LOMBOK TIMUR — Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, HM. Edwin Hadiwijaya, secara blak-blakan mengakui bahwa sektor pariwisata di daerahnya belum digarap secara maksimal. Meskipun memiliki peluang yang sangat besar, dukungan anggaran dan pengelolaan dari pemerintah daerah saat ini dinilai masih tergolong minim.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wabup usai menghadiri Rapat Paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (5/3), di Ruang Rapat Utama DPRD Lotim. Kedua produk hukum yang baru disahkan tersebut mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menyikapi pengesahan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang proses pembahasannya memakan waktu lebih dari dua tahun ini, Edwin menegaskan bahwa dinamika pariwisata yang bergerak cepat harus dijawab dengan langkah konkret dan terukur.
“Apa lagi dengan ritme dan dinamika di sektor pariwisata sangat kencang. Dengan adanya aturan ini, paling tidak sesuai dengan sambutan Bupati tadi, ini menjadi deadline kita dalam pengembangan pariwisata,” ujarnya.
Ia tidak menampik bahwa hingga saat ini Pemkab Lombok Timur masih menaruh perhatian dan prioritas utamanya pada sektor pertanian. Alhasil, potensi besar di sektor pariwisata ini belum tergarap dengan keseriusan penuh.
“Memang kalau dari sisi peluang pembangunan, sektor pariwisata ini sebenarnya sangat besar. Kenyataannya kita memang belum serius. Dari sisi pengelolaan dan anggaran masih sangat jauh dan masih minim,” ungkapnya secara gamblang.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa roda pariwisata di Lombok Timur sejauh ini justru lebih banyak digerakkan oleh inisiatif para pengusaha lokal (entrepreneur) dan masyarakat. Oleh karena itu, tugas utama pemerintah daerah ke depan akan lebih difokuskan pada penyediaan fasilitas penunjang.
“Pemkab menyiapkan infrastruktur seperti ruas jalan, jaringan listrik, dan penyediaan air. Setelah itu tergantung bagaimana masyarakat dan para pengusaha kembangkan pariwisata di daerah kita,” jelasnya.
Perlindungan Komunitas Adat
Di sisi lain, terkait pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Edwin memberikan penegasan khusus agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa regulasi ini menitikberatkan pada perlindungan komunitas, bukan pada pembentukan entitas desa.
“Bunyi perdanya adalah perlindungan hukum adat, bukan desa adat. Jadi tidak serta merta seperti desa wisata, tetapi kita mengakui adanya komunitas adat,” katanya.
Sebagai penutup, Wabup menaruh harapan besar agar setiap regulasi yang telah disahkan ke depan tidak hanya menjadi macan kertas, melainkan dapat diimplementasikan secara maksimal melalui dukungan finansial yang riil dari daerah.
“Pelaksanaan perda harus diikuti oleh anggaran. Kita masih sering membuat perencanaan yang bagus, tetapi belum diiringi dengan anggaran yang cukup,” pungkasnya. (*)












