Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok (Lotim) telah melakukan penetapan ada indikasi pelanggaran Pemilu dalam kontestasi Pemilihan calon Legislatif (Caleg), oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sikur.
Pasalnya oknum Kades tersebut diduga ikut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu caleg. Selain itu oknum Kades tersebut disinyalir, dalam pidatonya mengkampanyekan Caleg tersebut dengan menyampaikan terkait sosok Caleg.
“Kita di pekan kemarin sudah tetapkan bahwa ada salah satu oknum Kades di Kecamatan Sikur yang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg,” tegas Jumaidi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Selasa (9/1).
Menurutnya, kehadiran dan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut sudah masuk dalam larangan dan merupakan pelanggaran. Kemudian larangan itu sudah jelas diatur sesuai aturan dalam Pasal 490 UU Pemilu.
Di mana disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.
Maka pihaknya sudah menindaklanjutinya dengan melakukan panggilan terhadap beberapa saksi-saksi. termasuk juga pengawas yang melakukan pengawasan saat berlangsungnya kampanye, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Selain itu ditegaskan, pihak tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan pembahasan untuk dikeluarkan rekomendasi. Selanjutnya terkait pidananya pihak Polisi akan melakukan penyelidikan.
“Kami sudah tindaklanjuti ini, sudah diregistrasi dan bahkan kita sudah melakukan pembahasan. Saat ini yang sudah kami register hanya satu oknum kades ini saja,” tandasnya. (*)