Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, WALHI NTB Soroti Ruang Hidup yang Tergilas Investasi

MATARAM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan ini disuarakan secara langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, dalam forum kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Provinsi NTB, Rabu (17/6).

Kehadiran WALHI NTB dalam agenda tersebut mewakili suara masyarakat sipil yang menilai regulasi pelindungan adat sudah menjadi kebutuhan darurat, bukan lagi sekadar agenda legislasi rutin.

“Negara memang mengakui masyarakat adat secara konstitusional, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak mereka atas wilayah adat,” tegas Amri Nuryadin.

Amri menyoroti ketimpangan struktural di mana proses penerbitan izin investasi kerap berjalan jauh lebih cepat dibandingkan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. Akibatnya, eskalasi konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi warga, hingga kerusakan lingkungan terus meningkat tajam.

Urgensi pengesahan UU ini menjadi sangat krusial mengingat karakteristik geografis NTB sebagai provinsi kepulauan yang memiliki sekitar 401 pulau kecil. Di wilayah ini, ruang hidup masyarakat adat membentang dari daratan, hutan, sumber mata air, pesisir, hingga lautan lepas.

Kenyataan di lapangan menunjukkan kawasan-kawasan tersebut terus menyempit akibat tekanan ekspansi berbagai sektor mulai dari pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, tambak udang, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami melihat kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak sering kali tidak hadir,” ujarnya.

Lebih lanjut, WALHI NTB mengkritik arah kebijakan negara yang selama ini dinilai bias karena hanya menitikberatkan urusan adat pada wilayah daratan dan hutan, sehingga menepikan nasib masyarakat adat pesisir dan pulau kecil.

Padahal, wilayah pesisir di Lombok dan Sumbawa memiliki pranata hukum adat yang sangat kuat, seperti awig-awig, yang terbukti mampu menjaga tata kelola wilayah tangkap dan terumbu karang secara berkelanjutan. Lemahnya perlindungan hukum ini dituding menjadi celah terjadinya privatisasi pesisir dan pengkaplingan lahan untuk investasi, yang pada akhirnya memutus akses warga lokal dari sumber penghidupannya.

Di penghujung keterangannya, WALHI NTB mengingatkan posisi vital masyarakat adat sebagai benteng terakhir dan garda terdepan dalam menghadapi krisis iklim. Ironisnya, kelompok yang secara konsisten mempertahankan keseimbangan ekologis ini justru minim perlindungan hukum, berbanding terbalik dengan aktivitas eksploitatif yang selalu mendapat legitimasi perizinan.

“Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil jika mengorbankan ruang hidup mereka,” tegasnya. (HH)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *