Bupati Paparkan KUA dan PPAS 2023 Pada Sidang Paripurna III DPRD Lotim

Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, menggelar rapat Paripurna III rapat ke-1 masa Sidang I dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS tahun 2023.

Rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Lotim H.M. Sukiman Azmy, bertempat  di ruang rapat utama Kantor DPRD Lotim, Rabu (2/11). sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Lotim Murnan, S. Pd, dan dihadiri pula oleh Anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan OPD Lombok Timur.

Dalam pidatonya, H.M. Sukiman Azmy menyampaikan penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023. Rancangan KUA dan PPAS 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Gambaran umum anggaran 2023 yang disampaikan Bupati mencakup Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar lebih dari Rp. 2,851 Triliun, belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 2,786 Triliun lebih, Pembiayaan Daerah dianggarkan mencapai Rp. 12,182 Milyar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya (SILPA), dan terakhir adalah Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77,13 Milyar.

Lebih rinci Bupati menjelaskan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 414,595 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2,410 Triliun yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak   dan Dana Alokasi Umum (DAU), baik DAU yang sudah ditentukan maupun yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Pada komponen pendapatan transfer ada pula Dana Alokasi Khusus (DAK) Sebesar Rp.715,32 milyar lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.232,106 Milyar lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482,926 Milyar, Dana Desa Rp.277,848 Milyar lebih dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp.121,892 Milyar lebih.

Dijelaskan pula pada komponen belanja daerah terdapat Belanja Bantuan Sosial Rp.29.391 Milyar lebih, Belanja Tak Terduga Rp 12 Milyar, dan Belanja Transfer ke Pemerintah Desa Rp. 417,301 Milyar lebih. 

Sementara itu pada komponen pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp.1,5 Miliar untuk PDAM. Dana tersebut merupakan penerusan hibah dari pemerintah pusat. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *