Akhir Tahun 2025, 10.998 PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Resmi Terima SK

Lombok Timur – Kabar gembira menyelimuti ribuan tenaga kerja di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Menutup tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, di halaman Kantor Bupati, Rabu (31/12/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam arahannya, Bupati H. Haerul Warisin menekankan agar legalitas yang baru diterima ini menjadi pemantik semangat baru. Ia meminta seluruh pegawai tidak kendor setelah menerima SK, melainkan justru meningkatkan kinerjanya karena status mereka kini telah diakui negara.

“Diterimanya SK ini harus menjadi penyemangat. Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti terima SK finis semangatnya, tapi justru harus bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara,” tegas Bupati di hadapan ribuan pegawai.

Bupati yang akrab disapa H. Iron ini juga memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan dan loyalitas. Ia menegaskan bahwa label “Paruh Waktu” hanyalah status administratif, namun etos kerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal (penuh waktu).

“Jangan karena paruh waktu, lalu separuh-separuh melayani masyarakat. Tugas dan fungsi harus tetap dijalankan secara maksimal,” pesannya.

Lebih jauh, Bupati mengungkapkan komitmen Pemkab Lombok Timur untuk terus memperjuangkan nasib para pegawai. Pihaknya tengah berupaya mengusulkan agar status PPPK Paruh Waktu ini dapat segera ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu, mengingat besarnya kebutuhan pegawai untuk menunjang program pembangunan daerah.

Selain penyerahan SK, momen tersebut juga diwarnai dengan pemberian apresiasi kepada 10 orang PPPK yang akan memasuki masa purna tugas. Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, Pemkab Lombok Timur menyerahkan bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta.

Sebagai informasi, SK PPPK Paruh Waktu ini berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai regulasi. Adapun untuk besaran gaji, ditetapkan sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *