Lombok Timur – Kelompok Sadar Wisata Wisata (POKDARWIS) mempunyai peran strategis dalam sektor pariwisata di tingkat desa. Adanya POKDARWIS ini bisa memberikan penyadaran terhadap masyarakat di desa setempat tentang dunia pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur Iswan Rakhmadi mengatakan, dalam menggerakkan sektor pariwisata tidak hanya mengandalkan pada sisi Wisatawan saja, akan tetapi harus ditopang juga dari sektor lain, salah satunya sektor pertanian.
Hal ini terbukti, lanjut Iswan, berdasarkan data BPS, di mana Lombok Timur (Lotim) mampu bertahan dalam menghadapi kondisi pasca gempa dan pandemi Covid 19. Di mana lotim adalah kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi terbaik dari yang buruk.
“Lotim tumbuh -3 %, sedangkan kabupaten lain di NTB -7%, dan mohon maaf ada kabupaten yang drop, bahkan Bali sekali pun saat itu sepi,” ungkapnya saat menghadiri acara silaturahmi ASAKOMINDO dengan Asosiasi Pokdarwis NTB, Minggu (27/11) yang lalu.
Selain itu, menyinggung keberadaan Pokdarwis diakuinya, keberadaan Kelompok Sadar wisata (Pokdarwis) masih dalam perbedaan pandangan antara Dinas Pariwisata dengan PMD. Pasalnya, keberadaan lembaga Pokdarwis kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah Desa.
“Ada keluhan dari teman-teman Pokdarwis, kok tidak ada perhatian dari Desa,” ucapnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan, bahwa kehadiran Pokdarwis di desa sesungguhnya pada substansi adalah sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat pada sektor Kepariwisataan.
Menurutnya, dalam menjalankan program itu, anggaran itu penting. Akan tetapi perlu juga memahami kondisi anggaran yang ada, sehingga tidak kemudian membuat semangat Pokdarwis kendor dalam berjuang.
“Harusnya cara pandang kita tidak seperti itu, karena Pokdarwis perpanjangan tangan Desa,” ujarnya.
Semetara itu, perbedaan cara pandangan antara Dinas Pariwisata dan PMD Lotim, menanggapi itu Penggiat dan pemerhati Pariwisata Ahyak Mudin mengatakan, bahwa pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) tidak memiliki kekuatan secara legalitas formal.
Karena, Kata dia, tidak ada undang-undangnya, sementara di Kemenparekraf hanya menerbitkan buku panduan pembentukan pokdarwis. Ia pun tegaskan dalam surat keputusan Dinas pariwisata yang dikeluarkan hanya mengukuhkan bukan SK membentuk.
“Jadi jangan kita mengandalkan anggaran ke dinas pariwisata saja,” ungkapnya.
Disisi lain, Kementerian DPDTT dalam Undang-undang juga sudah jelas yang dilakukan pembinaan adalah Badan Usaha milik Desa, sementara Bappenas melalui Bappeda di masing-masing kabupaten akan melakukan pembinaan kepada lembaga Pengelola Desa Wisata.
Atas kondisi itu, ia mendorong dan berharap kepada Dinas di masing Kabupaten untuk mengusulkan kepada Kementerian terkait untuk melegalkan Pokdarwis dengan diterbitkanya regulasi tersendiri terkait keberadaan pokdarwis.
Atau SK Pokdarwis diterbitkan oleh Pemerintah Desa masing-masing, sambung Ahyak Mudin yang juga Sekjen DPP ASAKOMINDO ini menyarankan agar Pihak Pemerintah Desa juga menerbitkan SK Pokdarwis agar punya kekuatan legalitas di Kementerian Desa.
“Kita berharap paling tidak ada sumber anggaran yang jelas untuk Pokdarwis, meskipun pengukuhan tetap dari Dinas Pariwisata untuk tetap mendapatkan pembinaan,” tandasnya. (*)