Lombok Timur – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Tokoh Agama dan Tokoh Adat untuk menyusun strategi pencegahan Perkawinan Anak (PA), Kehamilan Remaja, Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) di Lombok Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Puri Al Bahrah pada Kamis (13/3).
Dalam sambutannya Field Officer (FO) Lombok Timur, Samsul Hadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dibagi dalam dua sesi. Sesi Pagi akan membahas pandangan islam tentang perkawinan anak. Sesi siang akan membahas konsep materi ceramah dan khutbah tentang pencegahan perkawinan anak.
“Pagi ini akan banyak menyatukan persepsi tentang perkawinan anak dalam pandangan Islam. Selanjutnya parenting yang baik. Sesi siang akan dilakukan strategi penyusunan khutbah atau ceramah yang dapat digunakan untuk disampaikan ke masyarakat,” terang Samsul.
Syamsul juga menghimbau kepada peserta agar dapat menanyakan tentang perkawinan kepada narasumber yang menyampaikan materi. Sehingga apa yang kurang jelas yang muncul di tengah masyarakat bisa diperjelas hari ini. “Pertanyaan-pertanyaan yang pernah ditanyakan oleh masyarakat yang belum ketemu jawabannya bisa ditanyakan pada kesempatan ini agar nanti bisa jelas disampaikan ke masyarakat,” imbuh Syamsul.
FGD ini menghadirkan Narasumber dari kalangan Tokoh Agama yaitu Dr. TGH. Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc., MA. Pada pemaparannya, TGH. Aziz, sapaan akrabnya, menyampaikan hukum pernikahan usia anak menurut pandangan islam. Pada intinya, Ia menyampaikan bahwa pernikahan usia anak itu lebih banyak mudharat (negatifnya), sehingga bisa dihukumi haram. Sehingga dia menghimbau kepada tokoh agama di desa agar menyuarakan kepada masyarakat tentang dampak buruknya menikahkan anak di usia anak.
Pada sesi kedua, peserta FGD diminta untuk menyusun naskah khutbah atau ceramah yang berisikan tentang pencegahan pernikahan usia anak di desa masing-masing. Naskah yang disusun oleh masing-masing perwakilan dari Desa Menceh, Gereneng Timur, Pare Mas, dan Jerowaru mendapat tanggapan positif dari Pemateri yang langsung menilai isi naskah khutbah tersebut.
Dalam isi khutbahnya, para perwakilan desa berusaha mengemukakan berbagai dalil baik dari Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad tentang manfaat menikah, syarat-syaratnya, bahkan semangat untuk melahirkan generasi yang sehat melalui pernikahan yang terencana. Setelah masing-masing perwakilan desa memaparkan hasil penyusunan naskahnya, penyelenggara kemudian menutup acara dengan menekankan kepada peserta untuk menyampaikan naskah yang sudah disusun saat shalat Jum’at maupun kajian keislaman lainnya.Dalam FGD ini YGSI mengundang 30 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Tokoh Agama, Ketua Forum Kepala Wilayah, dan Pengurus PATBM dari empat desa intervensi yaitu Desa Jerowaru, Desa Pare Mas, Desa Gereneng Timur, dan Desa Menceh. Termauk juga fasilitator, narasumber, dan media. (*)