Lombok Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur menegaskan sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) untuk tidak terlalu cepat meminta untuk pindah lokasi penugasan.
Pasalnya, dengan alasan permohonan pindah itu, Pemerintah Daerah bisa menjadi alasan bahwa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Hal itu, dikarenakan regulasi atau aturan terbaru dari pemerintah belum diterbitkan.
Demikian ditegaskan Sekda Lotim HM. Juaini Taofik, saat dikonfirmasi, Senin (14/8). “PPPK yang baru menerima SK dan yang mohon pindah sampai aturan belum terbit dianggap memundurkan diri,” tegasnya.
Sehingga, Sekda mengingatkan kepada PPPK yang baru saja menerima SK agar tidak terlalu cepat mengajukan permohonan pindah tugas. Terutama kepada PPPK yang mendaftar formasi di wilayah jauh dari tempat tinggal.
“Hati-hati, saya mengingatkan pegawai PPPK yang melamar formasi di kecamatan Sambelia, Jerowaru atau tempat jauh. Eh belum beberapa tahun minta pindah,” katanya
Disinggung mengenai tenaga honorer yang lain, menurut Sekda, dengan kebijakan Presiden RI melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), dalam kebijakannya bahwa tidak melakukan perumahan terhadap tenaga honorer. Tentu kebijakan ini menjawab apa yang diharapkan oleh semua para honorer termasuk di Kabupaten Lombok Timur.
Akan tetapi, sambung Sekda, pemerintah saat ini fokus terhadap tenaga honorer yang sudah masuk database. Sehingga secara bertahap akan diselesaikan untuk diakomodir.
“Alhamdulillah sudah ada kebijakan Presiden melalui Kementerian PAN RI itu tidak jadi merumahkan tenaga honorer. Tapi hanya fokus kepada seluruh honorer yang sudah masuk database,” terangnya.
Ditegaskan Sekda, berdasarkan dari formasi kalangan honorer guru rata-rata sebagian besar sudah masuk database. Di mana proses penyelesaian akan dilakukan secara bertahap, karena antara sektor yang satu dengan yang lainnya saling memengaruhi.
“Kan ini tertib, yang honornya lama lalu diberikan kesempatan untuk tes lalu masuk nilainya Passing Grade itu. Kan itu sudah mendapatkan PPPK. Bagi yang baru ya mohon untuk bersabar,” tandasnya.(*)