Lombok Timur – Kasus double transfer bantuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lombok Timur (Lotim) yang dilakukan oleh bank penyalur, Bank BRI, hingga kini masih dalam proses pengembalian. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur melalui Komisi III yang berencana melakukan pendalaman.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, menilai penyaluran dana bantuan lebih dari satu kali ke rekening penerima merupakan persoalan serius dan tidak bisa dibiarkan.
“Ini tentu merupakan kesalahan yang fatal. Namun harus ditelusuri lebih jauh, apakah benar murni kelalaian pihak bank atau akibat permintaan data transfer dari Dinas Koperasi dan UMKM. Kalau disebut kelalaian, rasanya tidak masuk akal jika sampai terjadi double transfer kepada ribuan penerima,” ujar Amrul, Jumat (30/1).
Ia menegaskan, apabila dana bantuan yang diterima ganda telah digunakan oleh masyarakat, maka dana tersebut tetap harus dikembalikan karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur. Meski demikian, Amrul menilai masyarakat tidak sepenuhnya bisa disalahkan apabila tidak mengetahui telah menerima bantuan lebih dari satu kali.
“Masyarakat akan tahu menerima lebih jika sejak awal diinformasikan secara jelas berapa jumlah bantuan per orang dan kapan batas waktu penerimaannya. Kalau tidak ada informasi yang jelas, ini tentu menjadi persoalan tersendiri,” jelasnya.
Menurut Amrul, kasus ini harus diinvestigasi secara menyeluruh untuk memastikan sumber permasalahan, apakah berasal dari sistem perbankan atau dari data penerima yang diserahkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
“Apakah BRI yang melakukan double transfer atau data dari dinas yang bermasalah, itu yang akan kita telusuri. Jangan sampai masyarakat justru menjadi korban,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Lombok Timur tidak akan tinggal diam, mengingat program bantuan UMKM tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD sebagai bagian dari APBD. Oleh karena itu, pihaknya akan segera memanggil instansi terkait untuk memperjelas duduk persoalan.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Bank BRI, untuk mengetahui akar masalahnya. Bahkan sejak awal pendataan, program ini sudah menunjukkan adanya persoalan,” ungkapnya..
Amrul menambahkan, pada awal Februari atau pekan depan, Komisi III DPRD Lombok Timur dijadwalkan akan memanggil Dinas Koperasi dan UMKM untuk pendalaman awal. Selanjutnya, pada hari berikutnya akan dilakukan pemanggilan kedua belah pihak guna mencari solusi penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat. (*)












