Lombok Timur – Konflik keberadaan tower milik PT. Persada Sokka Tama dari bekasi yang berdiri di perbatasan Dusun Presak Desa Danger dan Nibas Desa Masbagik Utara Baru (MUB) berakhir dengan jalan damai. Dalam mediasi yang dilaksanakan di aula kantor Desa Masbagik Utara Baru yang dihadiri oleh kedua Kepala Desa yaitu Khaerul Ihsan (MUB) dan Kaspul Hadi (Danger), berhasil mendamaikan kedua belah pihak yakni warga dan PT. Persada Sokka Tama, Jum’at (18/6).
Adapun yang Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut yaitu, Panit IK Polsek Masbagik, 2 orang perwakilan pegawai PT. Persada Sokka Tama, Kepala Wilayah Dusun Nibas, Perwakilan masyarakat Masbagik Utara Baru dan Danger sebanyak 20 orang, Polmas Masbagik Utara Baru Bripka Lalu Wildan, dan Polmas Danger Bripka Muhtar.
Mediasi yang dilaksanakan di aula kantor Desa MUB berlangsung dari pukul 15:00 WITA sampai selesai. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai. Sebelum mencapai sepakat berdamai, pihak perusahaan diminta oleh warga untuk memenuhi beberapa persyaratan supaya tower Telekomunikasi milik PT. Persada Sokka Tama bisa tetap beroperasi kembali. Karena sebelum dimediasi warga setempat sudah memasang papan segel di area tower.
Warga setempat yang berada di area berdirinya tower, melalui perwakilannya Irpan sekaligus sebagai kepala wilayah Nibas, meminta kepada pihak perusahaan pertama, memberikan jaminan kompensasi kepada warga yang terkena dampak. Kedua, meminta dana CSR selama kontrak 10 tahun dicairkan kepada masyarakat baik berupa sembako atau materi lainnya. Ketiga, perusahaan harus memberi salinan/fotocopy kontrak. Keempat, perusahaan harus mengeluarkan dana CSR yang sepuluh tahun yg sudah lewat karena selama kontrak selama 10 tahun ini dana CSR tidak ada dari perusahaan. Kelima, meminta kepada pemilik lahan agar meminta maaf kepada masyarakat yang terkena dampak. “Dan apabila permintaan kami tersebut tidak terealisasi kami minta agar perusahaan menurunkan tower tersebut,” tegas Irpan.
Sedangkan Pihak Perusahan, Jarwo, akan siap mencairkan dana kompensasi yang diminta masyarakat dan menyerahkannya kepada masyarakat. Nantinya penggunaannya ke masjid atau dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak. Untuk dana CSR setiap tahunnya untuk kepemudaan dan pembinaan lingkungan untuk kedua wilayah. “Dan untuk dana CSR yang sepuluh tahun yang sudah lewat akan kami bicarakan kembali kepada direktur kami,” terang Jarwo.
Dalam kesepakatan tersebut dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kesepakatan Komitmen yang ditandatangani oleh Khaerul Ihsan selaku Kepala Desa Masbagik Utara Baru bersama Kaspul Hadi selaku Kepala Desa Dangar, selanjutnya pihak kedua Sujarwo dari pihak perusahaan PT. Persada Sokka Tama. Dan untuk saksi-saksi perjanjian itu ditandatangani dari Kawil Nibas, Kawil Peresak dan beberapa perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat wilayah Nibas dan Presak.
Dua Kepala Desa mengharapkan kepada semua masyarakat tetap menjaga kekompakan antar masyarakat sehingga keamanan dan ketertiban tetap bisa terjaga. “Kami berdua selalu berkolaborasi antara Pemerintah Desa Danger dan Desa Masbagik Utara Baru untuk tetap menjaga keamanan Desa,” ungkap salah satu kepala desa itu. (mb)