Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu penerima penghargaan Penerapan Sistem Merit Kategori Baik. Karena hanya 98 instansi Pemerintah dari 599 Instansi Pemerintah Setingkat Kementerian atau Lembaga dan Pemda yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Penilaian Tahun 2024.
Penerimaan penghargaan itu langsung diterima Penjabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik di Jakarta dengan penyerahan dilakukan Direktur Pengawasan dan Pengendalian Wilayah III BKN RI Rury Citra Diani di Jakarta, Senin (13/1).
Pj Bupati Lotim sangat berterima kasih dengan penghargaan yang diberikan BKN kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas prestasi yang ditorehkan.
“Dengan penghargaan ini tentunya akan lebih memacu semangat kita bekerja lebih baik lagi,” tegasnya.
Sementara Direktur Pengawasan dan Pengendalian Wilayah III BKN RI Rury Citra Diani menyampaikan bahwa Meritokrasi merupakan prinsip yang menjadi basis dari seluruh agenda transformasi ASN.
Hal ini sesuai dengan UU 20/2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
“Penerapan sistem merit yang baik akan meningkatkan kinerja pegawai dan pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjanjikan pelayanan publik dan kebijakan yang berkualitas, hingga mengurangi korupsi,” tegasnya. (*)