Lombok Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan mengakui adanya kebocoran pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur. Bahkan ada dugaan terjadi pungutan liar (Pungli) pada proses penarikan retribusi.
Hal tersebut diungkapkan Amrul Jihadi, ST Ketua Panitia Khusus (Pansus) PAD Lotim, saat dikonfirmasi hasil sidaknya di obyek wisata otak Kokok Joben beberapa waktu lalu.
“Tidak sesuai dengan regulasi yang ada, Karcis atau tiket masuk sesuai regulasi harganya Rp. 5000. tapi prakteknya pihak penjaga menjual dengan harga tiket Rp. 7000,” katanya Selasa (11/10).
Masih kata dia, ada penambahan Rp. 2000 dalam penarikan harga dan tidak ada yang mengatur. Ia tegaskan tidak ada di dalam regulasi bahwa Rp. 2000 itu untuk sampah.
Ketua DPC Demokrat Lotim tersebut menambahkan, dari hasil wawancara dengan beberapa pengunjung yang berada di lokasi membeli karcis masuk dengan harga Rp. 10.000 dengan kasus yang sama tidak diberikan karcis sobekan dari penjaga loket.
“Penarikannya lebih dari Rp.2000 dengan alasan untuk sampah. Ada juga pengunjung ditarik harga karcis Rp.10.000 dan tidak ada sobek karcisnya dikasih,” tegasnya.
Dikatakan Amrul Jihadi, kejadian serupa terjadi pada wilayah pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di perbatasan Lombok Timur dengan Lombok Tengah.
Anggota Legislatif dari Dapil 3 Lotim tersebut juga mengungkapkan, petugas semau-maunya mengambil retribusi dari sopir dump truck yang membawa material. Padahal, Pemerintah Daerah Lombok Timur telah menetapkan nominal retribusi yang harus dibayar oleh sopir dump truck kepada petugas.
Seharusnya kata dia, petugas harus melakukan pungutan berdasarkan kubikasi. Bahkan tegas dia, kalau merujuk dengan dump truck saat ini rata-rata sekitar 4 kubikasi/Dump. Sopir dump truck seharusnya yang membayar kepada petugas berkisar kurang lebih Rp 36.000.
“Sopir dump truck itu memberikan Rp. 15.000 kepada penjaga dan langsung diberikan lolos, padahal dalam aturan per kubikasi Rp.11.000 sampai Rp.12.000 per kubikasi,” tegasnya.
Tim Pansus DPRD Lotim akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang sifatnya agak kaku, artinya dari hasil penelitian kejadian dan penyebabnya. Ia berharap dari rekomendasi itu Pemda bisa lakukan perbaikan sistem penarikan retribusi.
Akan tetapi, Ia menambahkan jika Pemerintah Daerah tidak melakukan perbaikan dalam pengelolaan sumber PAD. Ia pun tegaskan Pansus akan melaporkan semua hasil temuan saat melakukan sidak tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Kan ini ada bukti kita menemukan bahwa terjadinya pungutan liar, kita sudah mencatat semuanya, ini bisa kita tindak lanjut ke hal yg lebih tegas kalau ini semua tidak dilakukan perbaikan,” pungkasnya. (HH)