Opini  

Realitas Korupsi dan Bagaimana Pencegahan di Masyarakat

Oleh: Bayu Ade Surya

Ketua Forum Masbagik Bersatu (FORMABES)

Data menunjukan bahwa korupsi bukan saja dilakukan oleh para elit petinggi politik, akan tetapi semua struktur Pemerintahan di Indonesia berpotensi untuk melakukan tindakan korupsi. Ini menunjukan bahwa potensi korupsi sudah menjadi sebuah penyakit yang tidak terikat oleh idealisme atau sebuah porsi yang dipegang oleh seseorang atau seberapa berpengaruh seseorang dalam tubuh pemerintahan, sehingga korupsi selalu ada dan bisa menjangkit siapa saja.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa korupsi merupakan permasalahan yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dituntaskan. Dalam beberapa diskusi baik di kalangan Akademisi maupun pojok-pojok tongkrongan belum menemukan solusi yang nyata terkait permasalahan korupsi di Indonesia. Hal ini membuktikan begitu peliknya permasalahan korupsi di Indonesia. Shingga perlu penanganan bersama untuk menangani permasalahan yang menjadi sebuah budaya yang terus dilakukan hingga sekarang.

Sebagaimana Pemerintah melihat kasus korupsi ini dan bagaimana penangan yang dilakukan. Sebagai upaya Pemerintah untuk menangani korupsi di Indonesia, sebuah lembaga didirikan atas dasar keresahan korupsi yang menjadi sebuah budaya dan banyak merugikan masyarakat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga yang didirikan pada 2002 dan bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindakan pidana korupsi. Di mana KPK sendiri merupakan lembaga yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan. Kemudian KPK berpedoman terhadap lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.

Walaupun demikian, dalam rentang waktu yang panjang dan mengalami pergolakan dan pertentangan dari berbagai pihak, keberhasilan KPK terlihat dalam beberapa kasus yang ditangani. Walaupun begitu, beberapa waktu yang lalu perdebatan tentang keberadaan sebuah lembaga dan pergerakan KPK dalam penanganannya menjadi sebuah problem yang melemahkan sistem KPK dari dalam. Namun keberhasilannya dalam penanganan patut diapresiasi.

Sebagai suatu lembaga yang independen, KPK tidak cukup sendirian untuk menangani kasus korupsi di Indonesia. Permasalahan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk pengawalan baik dari mahasiswa, tokoh agama dan semua elemen Bangsa. 

Diketahui bersama bahwa masalah korupsi begitu kompleks, sehingga tidak mungkin memberikan tanggung jawab penuh terhadap suatu lembaga Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan korupsi tersebut. Meski begitu tidak bisa dipungkiri terjadinya perdebatan yang datang dari masyarakat, baik soal alasan terjadi korupsi, bagaimana penangan yang baik terhadap koruptor dan pencegahannya yang ideal sehingga tidak hanya menitikberatkan kasus korupsi ini sebagai permasalahan moral yang mengikat kepada para koruptor.

Meski disadari bahwa permasalahan korupsi sesungguhnya sudah lahir dari lingkungan masyarakat walaupun bentuknya jelas berbeda, akan tetapi hal mendasar yang mempengaruhi perbuatan seseorang tidak terlepas dari kebiasaan yang dilakukan terhadap pribadi diri sendiri maupun dalam sosial kemasyarakatan. 

Sebagai contoh, menyontek merupakan bentuk tidak langsung upaya untuk memudahkan sebuah beban agar permasalahan dapat diselesaikan dengan mudah. Rasa untuk sedikit berusaha mencapai sebuah keinginan yang tidak dilakukan dengan baik memberikan suatu rasa malas dan melakukan segala cara agar tidak berusaha. Berbohong menjadi alasan pertama dalam masyarakat yang tidak diperhatikan dengan signifikan dalam sebuah tatanan masyarakat maupun lembaga pendidikan yang bertanggung jawab.

Saat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi sejenis di tingkat masyarakat semakin hari semakin menjamur di kalangan masyarakat. Hal tersebut merupakan suatu yang patut disyukuri dan membuat kita euforia terhadap kesadaran masyarakat menghimpun satu keresahan maupun hobi bersama untuk ditingkatkan menjadi lebih baik. 

Akan tetapi dalam sisi lain menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri, dikarenakan banyak menjamur organisasi yang mengatasnamakan pergerakan namun di baliknya menyimpan kehausan materialistis. Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa banyak organisasi yang memiliki kepentingan dalam tubuh Pemerintah atau organisasi yang lahir sebagai branding diri adalah sesuatu kekhawatiran yang teramat besar.

Jadi, kasus korupsi sebenarnya dekat dengan kehidupan bermasyarakat sehari-hari, namun kesadaran ini masih minim untuk didiskusikan lebih mendalam kemudian menjadi sebuah kekhawatiran bersama untuk diselesaikan mulai dari tingkat masyarakat sekitar.

KPK sebagai lembaga Negara yang bertugas untuk bertarung dengan para koruptor besar yang telah banyak merugikan Negara adalah suatu tindakan yang mesti diapresiasi. Namun KPK tidak mampu terjun dalam nilai-nilai etis masyarakat umum, sehingga permasalahan ini menjadi kompleks dan tidak bisa dititik beratkan terhadap KPK yang memegang peran besar terhadap tingkat korupsi yang dekat dengan politisi Negara.

Jika melihat korupsi sebagai sebuah masalah moral, maka yang diharapkan memegang porsi penuh di kalangan masyarakat adalah tokoh-tokoh agama yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Sebagai Negara yang memegang teguh asas ketuhanan, seharusnya menjadikan Indonesia jauh dari kasus korupsi atau penyelewengan moral dalam masyarakat. Sudah semestinya para pemuka agama dan masyarakat memperhatikan permasalahan ini dan menciptakan diskusi-diskusi terkait solusi yang semestinya dilakukan di masyarakat.

Penulis: Bayu Ade SuryaEditor: Agus Khairi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *