PKBI Cabang Lombok Timur Dukung Ketegasan Badan Gizi Nasional Berhentikan Sementara 302 SPPG di NTB demi Keamanan Pangan

Agus Khairi,Direktur PKBI Cabang Lombok Timur

LOMBOK TIMUR  – Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lombok Timur menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberhentikan sementara operasional 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap kualitas gizi dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Berdasarkan Surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, terdapat 302 unit SPPG yang tersebar di wilayah NTB, termasuk puluhan unit di Lombok Timur, yang dihentikan operasionalnya. Keputusan ini merujuk pada hasil laporan pengawasan yang menemukan bahwa unit-unit tersebut belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar dan/atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur PKBI Cabang Lombok Timur, Agus Khairi, memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Gizi Nasional atas keberanian menegakkan aturan teknis yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi ketegasan Badan Gizi Nasional. Aspek sanitasi melalui IPAL dan standar higiene melalui SLHS adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan program gizi. Tanpa standar ini, risiko terhadap kualitas produksi dan mutu gizi sangat besar,” ujar Agus.

PKBI Lombok Timur juga menyoroti pentingnya langkah ini sebagai momentum evaluasi bagi yayasan-yayasan pengelola SPPG di daerah. Dalam rilis BGN, disebutkan bahwa penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang melanggar juga akan dihentikan sementara. Para pengelola diwajibkan segera melakukan perbaikan fasilitas dan menyerahkan bukti dokumen pendukung yang sah sebelum izin operasional dapat dicabut status pemberhentiannya.

Lebih lanjut, PKBI Lombok Timur mendorong agar pengawasan ketat ini dilakukan secara berkesinambungan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 harus dijalankan dengan standar yang konsisten, bukan sekadar tertib di awal operasional.

“Kami berharap pengawasan ini menjadi sistem yang berkelanjutan. Masyarakat, khususnya di Lombok Timur, berhak mendapatkan layanan gizi yang tidak hanya sehat secara nutrisi tetapi juga aman dan higienis secara proses produksi,” pungkasnya.

Dengan adanya surat pemberhentian sementara yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han., PKBI Cabang Lombok Timur berharap seluruh dapur yang dihentikan sementara operasionalnya segera menindaklanjuti temuan BGN guna memastikan pelayanan terhadap penerima manfaat bisa segera dilaksanakan kembali. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *