LOMBOK TIMUR – Wakil Bupati Lombok Timur, HM. Edwin Hadiwijaya, memberikan klarifikasi tegas terkait batasan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerahnya. Ia menegaskan bahwa Satgas maupun Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki hak untuk mencampuri atau menentukan menu makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Edwin, peran Satgas di daerah telah diatur secara spesifik melalui Surat Keputusan (SK) dan lebih condong pada fungsi pengawasan eksternal dan pendampingan, bukan sebagai penentu gizi harian.
“Berdasarkan SK, tugas Satgas MBG di daerah hanya melakukan monitoring dan beberapa fungsi pendampingan. Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi menu, apalagi satgas,” tegas Edwin, Jumat (6/3).
Fokus pada Pengawasan Lingkungan dan Sosialisasi
Kewenangan penuh terkait penyusunan menu dan standar gizi berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN). Adapun pemantauan yang bisa dilakukan oleh Satgas MBG daerah sejauh ini hanya berfokus pada dua hal utama:
- Aspek Lingkungan: Mengawasi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada SPPG.
- Aspek Sasaran: Memastikan program ini tepat sasaran, terutama bagi kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) agar tidak terlewatkan dari jangkauan pelayanan dapur MBG.
Terkait upaya pemenuhan gizi kelompok rentan tersebut, Edwin menjelaskan:
“Kita hanya bisa meng-cover melalui sosialisasi agar kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita benar-benar terlayani oleh dapur MBG,” ujarnya.
Edwin menambahkan bahwa terkait soal gizi, masing-masing dapur sudah ada ahli gizinya.
“Kita hanya bisa menghimbau dapur agar kelompok 3B tidak terlewatkan dalam pelaporan. Tapi kalau soal gizi, dapur sudah memiliki ahli gizinya dan itu langsung dari BGN,” jelasnya lebih lanjut.
Tepis Isu Menu Kurang Layak
Belakangan ini, sempat beredar sorotan publik mengenai kualitas menu dari sejumlah dapur MBG yang dinilai kurang layak. Menanggapi isu tersebut, Wabup meminta agar masyarakat tidak serta-merta menggeneralisasi keadaan seluruh dapur.
“Tidak semua dapur MBG menyajikan menu yang tidak layak dikonsumsi atau kurang dari sisi kecukupan gizi. Masih banyak dapur yang menjalankan sesuai ketentuan,” katanya.
Setiap dapur MBG, lanjutnya, beroperasi dengan standar operasional yang ketat, mulai dari proses memasak hingga pengemasan sebelum didistribusikan. Porsi dan jenis makanan pun disesuaikan secara khusus dengan sasaran penerima, membedakan antara porsi kelompok 3B, porsi kecil, maupun porsi besar.
Ke depannya, Edwin optimistis bahwa penambahan fasilitas dapur MBG di wilayah Lombok Timur akan sejalan dengan peningkatan layanan gizi bagi masyarakat.
“Dengan bertambahnya dapur MBG di Lombok Timur, kita berharap kualitas dan variasi menu juga semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan usia penerima manfaat. Karena dapur-dapur ini juga tetap terkontrol dari pusat,” pungkasnya. (*)












