PDAM Lombok Timur Buka Layanan di Mall Pelayanan Publik

 Lombok Timur – Dengan diluncurkannya Mall Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) beberapa waktu lalu, tentu akan bisa memberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan dan informasi oleh masyarakat Lotim.

Termasuk khususnya kepada masyarakat (pelanggan-red) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim, memudahkan dalam mendapatkan layanan informasi dan pengaduan. Selain itu konsumen juga bisa melakukan pembayaran di Mall Pelayanan Publik.

“Kita PDAM juga ikut sumbangsih di sana dengan membuka satu layanan, dengan memampatkan satu petugas yang bertugas sebagai kasir dan informasi kita kepada masyarakat, khususnya pelanggan PDAM,” ungkap Plt Direktur Umum (Dirum) PDAM Lombok Timur, Helmy Eka Saputra, Jumat (12/07).

Lebih jauh dikatakannya, konsumen PDAM juga bisa menyampaikan langsung kepada petugas yang disiapkan di Mall Pelayanan Publik terkait dengan adanya gangguan jaringan. Selain itu juga, masyarakat yang akan menjadi pelanggan baru juga bisa melakukan pendaftaran di petugas yang disiapkan di Mall Pelayanan Publik Lotim.

Sehingga nanti, sambung Helmy, dengan adanya laporan dari pelanggan terkait gangguan jaringan. Maka pihak petugas yang di Mall Pelayanan Publik langsung melanjutkan ke kantor induk pada bidang gangguan PDAM Lombok Timur.

“Kemudian untuk pemasangan baru dan kalau adanya gangguan jaringan air, bisa langsung menyampaikan ke petugas kami yang ada di situ dan nanti akan dilanjutkan ke kantor induk,” terangnya.

Disinggung terkait piutang pada pelanggan saat ini, Helmy sebutkan, pihaknya memiliki data berdasarkan klasifikasi. Klasifikasi dimaksud yaitu hutang pelanggan mulai dari utang pelanggan di atas 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

Sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi PDAM untuk meningkatkan kinerja pada tim penagihan kepada pelanggan yang masih memiliki piutang tagihan kepada PDAM. 

Kendati demikian, pihak PDAM Lotim tetap menggunakan cara atau SOP yang sudah ada. Salah satunya dalam SOP itu, setelah tiga bulan pelanggan tidak melakukan bayar, maka pihak PDAM akan lakukan penutupan jaringan sementara.

“Semua itu sudah terdata dan terakses oleh kami di kantor Induk, mulai siapa pelanggan tersebut, identitas pelanggan dan jumlah tunggakan sudah kami data. Karena ini hak PDAM dan hak ini harus diambil. Ini kan pembayaran dari air yang sudah dipakai oleh pelanggan,” jelasnya.

Langkah ini sudah dilakukan oleh pihak PDAM Lotim sejak dari bulan Mei 2024 dan hasilnya bisa terlihat. Dengan langkah itu PDAM Lotim sudah mencatat rekor penerimaan penagihan tertinggi bulan Mei itu sekitaran 2 milyar. 

“Sebelumnya biasa rata-ratanya selama ini dapatkan tagihan sekitar 1,5 – 1,8 milyar. Tapi kami di bulan Mei itu mendapatkan lebih dari 2 milyar sampai dengan saat ini,” bebernya. 

Untuk itu, mewakili jajaran Direksi PDAM Lotim Ia sampaikan akan terus berupaya lakukan peningkatan layanan dan himbau kepada pelanggan untuk tertib melakukan pembayaran. 

“Mudah-mudahan kami bisa tetap berikan pelayanan semakin baik kedepannya, tapi pelanggan juga kami harapkan bisa tertib terhadap kewajiban bayaran,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *