Lombok Timur – Analis Kebijakan dari Lombok Research Center (LRC), Maharani, tanggapi kritik Wakil Bupati Lombok Timur terhadaap OPD yang dinilai tidak becus kelola aset daerah.
Kepada jurnalis massmedia, Maharani mengatakan bahwa, Bupati dan wakil bupati harus berani tegas terhadap bawahan terkait dengan pengelolaan aset ini. Selain jumlahnya yang besar, aset ini juga menjadi catatan dalam dua tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dalam laporan Lombok Timur.
“Seharusnya Bupati dan Wakil Bupati tidak mengkritisi OPD, Bupati dan Wakil Bupati harus berani mengevaluasi OPD terkait dengan aset ini. Jika OPD tidak mampu maka harus diganti, dan jika OPD melanggar aturan maka harus diberikan sanksi,” ungkap Maharani.
Menurutnya, biasanya yang menjadi temuan dan catatan dari hasil evaluasi, beberapa penyebab BPK memberikan opini TMP adalah: 1) Pencatatan Barang Milik Negara (BMN) belum tertib; 2) Pemanfaatan BMN tidak sesuai ketentuan seperti terdapat BMN dikuasai pihak yang tidak berhak, dan ketidakjelasan Perjanjian Kerja Sama pengelolaan BMN dengan pihak ketiga; 3) BMN belum memiliki bukti kepemilikan; dan 4) BMN belum ditetapkan status penggunaannya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, yang mengkritik itu adalah organ di luar sistem, seperti NGO dan akademisi. Bupati dan Wakil Bupati sebagai pemimpin tertinggi di daerah harus berani tegas mengevaluasi bawahannya.
“Dikarenakan saat ini kepemimpinan Sukiman-Rumaksi sudah lebih setengah periode kepemimpinannya, maka sebaiknya harus ada evaluasi di jajaran OPD, jika OPD bekerja sesuai dengan RPJMD dan berhasil maka harus dipertahankan, namun jika tidak mencapai target yang diberikan maka harus berani tegas menggantinya,” bebernya.
Saat ini nilai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencapai Rp. 4,7 triliun. Namun, total nilai bersih terhitung hanya Rp. 3,2 triliun yang terdiri dari tanah, mesin, gedung dan bangunan serta jalan dan irigasi. Selain itu, pimpinan OPD jangan sampai mengabaikan administrasi dan tidak melengkapi persyaratan, serta tidak memperhatikan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Dalam mengelola aset daerah, memerlukan perencanaan yang matang. Sehingga pentingnya para kepala OPD mengelola aset secara bijak yang dapat dilihat dari persentase aset yang sudah bersertifikasi serta pemeliharaannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, aset pemerintah harus dikelola dengan baik sehingga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Analis Kebijakan LRC ini, salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan nilai aset BMN yang akuntabel adalah dengan melakukan revaluasi. “Melalui kegiatan revaluasi BMN, pemerintah daerah dapat memperoleh nilai atau pertambahan nilai BMN updated dan menciptakan database BMN yang berguna dalam pengelolaan BMN,” ucapnya.
Tujuan lain revaluasi BMN terkait dengan BMN sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini mengingat setiap penerbitan SBSN harus memiliki underlying asset (jaminan aset).
“Intinya pengelolaan aset daerah harus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kebermanfaatan setinggi-tingginya bagi masyarakat,” tutupnya. (HH)