Opini  

Paradoks Kepahlawanan Seoharto: Antara Pujian Pembangunan dan Luka Kemanusiaan

Muhamad Dicky Subagya, Ketua Umum Ikatan Keluarga Mahasiswa Masbagik

Oleh: Muhamad Dicky Subagya

Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Masbagik

Isu dukungan terhadap pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali membuka luka sejarah dan menghadirkan paradoks moral dalam memori bangsa. Dalam ruang sejarah bangsa, sosok Soeharto menempati posisi yang ambigu bahwa di satu sisi disebut Bapak Pembangunan, di sisi lain dikenang sebagai penguasa otoriter yang meninggalkan luka mendalam dalam sejarah kemanusiaan Indonesia. Terdapat catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melekat kuat dalam sejarah kekuasaannya selama lebih dari tiga dekade. Dukungan sebagian kelompok untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional menimbulkan perdebatan moral, historis, dan ilmiah yang mendesak untuk dikaji secara kritis.

Pemberian gelar pahlawan nasional bukan sekadar pengakuan simbolik, tetapi merupakan konstruksi politik atas memori kolektif bangsa. Dalam konteks ini, proses pelabelan pahlawan menjadi arena pertarungan ideologi antara politik ingatan dan politik pelupaan. Pendekatan sosiologis mengajarkan bahwa negara sering kali berupaya merekonsiliasi masa lalu dengan membingkai ulang figur sejarah untuk kepentingan legitimasi kekuasaan masa kini. Dengan demikian, dukungan terhadap Soeharto tidak semata-mata berdasarkan jasa pembangunan, tetapi juga merupakan bentuk reproduksi wacana kekuasaan yang ingin mensterilkan sejarah dari kekelaman otoritarianisme Orde Baru.

Secara historis, masa pemerintahan Orde Baru pada tahun 1966-1998 memang mencatat sejumlah pencapaian ekonomi dan stabilitas politik semu. Namun, keberhasilan itu dibangun di atas fondasi represi, pembungkaman kritik, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. Tragedi 1965-1966, penindasan terhadap kebebasan pers, penculikan aktivis pro demokrasi, serta kekerasan di Timor Timur, Aceh serta papua menjadi catatan kelam yang tidak dapat dihapus hanya dengan narasi pembangunan. Menurut laporan berbagai lembaga hak asasi manusia, rezim orde baru membungkam oposisi dengan kekerasan terencana dan sistematis. Mengabaikan fakta-fakta tersebut dalam proses penilaian kepahlawanan berarti menghapus dimensi keadilan sejarah.

Konsep pahlawan nasional memiliki dimensi etis dan historis. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional adalah sosok yang berjasa luar biasa dalam perjuangan bangsa serta tidak pernah melakukan tindakan yang mencoreng nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian, dukungan terhadap Soeharto sebagai pahlawan nasional tidak hanya problematis secara moral, tetapi juga bertentangan dengan dasar hukum dan etika sejarah bangsa.

Secara ilmiah, penilaian terhadap kepahlawanan tidak hanya ditinjau dari keberhasilan pembangunan material, tetapi juga dari nilai moral, kemanusiaan, dan tanggung jawab terhadap hak-hak warga negara. Berdasarkan prinsip transitional justice, seorang tokoh yang terindikasi terlibat dalam pelanggaran HAM berat seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme rekonsiliasi dan pertanggungjawaban hukum sebelum mendapat penghormatan negara. Dalam konteks ini, pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional tampak bertentangan dengan prinsip keadilan historis dan etika kemanusiaan.

Secara kritis, legitimasi kepahlawanan Soeharto perlu dikaji dari dua sisi yaitu
Pertama, dimensi politis, di mana penobatan ini sering kali menjadi instrumen untuk merehabilitasi citra Orde Baru dan mengukuhkan nostalgia terhadap stabilitas semu masa lalu. Kedua, dimensi sosial-historis, yang mengabaikan penderitaan korban pelanggaran HAM seperti tragedi 1965-1966, penembakan misterius (petrus), peristiwa Tanjung Priok, Santa Cruz, hingga penculikan aktivis 1997-1998.

Dalam konteks politik memori (politics of memory), upaya ini dapat dibaca sebagai bentuk rekonsolidasi narasi Orde Baru yang mencoba menormalkan kekuasaan otoriter dengan membungkusnya dalam romantisme pembangunan. Ketika negara gagal menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, pemberian gelar pahlawan kepada pelaku atau simbol dari era represif justru memperpanjang impunitas dan melukai rasa keadilan korban.

Jika negara menormalisasi pelanggar HAM sebagai pahlawan, maka bangsa ini menghadapi krisis ingatan kolektif di mana kebenaran sejarah dikaburkan oleh glorifikasi politik. Hal ini bukan hanya mengkhianati nilai kemanusiaan, tetapi juga melukai rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya. Secara moral dan konstitusional, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Maka, pemberian gelar kepahlawanan kepada figur dengan catatan pelanggaran HAM berat sama saja dengan mereduksi nilai-nilai dasar konstitusi itu sendiri.

Pertanyaan kritis yang perlu diajukan bukan sekadar apakah Soeharto berjasa bagi bangsa, tetapi layakkah seorang penguasa yang menindas rakyatnya diangkat sebagai simbol kehormatan nasional? Jika sejarah dijadikan alat legitimasi kekuasaan, maka bangsa ini bukan sedang menghormati pahlawan, tetapi sedang mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar kemerdekaan itu sendiri.

Dari sudut pandang etika politik, memberi gelar pahlawan kepada seorang tokoh yang terbukti atau diduga kuat melakukan pelanggaran HAM berat adalah bentuk inversi moral, di mana korban diabaikan dan pelaku dimuliakan. Ini berbahaya bagi generasi muda yang sedang mencari orientasi moral dan historis bangsa. Pengakuan tanpa penilaian kritis dapat menciptakan memori yang cacat, menormalisasi kekerasan negara, dan melemahkan komitmen bangsa terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Akhirnya, narasi ini menegaskan bahwa kepahlawanan sejati bukanlah hasil konsensus politik, melainkan konsekuensi dari keberpihakan pada kemanusiaan dan keadilan. Masyarakat dan akademisi harus terus kritis menjaga agar sejarah tidak dipelintir menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Oleh karena itu, diskursus tentang Soeharto bukan sekadar soal gelar, tetapi tentang bagaimana bangsa ini berdamai dengan masa lalunya secara jujur dan berkeadilan. Jika kepahlawanan dimaknai sebagai keberanian membela kemanusiaan dan keadilan, maka sejarah mengajarkan kita bahwa pahlawan sejati bukanlah mereka yang membangun gedung-gedung tinggi di atas derita rakyat, melainkan mereka yang menegakkan kemanusiaan di tengah godaan kekuasaan.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *