Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur secara resmi mengambil alih pengelolaan destinasi wisata Taman Labuhan Haji. Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, yakni Sunrise Land Lombok (SLL).
Berdasarkan kesepakatan yang ada, kontrak pengelolaan oleh SLL diketahui telah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu. Demi menjaga tertib administrasi, terhitung sejak 1 Januari 2026, kawasan tersebut untuk sementara waktu berada di bawah kendali penuh Dinas Pariwisata Lombok Timur sembari menunggu penetapan pengelola baru.
Direktur SLL, Qori Bayyinaturrosi, membenarkan situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada disposisi resmi dari Bupati Lombok Timur terkait perpanjangan kerja sama. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur, pihaknya memilih untuk menghentikan sementara aktivitas manajerial di lokasi.
“Oleh karena itu, kami mengikuti prosedur untuk menghentikan sementara aktivitas pengelolaan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Pariwisata Pemda Lombok Timur, Ahmad Rojy, mengungkapkan bahwa SLL tercatat telah mengelola destinasi tersebut selama dua tahun terakhir. Namun, ia tidak menampik adanya berbagai tawaran konsep baru dari pihak lain yang berminat mengelola Taman Labuhan Haji ke depannya.
Terkait nasib para pedagang atau pelaku UMKM yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut, Rojy memastikan mereka masih diperbolehkan berjualan. Meski demikian, ia memberi catatan bahwa aturan main di masa mendatang akan sangat bergantung pada kebijakan pengelola yang baru jika nantinya terjadi pergantian.
Menutup keterangannya, Rojy menekankan pentingnya profesionalisme dalam masa transisi ini. Ia berharap siapa saja yang nantinya dipercaya mengelola aset daerah ini dapat bekerja secara terbuka.
“Siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai pengelola tetap harus mengedepankan transparansi dan keterbukaan demi kemajuan pariwisata di daerah tersebut,” pungkasnya. (*)












