Umum  

Belum Penuhi Standar Sanitasi dan IPAL, Badan Gizi Nasional Berhentikan Sementara Operasional 302 SPPG di NTB

JAKARTA – Badan Gizi Nasional Republik Indonesia resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara bagi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keputusan tegas ini diambil melalui surat bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi NTB, sebanyak 302 unit SPPG ditemukan belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Masalah utama yang menjadi dasar sanksi ini meliputi:

  • Ketiadaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
  • Belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pimpinan Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kualitas produksi, menjaga mutu gizi, serta menjamin keamanan pangan yang didistribusikan kepada masyarakat.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan telah merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk seluruh SPPG yang terdaftar dalam lampiran surat tersebut.

Selain itu, para Kepala SPPG diwajibkan untuk:

  1. Menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode sebelum surat diterbitkan.
  2. Melakukan perbaikan fasilitas sesuai standar teknis yang berlaku.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han., menyatakan bahwa status pemberhentian operasional sementara ini hanya dapat dicabut setelah pihak pengelola menyerahkan bukti perbaikan.

“Pencabutan status hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai,” tegasnya dalam surat tersebut.

Daftar SPPG yang diberhentikan mencakup unit-unit yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTB, termasuk:

  • Kabupaten Bima (Contoh: SPPG Bima Ambalawi Tolowata, SPPG Bima Bolo Kananga 2).
  • Kota Mataram (Contoh: SPPG Ampenan Selatan, SPPG Sekarbela).
  • Kabupaten Lombok Barat, Tengah, Timur, dan Utara.
  • Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sebagai laporan tindak lanjut pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *