PKBI Cabang Lombok Timur Nyatakan Keprihatinan Atas Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Agus Khairi,Direktur PKBI Cabang Lombok Timur

Lombok Timur – Menanggapi laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum Tuan Guru di Kecamatan Sukamulia terhadap dua santriwati dengan modus “pembersihan rahim”, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lombok Timur menyatakan sikap tegas.

Direktur PKBI Cabang Lombok Timur, Agus Khairi, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk Kekerasan Spiritual (Spiritual Abuse) yang sangat keji. Pelaku diduga menggunakan otoritas agamanya untuk memanipulasi korban, bahkan mencatut hal-hal mistis untuk melegalkan aksi bejatnya.

PKBI mencatat bahwa kejadian ini menambah daftar panjang kasus serupa di Lombok Timur. Berdasarkan data lintas tahun, wilayah ini terus dihantui oleh residu kasus yang melibatkan oknum pendidik agama:

  • Tahun 2023: Dua pimpinan pesantren di Sikur dan Sakra Timur ditangkap atas kasus serupa terhadap puluhan santriwati.
  • Tahun 2024-2025: Serangkaian laporan kekerasan anak di lingkungan pendidikan berasrama terus muncul di UPTD PPA NTB.
  • Januari 2026: Kasus terbaru di Sukamulia membuktikan bahwa sistem pengawasan internal di lembaga pendidikan agama masih sangat rapuh.

“Kami sangat terpukul. Ini bukan sekadar tindak asusila, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua dan kesucian institusi pendidikan. Modus ‘pembersihan rahim’ adalah manipulasi psikologis tingkat tinggi yang menghancurkan masa depan anak,” tegas Direktur PKBI Lombok Timur dalam pernyataan resminya, Kamis (31/01).

PKBI Lombok Timur mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah untuk tidak lagi menggunakan cara-cara lama yang hanya bersifat reaktif. PKBI menawarkan lima poin perbaikan fundamental:

  1. Audit Total dan Transparansi: Kemenag harus melakukan audit kelayakan bukan hanya pada izin operasional pesantren, tetapi juga rekam jejak psikologis para pengasuh dan pengajar.
  2. Satgas Anti-Kekerasan Independen: Mewajibkan pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di setiap pesantren yang melibatkan pihak luar (LSM/Profesional) agar tidak terjadi upaya penutupan kasus (cover-up) demi menjaga nama baik lembaga.
  3. Edukasi Hak Tubuh (Body Autonomy): Mendorong kurikulum kesehatan reproduksi dan hak anak masuk ke pesantren. Santriwati harus diberdayakan agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas, siapa pun pelakunya.
  4. Hukum Maksimal dengan UU TPKS: Mendesak kepolisian untuk menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pemberatan hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik.
  5. Perlindungan Korban Jangka Panjang: Menjamin pemulihan trauma korban secara gratis dan memastikan hak pendidikan mereka tidak terputus akibat stigma negatif masyarakat.

“Jangan biarkan ‘tembok pesantren’ menjadi tempat yang gelap bagi keadilan. Kami mendukung penuh Polda NTB untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Keadilan bagi korban adalah harga mati,” tutup Agus. 

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *