Lombok Timur – Pemerintah Desa Masbagik Timur menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, Rabu (28/5). Musyawarah yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa ini berlangsung di Aula Desa Masbagik Timur.
Musdesus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dihadiri oleh 50 orang perwakilan warga yang terdiri dari unsur BPD, LKMD, PKK, Kader Masyarakat, dan Staf Pemerintahan Desa Masbagik Timur. Selain itu hadir juga undangan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Timur, Camat dan Sekretaris Camat Masbagik, Danramil Masbagik, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Masbagik, Agus Safandi, mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Lombok Timur harus selesai sampai tanggal 31 Mei 2025 begitupun di Kecamatan Masbagik. “Tanggal 31 Mei 2025 semua desa khususnya di Kecamatan Masbagik umumnya di Lombok Timur harus sudah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya bersama dengan Pendamping Desa Kecamatan Masbagik akan menggunakan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini yang tersisa 2 Desa di Kecamatan Masbagik. “Besok walaupun libur harus dilaksanakan Musdesus di Desa Kumbang. Hari Sabtu (31/5) di Masbagik Selatan,” terang Agus Safandi.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Timur, Safwan, dalam paparannya mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah merupakan pelaksanaan dari Asta Cita ke-2 dan ke-6 dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045 dengan mengusung Asta Cita yang ke-2 yaitu membangun kemandirian desa menuju swasembada pangan berkelanjutan, serta Asta Cita yang ke-6 melaksanakan pembangunan di tingkat desa untuk pemerataan ekonomi,” ungkapnya.
Proses pembentukan dan pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih langsung dipimpin oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Masbagik Timur, dalam hal ini Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan rapat. Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah tentang pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang maka pimpinan rapat meminta kepada peserta musyawarah untuk mengusulkan calon-calon pengurus yang berasal dari masing-masing wilayah yang ada di Masbagik TImur.
Dalam prosesnya maka disepakati ada 7 orang calon pengurus dari 6 wilayah yang ada di Masbagik Timur yaitu, Tuntel, Penyaong, Penakak, Tanggak, Pungkang, dan Ambung. Selain itu diajukan juga 2 orang sebagai anggota pengawas dari kalangan tokoh masyarakat. Sementara Ketua Pengawas Koperasi secara otomatis dijabat oleh Kepala Desa Masbagik Timur, Marunah. Total ada 9 orang yang terpilih dan selanjutnya rembug untuk memilih Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara, 2 orang anggota pengawas dan 2 orang perwakilan anggota yang akan masuk sebagai syarat pembuatan badan hukum pendirian koperasi. Selain itu, dalam musyawarah tersebut juga ditetapkan Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 20.000.
Yang menarik pada Koperasi Merah Putih Desa Masbagik Timur ini adalah semua pengurus berasal dari generasi muda Masbagik Timur dan setengahnya berasal dari keterwakilan perempuan. Untuk itu, Ketua BPD Masbagik Timur, Tapaul, berharap dengan terbentuknya serta terpilihnya Pengurus tersebut Koperasi Merah Putih Desa Masbagik TImur bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.
“Kita berharap Koperasi yang kita bentuk ini bisa berjalan baik dan lancar dengan kepengurusan yang ada. Sehingga maksud dari pembentukan Koperasi ini bisa tercapai sesuai dengan harapan Pemerintah,” harapnya.
Selain itu, Tapaul juga menegaskan agar semua Anggota BPD, Perangkat Desa, Lembaga Desa, dan Kader masuk sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih. “Juga kita berharap nanti semua unsur dari BPD, LKMD, Prangkat Desa serta Kader masuk sebagai anggota koperasi,” tutupnya. (*)














