa Sidang II dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (2/4/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, AMKP.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M., jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya menekankan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan kepala daerah melaporkan hasil kinerjanya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan tonggak penting bagi daerah karena menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pembangunan ini mengusung visi Lotim SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan).
“LKPJ ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus instrumen pengawasan bagi legislatif,” ujar Wabup Edwin.
Sektor keuangan menjadi salah satu poin keberhasilan yang disorot. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melaporkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Capaian positif ini diklaim sebagai hasil dari Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penguatan sistem pengelolaan keuangan berbasis digital yang lebih efisien dan transparan.
Guna mendalami dokumen LKPJ tersebut, DPRD Lombok Timur secara resmi menetapkan pembentukan dua gabungan komisi, yaitu Gabungan Komisi I dan II yang ditugaskan membahas aspek pengelolaan keuangan daerah serta penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sedangkan Gabungan Komisi III dan IV akan fokus pada tindak lanjut rekomendasi DPRD periode sebelumnya serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan mendalam. Hasil dari pembahasan ini nantinya akan berupa rekomendasi resmi DPRD yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang. (*)












