Lombok Timur – Ratusan guru tenaga honorer daerah (Honda) mendatangi kantor Bupati Lombok Timur (Lotim), pada Senin (01/04). Kedatangan mereka Guna menanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024 yang tidak dianggarkan.
Pasalnya, pada tahun sebelum-sebelumnya semua tenaga honorer di Lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim menerima THR dan diterima menjelang Lebaran. Akan tetapi tahun ini tidak diberikan oleh Pemkab karena mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.
“Jadi kita guru tenaga honorer dan termasuk tenaga honorer di semua instansi di Lotim sebenarnya kita bertanya-tanya terkait PP 14 tahun 2024,” ungkap Aang Kusnadi Ami, Guru SDN 2 Batu Putek Kecamatan Keruak.
Diungkapkannya, dalam PP 14 2024 itu tidak ada yang mengatur terkait pembayaran entah itu bentuknya THR maupun gaji 13 terhadap tenaga honorer termasuk guru tenaga honorer.
Akan tetapi, menurutnya, kalau merujuk kepada PP 16 tahun 2022, regulasinya sama, mulai dari pasal, huruf, angkanya sama dan bahkan bunyinya sama dengan PP 2024. Di tahun sebelumya semua Non ASN di Lotim mendapatkan THR semuanya.
“Istilahnya gaji 13, tapi karena biasanya dikasih ketika bulan ramadhan kesannya seolah-olah THR,” terangnya.
Ditegaskannya, pihak tenaga honorer tidak meminta keduanya yaitu gaji 13 dan THR. Akan tapi tetap ada anggaran setiap tahun dan diberikan menjelang lebaran. Pada tahun sebelumnya anggaran setiap tenaga Honorer atau Non ASN tetap dianggarkan
Sementara di tahun 2024, THR ataupun istilah lain yang biasanya diberikan dan diterima oleh tenaga honorer setiap tahun di bulan Ramadhan menjelang lebaran, saat ini tidak ada dan ini yang dicari dan dituntut para honorer tersebut. Karena keluarnya PP 14 tahun 2024 dan ini sebagai dasar Pemkab untuk tidak mengangarkan.
“Jadi gaji K13 ini biasa dikasih oleh kepala sekolah dan bendahara dan diberikan pada bulan Ramadhan menjelang lebaran. Jadi kesannya seolah-olah THR, ujarnya.
Para tenaga honorer di tahun 2024 tetap berharap adanya anggaran untuk Non ASN yang diberikan menjelang Lebaran.
“Yang jelas harapan kami tahun 2024, entah namanya gaji K13 atau pun THR diberikan kepada tenaga honorer seperti tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sementara menanggapi itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hasni mengatakan berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan termasuk PPPK.
Kendati begitu, sesungguhnya Pemkab Lotim, sebelumnya sudah menganggarkan hal itu untuk tenaga honorer. Karena biasanya diberikan pada saat lebaran, tapi tidak namanya menjadi THR. Sehingga pihak Pemkab mencoba mencari solusi dan formulasi terkait itu.
“Itu yang masih kita mencari formulasinya. Kami akan diskusikan dengan TAPD dan kami akan laporkan ke Pak Bupati,” kata Pj Sekda usai menerima perwakilan forum guru tenaga honor yang didampingi OPD terkait.
Dikatakannya, pihak Pemkab Lotim akan berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari solusi. Sehingga harapannya bisa mendapatkan solusi serta pandangan dari pihak BPKP.
“Kita akan konsultasikan tentu dengan aparat pemerintah dalam hal ini BPKP yang biasa memberikan pandangan,” ujarnya
“Ya, kan ditegaskan oleh MENPAN RB, THR dan gaji 13 itu tidak diberikan kepada Non ASN. Tapi diberikan kepada ASN dan PPPK,” tandasnya. (*)