Umum  

BPKH Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan BPIH 1443 H

Lombok Timur – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama anggota Komisi VIII DPR RI, H. Rahmat Hidayat, SH melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H” di Kabupaten Lombok Timur. 

Acara yang berlangsung Selasa, 22 Maret 2022 tersebut bertempat di Pendopo Bupati Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) .

Sosialisasi BPKH oleh Kemenag ini bertujuan untuk memberikan literasi bagi masyarakat terkait pengelolaan keuangan haji. acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Lotim, para Tuan Guru, Pengurus KBIH, seluruh Camat dan Kepala Desa. 

Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDIP Dapil II NTB, H. Rahmat Hidayat, SH. menyampaikan, umroh yang sudah beroperasi kembali menjadi sebuah sinyal baik atas terselenggaranya ibadah haji di tahun 2022, di mana calon jemaah haji di seluruh dunia tertunda keberangkatannya selama 2 tahun akibat wabah Covid-19. 

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pun secara resmi belum ditetapkan. DPR dan Pemerintah sedang mengkaji hal-hal terkait protokol kesehatan, transportasi, dan imigrasi dengan banyak pihak, termasuk dengan Arab Saudi yang telah memutuskan untuk meniadakan karantina dan PCR sebagai syarat umroh. Hal ini menjadi peluang penghematan biaya yang diperlukan. 

“Namun demikian belum ada pernyataan resmi terkait jumlah kuota setiap negara untuk pelaksanaan ibadah haji,” tuturnya.

Di tempat sama, Sekda Lombok Timur (Lotim), Drs. H.M. Juaini Taofik, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada H. Rahmat Hidayat yang telah  memilih Lombok Timur dalam rangka melakukan sosialisasi  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Sekda berharap, dengan sosialisasi ini terjalin kerjasama dan informasi pengelolaan keuangan haji dapat terakomodir dengan hadirnya Camat dan Kepala Desa. Sehingga ke depan semua informasi dapat terkirim secara sistematis ke masyarakat. 

“Lotim dengan penduduk 1,3 juta jiwa antrian untuk melaksanakan cukup panjang. Maka dari itu, hadirnya para pemangku kebijakan ke lapisan paling bawah diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Sekda.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Rahmat Hidayat menambahkan, BPKH sebagai badan yang mengelola keuangan haji selalu memiliki prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, nirlaba dan akuntabel. Saat ini saldo dana haji yang dikelola pada 2021 meningkat 9,64 persen dibanding 2020, menjadi Rp 158,88 triliun dengan jumlah jemaah tunggu mencapai 5 juta lebih. 

“Sebagaimana diketahui BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalisasi serta efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, dana haji juga wajib untuk menjunjung asas keadilan dengan adanya bagi hasil bagi jemaah haji tunggu. Imbal hasil juga akan dirasakan jemaah dalam bentuk tambahan. Sejak ada BPKH, calon jemaah haji mendapatkan dana di Virtual Account setiap tahunnya. 

Misalnya, dari setoran awal Rp. 25 juta dan menunggu selama 10 tahun, dulu dari awal sampai akhir dananya tetap Rp.25 juta dan tidak ada penambahan. Sekarang ada penambahan di setiap tahun. Di tahun 2020 BPKH membagikan Virtual Account tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 triliun. Sementara di tahun 2022 sebesar Rp. 2 triliun ke calon jemaah haji. 

Terakhir, Rahmat Hidayat menaruh optimisme yang tinggi terhadap BPKH yang diagendakan di Lombok Timur tersebut. Menurutnya, dengan sosialisasi yang baik dengan harapan masyarakat dapat memperoleh dan memilah informasi yang benar agar tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Semoga tahun ini Indonesia bisa memberangkatkan dan menyesuaikan jumlahnya,” tandasnya. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *