Umum  

Permintaan Hewan Kurban Setiap Tahun Membangkitkan Kesadaran Umat untuk Mengembangkan Industri Peternakan Halal

Mataram – Idul Adha 10 Dzulhijjah disebut juga Idul Qurban. Sebab, pada 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik (tiga hari setelah Idul Adha atau 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), umat Islam di seluruh Dunia melakukan penyembelihan (pemotongan) Hewan Kurban.

Sahabat massmedia pada Idul Kurban hari ini Kamis 29 Juni 2023, Jurnalis massmedia berkesempatan berbicara dan melontarkan beberapa pertanyaan kepada salah seorang Ustadz yang masih muda yaitu Ustadz H. Lalu Multazam (34) salah seorang pengurus (Amil) pembagian Hewan kurban di Masjid Nurul Iman Karang Baru Mataram.

Beberapa pertanyaan disampaikan kepada Ustadz Mul, yang pertama, apakah suatu keharusan mereka yang kurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan yang dikurbankannya?

“Dari sisi hukumnya, tidak ada keharusan seorang pekurban mengkonsumsi daging hewan kurbannya sendiri. Begitu pula menyaksikan penyembelihan hewan qurban adalah anjuran keutamaan, tapi bukan syarat sah tidaknya ibadah qurban. Dalam Islam diajarkan cara penyembelihan hewan yang tidak membuat hewan tersiksa sebelum mati,” tegasnya.

“Kurban adalah ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban. Hewan yang disembelih sebagai kurban di Indonesia umumnya sapi, kambing atau domba. Penyembelihan hewan kurban secara konvensional tidak bisa disubstitusi dalam bentuk lain, sekalipun dengan nilai yang lebih tinggi,” terangnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang masyhur, “Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk berkurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Dalam hadis lain, Kata Ustadz Mul, “Rasulullah mengatakan kepada putrinya Fatimah, “Hadirilah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya.” (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani).

Lebih lanjut dijelaskannya, “Bahwa pelaksanaan kurban mengandung makna simbolik menyembelih “sifat-sifat kehewanan” seperti keserakahan dan kerakusan yang merusak kehidupan manusia baik secara pribadi maupun kolektif serta menodai kemuliaan sifat manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Ibadah kurban juga merefleksikan ketaatan manusia kepada syariat Allah Penguasa Tunggal di alam semesta. Dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 37 dinyatakan bukanlah daging hewan kurban dan darahnya itu yang sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah ketakwaan umat yang berkurban.

Pengorbanan di jalan Allah dan berkorban karena Allah seperti apa Ustadz? 

“Pengorbanan di jalan Allah dan berkorban karena Allah adalah suatu kemuliaan. Tetapi sebaiknya ingat, mengorbankan orang lain untuk kepentingan diri dan kelompok sendiri adalah kejahatan. Di tengah arus materialisme, individualisme dan hedonisme yang melanda dunia, umat Islam dan semua umat beragama perlu menghidupkan idealisme dan semangat pengorbanan sampai akhir zaman. Semangat pengorbanan mendorong kebiasaan baik, seperti memberi, berbagi dan peduli sesama,” sebutnya.

Menurut Ustadz, bagaimana melihat Ribuan hewan dikurbankan apakah ini peluang besar bagi masyarakat untuk beternak hewan?

“Jika ditelaah lebih jauh syariat qurban mengajarkan banyak hikmah untuk kemajuan umat. Salah satu contoh konkrit, permintaan hewan kurban setiap tahun membangkitkan kesadaran umat untuk mengembangkan industri peternakan halal dan mewujudkan swasembada ternak milik rakyat. Saya pernah membaca pendapat pegiat filantropi Erie Sudewo yang mengaitkan kurban dengan upaya menghasilkan “kedaulatan ternak” di negara kita. Usaha ternak hewan kurban tentu saja harus dilakukan secara amanah, profesional dan tanggungjawab yang besar,” ujar ustadz yang senang membaca buku ini.

Kemana saja Hewan kurban didistribusikan? 

“Daging kurban haruslah terdistribusi terutama kepada warga kurang mampu, anak yatim dan sebagian dinikmati oleh pequrban. Kurban membawa hikmah untuk perbaikan gizi dan kualitas konsumsi masyarakat. Daging kurban tidak boleh diperjual-belikan dengan alasan apapun,” tegasnya.

“Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu dan tidak cacat. Syarat dan kriteria hewan kurban memberi pelajaran tentang standar konsumsi daging hewani yang halal, sehat dan aman dari wabah penyakit. Untuk itu kedokteran hewan harus maju di negara-negara muslim yang sampai akhir zaman berkepentingan dengan penyediaan hewan kurban yang sehat dan terbebas dari penyakit,” tutupnya.

Saat di akhir wawancara Ustadz H.Lalu Multazam menolak untuk di Poto, cukup jawabannya saja ditulis semoga bermanfaat untuk pembaca massmedia. (Asbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *