Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat, lagi-lagi jadi pembicaraan serius insan Penyiaran di daerah ini, menyusul dugaan anggotanya terlibat politik praktis sebagai bakal calon anggota legislatif.
Ini bermula dari unggahan di media sosial yang secara terang-terangan mencantumkan nama Marga Harun, komisioner KPID NTB sebagai bakal calon wakil rakyat dari Partai berlambang Ka’bah.
Rupanya unggahan di media sosial dengan beragam bentuk itu menuai polemik dan bahkan komentar sejumlah elemen penyiaran di NTB.
Salah seorang praktisi penyiaran yang juga mantan Ketua KPID NTB Sukri Aruman, ketika dihubungi massmedia melalui telepon Jum’at (20/01) menilai serius dugaan anggota KPID NTB terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024.
Menurut aktivitas komisioner tersebut, hal ini sudah terang-terangan menunjukkan sikap partisan. “Komisioner harus menjaga integritas dirinya demi marwah lembaga. Integritas yang dimaksud adalah menjaga netralitas independen dan Non Partisan,” sebutnya.
“Saya prihatin, “Kata Sukri, Bila KPID melakukan pembiaran atas perilaku oknum komisioner yang secara vulgar dan kasat mata melakukan pelanggaran kode etik. Setidaknya jadi simpatisan atau mungkin kader partai.
Maka kewajiban institusi KPID untuk memastikan komisionernya bebas dari semua tudingan publik yang berkembang. Apalagi jejak digital yang bersangkutan susah dibantah.
“Mekanisme di Lembaga Negara seperti KPU, Bawaslu dan KPI sangat terang-benderang dan saya tidak melihat ada itikad kawan-kawan KPID secara kelembagaan. Minimal sampaikan pernyataan resmi melalui siaran pers, bahwa mereka sedang melakukan tahapan klarifikasi atau bagaimana,” tegasnya dengan kesal.
Menurut Sukri Aruman atau panggilan akrabnya Bung Ray, ini bisa jadi bola liar yang mungkin saja akan mendegradasi KPID pelan-pelan hingga akhirnya publik apriori. “Penting nggak sih KPID,” terangnya.
Berdasarkan jejak digital oknum komisioner di media sosial, adalah fakta yang susah terbantahkan bahkan oleh oknum komisioner yang terkesan dapat Previlege ini.
KPID sesungguhnya yang wajib menyikapi keberatan dan aduan publik ini agar lembaga terhormat itu tidak tercederai perilaku oknum komisioner yang terang-terangan melanggar aturan dan sumpah jabatan.
Kasus serupa sudah terjadi di KPID Jawa Tengah dan clear rekomendasi KPID setempat mengusulkan rekomendasi pemberhentian kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau KPID membiarkan, tutup mata dan tutup telinga, maka patut diduga mereka bagian dari konspirasi mendegradasi lembaga negara independen, tidak lagi netral dan malah partisan. Setidaknya melakukan pembiaran oknum komisioner menjadi simpatisan dan mungkin kader partai. Ini fatal!” tutupnya. (Asbar)