Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama para pelaku Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Senin (19/1/2026). Rapat ini menjadi momen evaluasi besar-besaran setelah satu tahun program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan.
Ketua DPRD Lotim, M. Yusri, menyatakan bahwa evaluasi ini kemungkinan merupakan yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota. Namun, di balik predikat tersebut, terungkap berbagai persoalan krusial yang menyelimuti pelaksanaan program nasional ini di lapangan.
Berikut adalah pokok-pokok persoalan dan poin evaluasi yang dirangkum dari jalannya persidangan:
1. Kualitas Menu: Temuan Makanan Basi dan Susu Kedaluwarsa
Isu paling krusial yang mencuat adalah rendahnya kualitas makanan yang diterima siswa dan lansia. Sejumlah laporan mengungkap adanya makanan yang sudah basi dan berjamur saat sampai ke tangan penerima manfaat.
Tak hanya itu, produk susu yang disajikan dalam paket MBG ditemukan telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa. “Kami menekankan, jika ditemukan SPPG mendistribusikan makanan basi atau yang membahayakan, Satgas harus bertindak tegas. Ini soal keselamatan masyarakat,” tegas M. Yusri.
2. Kesiapan UMKM dan Tantangan Bahan Baku
Meskipun program ini diharapkan memberdayakan ekonomi lokal, kenyataan di lapangan menunjukkan pelaku UMKM belum sepenuhnya siap memenuhi kebutuhan dapur MBG dalam skala besar.
Ketua SPPG Lotim, Agamawan, menyebutkan bahwa UMKM lokal masih kesulitan menutup kebutuhan menu instan seperti roti berkualitas. Selain itu, produk olahan seperti susu kedelai lokal memiliki masa konsumsi yang sangat singkat, sehingga rentan rusak sebelum dikonsumsi. Masalah diperumit dengan adanya kecenderungan masyarakat menaikkan harga jual bahan baku saat mengetahui pembelinya adalah pihak SPPG.
3. Masalah Logistik dan Standar Menu
Ketua Satgas MBG yang juga Sekda Lotim, H.M. Juaini Taofik, mengakui bahwa ketersediaan bahan baku menjadi kendala utama bagi 213 SPPG yang ada di Lombok Timur. Ia menyoroti pentingnya penyesuaian menu dengan potensi lokal tanpa mengurangi nilai gizi.
“Ini terkadang soal selera dan persepsi. Ada SPPG yang mengharuskan apel, padahal pisang lokal pun sudah cukup secara standar gizi,” jelas Taofik. Ia juga mendorong Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan untuk mendampingi UMKM dalam membuat kue kering bergizi tinggi, terutama untuk kebutuhan di bulan Ramadan mendatang.
4. Lemahnya Koordinasi dan Birokrasi Pelaporan
Selama setahun terakhir, masyarakat dan pengelola SPPG kerap kebingungan mengenai jalur pelaporan jika terjadi masalah di lapangan. Satgas MBG dinilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk melakukan intervensi langsung terhadap operasional dapur.
“Selama ini masyarakat bingung mau lapor ke mana. Sekarang, melalui SK Bupati, Satgas MBG 2026 akan disempurnakan dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar birokrasi lebih pendek dan masalah cepat terselesaikan,” tambah Yusri.
5. Langkah Perbaikan dan Pengawasan di Tahun 2026
Sebagai solusi jangka pendek, Pemerintah Daerah akan menyediakan kantor khusus bagi Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG di lingkungan kantor pemda guna memudahkan komunikasi.
Selain itu, Dinas Perdagangan akan rutin melaporkan harga harian komoditi (cabai, tomat, telur) sebagai referensi harga bagi SPPG agar tidak ada lagi permainan harga di pasar. DPRD pun berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan lebih ketat demi mencegah terjadinya kasus keracunan makanan di masa mendatang.
“Kita duduk bersama supaya pelayanan lebih baik dan menu lebih berkualitas. Program ini baru, pengelolanya baru, UMKM-nya juga baru. Jadi wajar ada masalah, tapi tidak boleh terulang kembali,” tutup M. Yusri. (*)













