Lombok Timur – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkapkan sampai saat ini daftar usulan calon Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok timur yang akan berakhir jabatannya sekitar 150 orang lebih dari 89 Desa.
“Sudah lebih dari 150 nama calon Pjs Kades yang sudah diusulkan oleh masyarakat telah ada di meja saya,” ucap Salmun Rahman beberapa hari yang lalu saat dikonfirmasi.
Dijelaskan, dari ratusan nama calon Pjs itu akan dilakukan verifikasi oleh tim yang telah dibentuk oleh Penjabat (Pj) Bupati. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pjs Kades, yakni harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lotim.
“Berstatus ASN lingkup Pemkab Lotim. Ternyata dari usulan masyarakat ke Kecamatan, ada juga yang berstatus ASN di lingkup Kodim 16/15 dan ASN di Kejaksaan,” bebernya.
Sementara untuk bisa ditentukan menjadi calon Pjs Kades, sambungnya, meskipun dari kalangan ASN di Lingkup Pemkab Lotim tidak semua bisa lolos ditunjuk atau menjabat sebagai Pjs Kades. Karena ada beberapa kluster ASN yang tidak diperbolehkan menjadi Pjs Kepala Desa oleh Pj Bupati.
“Jabatan fungsional seperti Camat, Lurah, Guru, Kepala Sekolah, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh, baik Penyuluh Pertanian maupun Penyuluh KB. Karena jumlahnya yang terbatas, tidak boleh menjabat sebagai Pjs,” sebutnya.
Selain itu, tambah Salmun, Pjs Kades tidak serta merta harus berdomisili di desa setempat. Akan tetapi akan menjadi pertimbangan lebih bagi ASN yang memenuhi syarat dan berdomisili di desa setempat. Karena dinilai memiliki pemahaman dan penguasaan wilayah atas kondisi sosial masyarakat desa setempat.
“Tapi tetap nanti keputusannya ada di Ketua Tim Verifikasi yakni Pj Sekretaris Daerah dan Pj Bupati,” tandasnya. (HH)