Jakarta– Survei nasional terbaru yang dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan penolakan masif dari masyarakat Indonesia terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Data menunjukkan bahwa mayoritas mutlak publik menginginkan hak memilih pemimpin daerah tetap berada di tangan rakyat secara langsung.
Penolakan Sistemik di Seluruh Lapisan
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 10-19 Oktober 2025, sebanyak 66,1% responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6% yang mendukung wacana tersebut, sementara sisanya tidak menjawab.
“Ini bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat di atas ambang psikologis 60% yang menandai penolakan sistemik dari publik,” tulis laporan LSI Denny JA.
Gen-Z dan Milenial: Garda Terdepan Penolakan
Temuan paling krusial dalam survei ini adalah kerasnya penolakan dari generasi muda:
- Gen-Z (usia <27 tahun): 84,0% menolak Pilkada DPRD.
- Milenial (usia 28-43 tahun): 71,4% menolak.
Bagi generasi yang tumbuh di era demokrasi, Pilkada langsung dianggap sebagai “kenormalan demokrasi” dan penghapusannya dirasakan sebagai kemunduran historis.
Mengapa Publik Bertahan pada Pilkada Langsung?
Riset kualitatif LSI Denny JA mengungkapkan tiga alasan utama di balik konsistensi sikap publik ini:
- Memori Demokrasi 20 Tahun: Sejak 2005, masyarakat sudah terbiasa menentukan nasib daerahnya sendiri secara langsung.
- Rendahnya Kepercayaan pada Institusi: Hanya 53,3% publik yang percaya bahwa partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat. Memindahkan Pilkada ke DPRD dianggap memindahkan kekuasaan ke lembaga dengan tingkat kepercayaan rendah.
- Hak Berdaulat (Sense of Control): Sebanyak 82,2% penolak beralasan bahwa Pilkada DPRD menghilangkan hak dasar mereka. Publik merasa jika dipilih langsung, kepala daerah adalah “milik rakyat”, namun jika dipilih DPRD, mereka menjadi “milik partai”.
Rekomendasi: Jalan Tengah Rasional
Menyikapi temuan ini, LSI Denny JA memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan pembuat undang-undang:
- Perbaiki, Bukan Hapus: Fokus pada menekan biaya politik dan memperkuat pengawasan Pilkada langsung.
- Uji Coba Terbatas: Jika diperlukan, Pilkada melalui DPRD hanya dibatasi pada level Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sementara Bupati/Walikota tetap dipilih langsung.
- Transparansi: Melibatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
Metodologi Survei: Survei ini melibatkan 1.200 responden di seluruh Indonesia dengan metode multistage random sampling. Wawancara dilakukan tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur dengan margin of error sebesar ±2,9%.












