Umum  

Polemik Dugaan 20 Dapur MBG di Lotim, PD KAMMI Lombok Timur Soroti Potensi Konflik Kepentingan

MATARAM – Polemik mengenai dugaan kepemilikan sekitar 20 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan Bupati Lombok Timur terus menjadi perhatian publik. Meski isu tersebut telah dibantah oleh mantan Staf Khusus Bupati Lombok Timur Bidang Ketenagakerjaan, Arsa Ali Umar, sejumlah pihak menilai polemik tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi tata kelola program.

Ketua Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Lombok Timur, Yasin mengatakan bahwa terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang beredar, kepala daerah seharusnya tetap berfokus pada tugas konstitusionalnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

“Program MBG adalah program strategis nasional yang patut didukung semua pihak. Namun, kepala daerah sebaiknya lebih berfokus pada fungsi kepemimpinan, pengawasan, koordinasi, dan memastikan program berjalan dengan baik, bukan terlibat dalam pengelolaan operasional dapur,” ujar Yasin, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Yasin, keterlibatan kepala daerah dalam operasional program, apabila memang terjadi, berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di tengah masyarakat.

“Belum tentu ada pelanggaran hukum, tetapi persepsi publik juga harus dijaga. Kepala daerah harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi dalam mengambil kebijakan maupun melakukan pengawasan,” katanya.

Sebelumnya, Suaranusra.com pada 17 Juli 2026 memberitakan bantahan dari mantan Staf Khusus Bupati Lombok Timur Bidang Ketenagakerjaan, Arsa Ali Umar. Dalam keterangannya, Arsa menyebut tuduhan bahwa Bupati Lombok Timur memiliki lebih dari 20 dapur MBG sebagai fitnah.

Arsa menjelaskan bahwa yang diketahuinya, Bupati hanya memiliki keterkaitan dengan sekitar dua hingga tiga dapur dan bukan sebagai pengelolanya. Ia juga menegaskan bahwa Program MBG merupakan program prioritas nasional yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa, hingga organisasi kemasyarakatan.

Menanggapi hal itu, Yasin menilai bantahan tersebut merupakan hak setiap pihak. Namun, menurutnya, polemik seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui keterbukaan informasi kepada publik.

“Transparansi adalah jawaban terbaik. Publik perlu mengetahui siapa pengelola dapur, bagaimana mekanisme penunjukannya, dan bagaimana sistem pengawasannya. Dengan demikian, ruang spekulasi dapat diminimalkan,” ujarnya.

Yasin juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, menetapkan kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Ia berharap polemik mengenai dugaan 20 dapur MBG tidak mengganggu tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menggerakkan ekonomi lokal.

“Program MBG harus tetap dijaga integritasnya. Dukungan masyarakat akan semakin kuat apabila pelaksanaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” pungkasnya.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *